Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 23 Desember 2023 | 12:43 WIB
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

"Perusahaan diduga lalai menjaga keselamatan dan melindungi mesin yang beresiko tinggi. Lalu tidak melaporkan setiap terjadi kecelakaan kerja padahal wajib melaporkannya maksimal 2x24 jam," katanya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi Iddial mengatakan perkara ini merupakan perkara kecelakaan kerja yang tidak dilaporkan.

Pihaknya mendapat informasi dari pihak rumah sakit dan biaya pengobatan korban sudah ditangani.

"Korban sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sehingga biaya berobatnya ditanggung. Kita berharap setiap kecelakaan kerja wajin dilaporkan oleh para pemberi kerja karena wajib dalam aturan," katanya.

Load More