SuaraSumbar.id - Direskrimsus Polda Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya melimpahkan perkara kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan jalan dan jembatan di Kabupaten Kepulauan Mentawai kepada pihak Kejaksaan pada Kamis (9/11/2023).
"Hari ini dilakukan penyerahan tiga orang tersangka beserta barang bukti (tahap II) ke pihak Kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan.
Dwi mengatakan, penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan oleh tim Penyidik Polda Sumbar setelah merampungkan berkas kasus dalam tahap penyidikan.
Tiga orang tersangka dalam kasus itu adalah mantan Kepala Dinas PUPR Mentawai EF selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kemudian FB sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan MD selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Junto (Jo) pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diketahui bahwa kerugian keuangan negara yang muncul akibat kasus adalah sebesar Rp 4,9 miliar.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Alfian Nurnas mengatakan kerugian negara yang muncul akibat kasus itu sebesar Rp4,9 miliar, sesuai hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Kerugian negara muncul setelah anggaran proyek dicairkan senilai Rp10,07 miliar, namun tidak semuanya digunakan untuk kegiatan proyek," jelasnya.
Ia menerangkan proyek itu bernama kegiatan swakelola pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan dan pekerjaan pembangunan jalan non status Desa Saumanganya, Mentawai tahun anggaran 2020.
"Adanya praktik dugaan korupsi dalam proyek ini juga mengakibatkan proyek tidak berjalan sebagaimana perencanaan dan kegiatan pembangunan tidak maksimal," jelasnya.
Lebih lanjut Alfian menjelaskan selama proses penyidikan pihaknya telah menyita berbagai dokumen, foto, hingga dua bidang tanah seluas 12 hektare di Sipora, dan 5 hektare di Sikakap.
Dua bidang tanah turut disita penyidik karena merupakan aset tersangka yang diduga dibeli dari hasil korupsi.
Saat ditanyai apakah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan diterapkan dalam perkara itu, ia mengatakan tidak tertutup kemungkinan.
"Sampai saat ini kami masih berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi, namun tidak tertutup kemungkinan nanti akan diterapkan TPPU," jelasnya.
Pada tempat terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar Farouk Fahrozi membenarkan bahwa penyidik telah melakukan tahap II dalam perkara tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Aksi Foto Arteria Dahlan di Tikungan Sintinjau Lauik Disorot, Polda Sumbar: Antrean Hanya 1 Menit
-
Komisi III DPR RI Gelar RDPU Terkait Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu
-
Kasus Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Kembali Sita Aset Eks Dirut Iwan Lukminto
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Polisi Komentar Tak Berempati atas Meninggalnya Ojol Dilindas Barakuda, Berakhir Minta Maaf
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Pakar Transportasi: Antrean BBM di Sumbar Dipicu Hambatan Distribusi Akibat Gangguan Infrastruktur
-
15 Karya Budaya Sumbar Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda
-
Pariwisata Sumbar Menggeliat, Kunjungan Wisatawan Mancanegara Naik 34,68 Persen
-
BRI KKB Expo 2026 Tawarkan Promo Kredit Mobil dan Bonus BRIZZI Rp500 Ribu
-
Rumah Dekat Jalan Raya Tingkatkan Risiko Gangguan Pernapasan pada Anak