"Setelah hasil gelar perkara dan pemeriksaan diduga melanggar UU Nomor 1 tahun 70 pasal 11," katanya.
Selanjutnya tim penyidik Esfan K Sadikin, Jon Herman Nurasidin Pengabean dan Handra Pratama melakukan penyidikan.
"Dari hasil penyidikan perusahaan melanggar aturan dan diajukanlah ke pengadilan untuk tindak pidana ringan ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat dengan tersangka J sebagai Mill Manager PT BSS," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan dan wawancara, korban melakukan pemantauan di dekat Air Lock Fiber Cyclone (stasiun) dan korban seperti terkejut dan terpeleset sehingga badan miring ke kanan dan di alat ada terdapat lobang yang seharusnya ditutup.
Akibatnya, tangan korban masuk ke dalam mesin tersebut dan tangan ditarik oleh mesin sehingga putus sampai di atas siku korban.
"Perusahaan diduga lalai menjaga keselamatan dan melindungi mesin yang beresiko tinggi. Lalu tidak melaporkan setiap terjadi kecelakaan kerja padahal wajib melaporkannya maksimal 2x24 jam," katanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi Iddial mengatakan perkara ini merupakan perkara kecelakaan kerja yang tidak dilaporkan.
Pihaknya mendapat informasi dari pihak rumah sakit dan biaya pengobatan korban sudah ditangani.
"Korban sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sehingga biaya berobatnya ditanggung. Kita berharap setiap kecelakaan kerja wajin dilaporkan oleh para pemberi kerja karena wajib dalam aturan," katanya.
Berita Terkait
-
Usai Kirim Surpres soal Revisi KUHAP, Pemerintah Kini Koordinasi Susun DIM
-
Capaian Kinerja Triwulan I 2025 dan RUU Prioritas, Menteri Hukum: Transparansi Sangat Penting
-
Kasus Suap Hakim: Budaya Jual Beli Perkara Mengakar di Peradilan
-
Keadilan Rp60 Miliar: Ketika Hakim Jadi Makelar Hukum untuk Korporasi Sawit
-
Febri Diansyah Ngaku Tak Punya Informasi Rahasia Soal Kasus Harun Masiku
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Banun Kinantan, Nama Bayi Harimau Sumatera yang Lahir di TMSBK Bukittinggi!
-
Klik Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Waspada Jebakan Penipu dan Ini Cara Amannya!
-
Kapan Tol Padang-Sicincin Beroperasi Penuh? Ini Jawabannya
-
DANA Kaget 18 April 2025: Siapa Cepat Dia Dapat, Klaim Saldo Gratis Sekarang!
-
Wacana Sumatera Barat Jadi Daerah Istimewa Minangkabau Menguat Lagi, Ini Alasan dan Dasarnya!