Ilustrasi palu hakim [shutterstock]
"Perusahaan diduga lalai menjaga keselamatan dan melindungi mesin yang beresiko tinggi. Lalu tidak melaporkan setiap terjadi kecelakaan kerja padahal wajib melaporkannya maksimal 2x24 jam," katanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi Iddial mengatakan perkara ini merupakan perkara kecelakaan kerja yang tidak dilaporkan.
Pihaknya mendapat informasi dari pihak rumah sakit dan biaya pengobatan korban sudah ditangani.
"Korban sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sehingga biaya berobatnya ditanggung. Kita berharap setiap kecelakaan kerja wajin dilaporkan oleh para pemberi kerja karena wajib dalam aturan," katanya.
Berita Terkait
-
Ya Mas Hasto: Satu Kalimat Megawati yang Tentukan Arah PDIP
-
Refly Harun : Orang Seperti Gibran Ini Sebenarnya Tak Punya Karier Politik
-
Sentilan Pedas Pengacara Roy Suryo: Era Jokowi Kalah Tegas dari SBY Soal Buronan?
-
Bikin Geger! Istri Mantan Presiden Korsel Ditahan: Skandal Guncang Istana?
-
Profil Zhao Weiguo, Bos Perusahaan Raksasa China Dihukum Mati karena Korupsi
Terpopuler
Pilihan
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
Terkini
-
Kisah Bidan Dona Viral Seberangi Sungai hingga Dihadang Harimau, Kini Jadi Nakes Teladan Sumbar!
-
4.188 Narapidana di Sumbar Dapat Remisi HUT RI ke-80, Puluhan Orang Langsung Bebas!
-
OPPO Abadikan Euforia Fans di Laga Semen Padang vs Dewa United
-
KPR Makin Terjangkau, BRI Hadirkan Bunga Mulai 2,40% di Consumer Expo Bandung 2025
-
Semarak HUT RI, BRI Paparkan 8 Langkah Nyata untuk Indonesia Maju dan Sejahtera