Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 06 Desember 2023 | 16:43 WIB
Puncak gunung marapi. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Badan Geologi Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melalui Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), menegaskan larangan aktivitas masyarakat dalam radius 3 kilometer (KM) dari kawah Gunung Marapi, sebagai respons terhadap permintaan rekomendasi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar.

PVMBG mengukuhkan rekomendasi ini sesuai dengan status Waspada (Level II) yang telah ditetapkan untuk Gunung Marapi.

Kepala PVMBG Hendra Gunawan, dikutip hari Rabu (6/12/2023), menekankan bahwa meski ada permintaan rekomendasi dari BKSDA, PVMBG tetap berpegang pada rekomendasi sebelumnya yang melarang aktivitas dalam radius 3 KM dari kawah gunung.

Hal ini dipertegas dalam rapat yang diadakan pada 11 Juli 2023 di kantor BKSDA di Jalan Khatib Sulaiman.

Baca Juga: Erupsi Gunung Marapi Pengaruhi Penerbangan, BMKG dan PVMBG Tetapkan Kode Merah

PVMBG, yang telah menyosialisasikan bahaya erupsi Gunung Marapi kepada masyarakat dua kali dalam sebulan selama bertahun-tahun, menjelaskan bahwa sifat erupsi Gunung Marapi sulit dideteksi.

Bahkan dalam pengamatan visual pada 14 Oktober 2023, tidak terlihat adanya aktivitas vulkanik di kawah aktif Gunung Marapi.

Hal ini dianggap berbahaya, karena kurangnya aktivitas yang terlihat dapat menimbulkan kesan keliru bahwa gunung tersebut aman.

Mengingat sejarah erupsi Gunung Marapi yang sering terjadi, PVMBG mengeluarkan rekomendasi 3 KM berdasarkan statistik erupsi yang biasanya terjadi setiap 2 hingga 4 tahun.

Meskipun tanggal dan bulan spesifik erupsi tidak dapat diprediksi, PVMBG mendasarkan rekomendasi ini pada skenario terburuk dan statistik historis.

Baca Juga: Polda Sumbar Akan Periksa BKSDA Terkait Erupsi Gunung Marapi yang Makan Korban

Hendra menegaskan bahwa rekomendasi ini dikeluarkan sebagai langkah preventif dan berharap semua pihak mematuhi larangan aktivitas dalam radius 3 KM dari kawah untuk keselamatan bersama.

Kontributor : Rizky Islam

Load More