SuaraSumbar.id - Sebanyak 16 ekor satwa dilindungi jenis owa ungko dilepas liarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) ke habitat baru.
Meski begitu, pihak BKSDA Sumbar tidak menyebutkan rincian kemana saja hewan bernama laten hylobates agilis itu dilepaskan.
Plt Kepala BKSDA Sumbar, Lugi Hartanto mengatakan, 16 ekor owa ungko tersebut dilepaskan di delapan lokasi berbeda. Sebelum dilepaskan, owa ungko menjalani rehabilitasi selama beberapa tahun di fasilitas milik Yayasan Kalaweit Sumatera di Kabupaten Solok.
"Setelah rangkaian rehabilitasi selesai, 16 owa ungko dipindahkan ke area pelepasan untuk dikenalkan dengan habitat alami sebelum dilepasliarkan," katanya, Jumat (17/11/2023).
Ia mengatakan, bahwa tenaga medis juga melakukan pemeriksaan untuk memastikan 16 owa ungko tersebut dalam keadaan sehat sebelum dilepas ke habitat baru.
Menurutnya, owa ungko yang telah dilepasliarkan kondisinya akan dipantau selama setahun ke depan untuk memastikan mereka bisa bertahan hidup di habitat yang baru.
"Monitoring pasca-pelepasliaran untuk memastikan owa ungko ini dapat beradaptasi secara penuh dan nyaman di rumah barunya," kata dia.
Lugi menyampaikan bahwa pelepasliaran owa ungko dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Menurut dia, pemilihan lokasi pelepasan owa ungko dilakukan berdasarkan kajian kesesuaian habitat yang dilakukan oleh BKSDA bersama Universitas Andalas dan Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat pada Maret 2023.
Dia mengatakan bahwa pemerintah berupaya menjaga kelestarian populasi owa ungko, yang terancam akibat perburuan liar.
"Keberadaan satwa ini sangat penting salah satunya sebagai pendistribusian biji-biji pohon di hutan untuk menjaga hutan tetap lestari," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Dulu Punah, Kini Ikan Belida Jawa bisa Dibudidayakan
-
Menhut Lepasliarkan 2 Elang Ular Bido di Gunung Gede Pangrango, Salah Satunya Hasil Dari Penyerahan Warga
-
Kasus Nyoman Sukena: Peringatan Darurat Pelestarian Landak Jawa
-
Serba-serbi Landak Jawa, Satwa Dilindungi Bikin Nyoman Sukena Terancam Penjara
-
Apa Itu Landak Jawa? Pria di Bali Terancam Dipenjara Gara-Gara Pelihara Satwa Dilindungi Ini
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Banjir Putuskan Jalan Provinsi AgamLimapuluh Kota, Akses Palupuh Lumpuh Total
-
6 Sampo Anti Uban, Solusi Hitamkan Rambut dengan Harga Mulai Rp 9 Ribu
-
Benarkah Air Sinkhole Limapuluh Kota Bisa Sembuhkan Penyakit? Ini Wanti-wanti Badan Geologi
-
Fakta Sinkhole di Situjuah Batua Limapuluh Kota: Air Jernih Tanpa Ikan, Warga Ramai Berdatangan!
-
Siapa Ressa Rizky Rossano? Gugat Denada Miliaran Rupiah, Ngaku Anak Kandung yang Ditelantarkan