SuaraSumbar.id - Terdakwa inisial J yang merupakan Mill Manager perusahaan sawit PT BSS Simpang Tiga Alin, Kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) dihukum satu bulan penjara.
J terbukti bersalah karena tidak melaporkan kejadian kecelakaan kerja di perusahaan tersebut. Hal ini dikatakan hakim tunggal Imam Kharisma Makkawaru saat membacakan amar putusan di PN Pasaman Barat.
"Terdakwa terbukti tidak melaporkan kecelakaan kerja ke pejabat yang ditunjuk oleh negara yakni ke Dinas Ketenagakerjaan," katanya melansir Antara, Sabtu (23/12/2023).
Dirinya menjelaskan terdakwa terbukti bersalah melanggar aturan ketenagakerjaan karena tidak melaporkan kejadian kecelakaan kerja di lokasi kerja sesuai nomor perkara nomor 9/Pid.C/2023/PN Psb.
Sebelumnya, penyidik ketenagakerjaan menuntut terdakwa dengan tiga bulan kurungan dan denda Rp 100 juta. Terhadap putusan itu, HRD PT BSS Simpang Tiga Alin Pasaman Barat Dodi mengatakan pihaknya akan melakukan upaya banding.
"Hari ini memori banding kita masukkan," katanya.
Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dinas Ketenagakerjaan Asfan K Sadikin didampingi Handra Prata mengatakan pihaknya menuntut terdakwa karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja di tempat kerja.
Pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sudah terjadi kecelakaan kerja di PT BSS korban atas nama AM (38) sebagai asisten maintenance atau bengkel di salah satu stasiun pabrik mengakibatkan tangan sebelah kanan korban putus pada 17 Oktober 2023.
Pihaknya mendapatkan informasi baru pada 23 Oktober 2023. Setelah itu pihaknya melakukan investigasi kelapangan dan hasilnya memang terjadi kecelakaan kerja.
Pihak perusahaan tidak melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan. Setelah itu pengawas membuat laporan investigasi ke kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan dan penyidik ketenagakerjaan.
"Setelah hasil gelar perkara dan pemeriksaan diduga melanggar UU Nomor 1 tahun 70 pasal 11," katanya.
Selanjutnya tim penyidik Esfan K Sadikin, Jon Herman Nurasidin Pengabean dan Handra Pratama melakukan penyidikan.
"Dari hasil penyidikan perusahaan melanggar aturan dan diajukanlah ke pengadilan untuk tindak pidana ringan ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat dengan tersangka J sebagai Mill Manager PT BSS," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan dan wawancara, korban melakukan pemantauan di dekat Air Lock Fiber Cyclone (stasiun) dan korban seperti terkejut dan terpeleset sehingga badan miring ke kanan dan di alat ada terdapat lobang yang seharusnya ditutup.
Akibatnya, tangan korban masuk ke dalam mesin tersebut dan tangan ditarik oleh mesin sehingga putus sampai di atas siku korban.
Berita Terkait
-
Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Dugaan Aktor Besar di Balik Teror Air Keras Andrie Yunus, Desak Komnas HAM Bertindak
-
Kasus Amsal Sitepu: Saat Kreativitas Dinilai Rp0 dan Berujung Tuntutan 2 Tahun Penjara
-
Fakta Hukum Mengejutkan: Mengapa Menteri Korupsi, Presiden Tetap 'Kebal Hukum'?
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Cekcok Berdarah di Hiburan Malam: Pria di Padang Tewas Ditusuk Lehernya, Pelaku Diringkus
-
Heboh Cahaya Misterius Melintas di Langit Sumbar, BMKG Berikan Penjelasan
-
Dramatis Ketika Basarnas Evakuasi Pria Keterbelakangan Mental Jatuh ke Sumur di Tanah Datar
-
Hadapi Persib Bandung Besok, Semen Padang FC Tanpa Wakaso hingga Giraldo
-
Car Free Day di Padang Kembali Digelar 5 April 2026, Warga Diajak Nikmati Pagi Sehat