SuaraSumbar.id - Direskrimsus Polda Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya melimpahkan perkara kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan jalan dan jembatan di Kabupaten Kepulauan Mentawai kepada pihak Kejaksaan pada Kamis (9/11/2023).
"Hari ini dilakukan penyerahan tiga orang tersangka beserta barang bukti (tahap II) ke pihak Kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan.
Dwi mengatakan, penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan oleh tim Penyidik Polda Sumbar setelah merampungkan berkas kasus dalam tahap penyidikan.
Tiga orang tersangka dalam kasus itu adalah mantan Kepala Dinas PUPR Mentawai EF selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kemudian FB sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan MD selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Junto (Jo) pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diketahui bahwa kerugian keuangan negara yang muncul akibat kasus adalah sebesar Rp 4,9 miliar.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Alfian Nurnas mengatakan kerugian negara yang muncul akibat kasus itu sebesar Rp4,9 miliar, sesuai hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Kerugian negara muncul setelah anggaran proyek dicairkan senilai Rp10,07 miliar, namun tidak semuanya digunakan untuk kegiatan proyek," jelasnya.
Ia menerangkan proyek itu bernama kegiatan swakelola pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan dan pekerjaan pembangunan jalan non status Desa Saumanganya, Mentawai tahun anggaran 2020.
"Adanya praktik dugaan korupsi dalam proyek ini juga mengakibatkan proyek tidak berjalan sebagaimana perencanaan dan kegiatan pembangunan tidak maksimal," jelasnya.
Lebih lanjut Alfian menjelaskan selama proses penyidikan pihaknya telah menyita berbagai dokumen, foto, hingga dua bidang tanah seluas 12 hektare di Sipora, dan 5 hektare di Sikakap.
Dua bidang tanah turut disita penyidik karena merupakan aset tersangka yang diduga dibeli dari hasil korupsi.
Saat ditanyai apakah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan diterapkan dalam perkara itu, ia mengatakan tidak tertutup kemungkinan.
"Sampai saat ini kami masih berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi, namun tidak tertutup kemungkinan nanti akan diterapkan TPPU," jelasnya.
Pada tempat terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar Farouk Fahrozi membenarkan bahwa penyidik telah melakukan tahap II dalam perkara tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Kembali Sita Aset Eks Dirut Iwan Lukminto
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Polisi Komentar Tak Berempati atas Meninggalnya Ojol Dilindas Barakuda, Berakhir Minta Maaf
-
Telkom Luncurkan Aksi Sosial, Bangun 51 Sarana Air Bersih dan Sanitasi Layak di Lima Kota/Kabupaten
-
Usut Kasus Korupsi LNG, KPK Panggil Eks Komisaris dan Mantan Staf Ahli Dirut Pertamina
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Pascabanjir Aceh Tamiang: Santri Darul Mukhlisin Siap Kembali ke Sekolah Berkat Kementerian PU
-
Jalan Nasional Aceh Tamiang Dikebut Pulih, Tim Kementerian PU Kerja Lembur Siang-Malam
-
Jalan Nasional MedanAceh Tamiang Kembali Pulih, Aktivitas Warga Mulai Bangkit Usai Banjir Bandang
-
Jembatan Krueng Tamiang Akhirnya Dibuka, Arus Lalu Lintas Aceh Tamiang Kembali Bergerak Lancar
-
Jalur Vital MedanAceh Tamiang Akhirnya Normal Lagi, Warga Bahagia: Kami Bisa Jualan Lagi!