SuaraSumbar.id - Sebanyak 16 ekor satwa dilindungi jenis owa ungko dilepas liarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) ke habitat baru.
Meski begitu, pihak BKSDA Sumbar tidak menyebutkan rincian kemana saja hewan bernama laten hylobates agilis itu dilepaskan.
Plt Kepala BKSDA Sumbar, Lugi Hartanto mengatakan, 16 ekor owa ungko tersebut dilepaskan di delapan lokasi berbeda. Sebelum dilepaskan, owa ungko menjalani rehabilitasi selama beberapa tahun di fasilitas milik Yayasan Kalaweit Sumatera di Kabupaten Solok.
"Setelah rangkaian rehabilitasi selesai, 16 owa ungko dipindahkan ke area pelepasan untuk dikenalkan dengan habitat alami sebelum dilepasliarkan," katanya, Jumat (17/11/2023).
Ia mengatakan, bahwa tenaga medis juga melakukan pemeriksaan untuk memastikan 16 owa ungko tersebut dalam keadaan sehat sebelum dilepas ke habitat baru.
Menurutnya, owa ungko yang telah dilepasliarkan kondisinya akan dipantau selama setahun ke depan untuk memastikan mereka bisa bertahan hidup di habitat yang baru.
"Monitoring pasca-pelepasliaran untuk memastikan owa ungko ini dapat beradaptasi secara penuh dan nyaman di rumah barunya," kata dia.
Lugi menyampaikan bahwa pelepasliaran owa ungko dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Menurut dia, pemilihan lokasi pelepasan owa ungko dilakukan berdasarkan kajian kesesuaian habitat yang dilakukan oleh BKSDA bersama Universitas Andalas dan Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat pada Maret 2023.
Dia mengatakan bahwa pemerintah berupaya menjaga kelestarian populasi owa ungko, yang terancam akibat perburuan liar.
"Keberadaan satwa ini sangat penting salah satunya sebagai pendistribusian biji-biji pohon di hutan untuk menjaga hutan tetap lestari," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Dulu Punah, Kini Ikan Belida Jawa bisa Dibudidayakan
-
Menhut Lepasliarkan 2 Elang Ular Bido di Gunung Gede Pangrango, Salah Satunya Hasil Dari Penyerahan Warga
-
Kasus Nyoman Sukena: Peringatan Darurat Pelestarian Landak Jawa
-
Serba-serbi Landak Jawa, Satwa Dilindungi Bikin Nyoman Sukena Terancam Penjara
-
Apa Itu Landak Jawa? Pria di Bali Terancam Dipenjara Gara-Gara Pelihara Satwa Dilindungi Ini
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Harimau Sumatera Makin Mengganas di Agam, Ternak Warga Dimangsa dalam Kandang!
-
Apa Bahaya Rahim Copot? Dokter Sebut Perempuan Tak Lagi Bisa Punya Anak
-
CEK FAKTA: Purbaya Minta Gaji TNI Naik dan Turunkan Gaji Polisi, Benarkah?
-
14 Cara Ajukan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan 2025, Bisa Akses Mirip Pinjol Lewat JMO!
-
BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan Rp5,2 Triliun bagi PT SSMS untuk Perkuat Struktur Keuangan