Chandra Iswinarno
Selasa, 12 Desember 2023 | 09:31 WIB
Ilustrasi korupsi (Freepik)

SuaraSumbar.id - Penyelidikan mendalam oleh Kejaksaan Negeri Bukittinggi terkait korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Atas membuahkan hasil signifikan.

Pada hari Senin (11/12/2023), Kejaksaan menetapkan enam individu sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Ferik Demiral, Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejari Bukittinggi, mengumumkan bahwa tim penyidik khusus telah mengirimkan para tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum setempat untuk proses lebih lanjut.

"Penahanan selama 20 hari, dari 11 hingga 30 Desember 2023," kata Ferik.

Dia mengatakan, keputusan penahanan diambil karena alasan serius, termasuk ancaman hukuman berat dan kekhawatiran terhadap potensi pelarian diri tersangka, serta untuk mempercepat proses pengadilan.

Sebelum penahanan, keenam tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RSAM dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

Mereka kemudian dibawa ke rumah tahanan negara di Lapas kelas II A Bukittinggi menggunakan kendaraan tahanan Kejari Bukittinggi.

Kasus ini berawal dari penyalahgunaan dana dalam proyek Pengelolaan Pasar Atas Kota Bukittinggi untuk tahun anggaran 2020 dan kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan pada tahun anggaran 2021 di Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi.

Di antara para tersangka, terdapat pejabat pemerintahan dan pihak swasta, termasuk AL, HR, RY, yang bertugas di Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan, serta RO, JF, dan SH yang terkait dengan PT. Oksiada Mandiri, penyedia layanan kebersihan di Pasar Atas.

Baca Juga: Punya Kenangan Masa Kecil, Prabowo Minta Stadion PSKB Diperbaiki: Cat Ulang!

Kejari Bukittinggi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini, bahkan mengancam akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) bagi tersangka yang berusaha menghindari proses hukum.

Kontributor : Rizky Islam

Load More