SuaraSumbar.id - Direskrimsus Polda Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya melimpahkan perkara kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan jalan dan jembatan di Kabupaten Kepulauan Mentawai kepada pihak Kejaksaan pada Kamis (9/11/2023).
"Hari ini dilakukan penyerahan tiga orang tersangka beserta barang bukti (tahap II) ke pihak Kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan.
Dwi mengatakan, penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan oleh tim Penyidik Polda Sumbar setelah merampungkan berkas kasus dalam tahap penyidikan.
Tiga orang tersangka dalam kasus itu adalah mantan Kepala Dinas PUPR Mentawai EF selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kemudian FB sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan MD selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Junto (Jo) pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diketahui bahwa kerugian keuangan negara yang muncul akibat kasus adalah sebesar Rp 4,9 miliar.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Alfian Nurnas mengatakan kerugian negara yang muncul akibat kasus itu sebesar Rp4,9 miliar, sesuai hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Kerugian negara muncul setelah anggaran proyek dicairkan senilai Rp10,07 miliar, namun tidak semuanya digunakan untuk kegiatan proyek," jelasnya.
Ia menerangkan proyek itu bernama kegiatan swakelola pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan dan pekerjaan pembangunan jalan non status Desa Saumanganya, Mentawai tahun anggaran 2020.
"Adanya praktik dugaan korupsi dalam proyek ini juga mengakibatkan proyek tidak berjalan sebagaimana perencanaan dan kegiatan pembangunan tidak maksimal," jelasnya.
Lebih lanjut Alfian menjelaskan selama proses penyidikan pihaknya telah menyita berbagai dokumen, foto, hingga dua bidang tanah seluas 12 hektare di Sipora, dan 5 hektare di Sikakap.
Dua bidang tanah turut disita penyidik karena merupakan aset tersangka yang diduga dibeli dari hasil korupsi.
Saat ditanyai apakah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan diterapkan dalam perkara itu, ia mengatakan tidak tertutup kemungkinan.
"Sampai saat ini kami masih berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi, namun tidak tertutup kemungkinan nanti akan diterapkan TPPU," jelasnya.
Pada tempat terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar Farouk Fahrozi membenarkan bahwa penyidik telah melakukan tahap II dalam perkara tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Komisi III DPR RI Gelar RDPU Terkait Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu
-
Kasus Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Kembali Sita Aset Eks Dirut Iwan Lukminto
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Polisi Komentar Tak Berempati atas Meninggalnya Ojol Dilindas Barakuda, Berakhir Minta Maaf
-
Telkom Luncurkan Aksi Sosial, Bangun 51 Sarana Air Bersih dan Sanitasi Layak di Lima Kota/Kabupaten
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
Terkini
-
KAI Divre II Sumbar Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Paulima-Indarung
-
Saldo DANA Kaget Jumat Dibagikan Hari Ini, Begini Cara Mendapatkannya
-
Jumlah Pemilih di Kota Solok Bertambah 379 Orang
-
Jadwal Samsat Keliling Kota Padang, Jumat 10 April 2026, Cek Lokasi dan Jam Layanan Terdekat
-
Jangan Main-main! Travel yang Berangkatkan Jamaah dengan Visa Non Haji Akan Ditindak