Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 07 November 2023 | 19:03 WIB
Irman Gusman. [Dok.Istimewa]

Menurutnya, konfrensi pers yang dilakukan KPU Sumbar terkait pencoretan nama Irman Gusman dinilai penyerangan terhadap harkat dan martabat, nama
baik, serta kehormatan Irman Gusman..

“Karena masyarakat telah kehilangan kesempatan untuk memilih Irman Gusman yaitu pemohon dalam sengketa ini, yang berakibat pada terhambatnya penyaluran aspirasi masyarakat melalui pemohon yang selama ini telah banyak didengar dan dititipkan kepada pemohon,” ujar Tommy.

Atas kondisi itu, pihaknya memohon Bawaslu untuk memerintahkan KPU RI untuk menetapkan Irman Gusman sebagai DCT peserta Pemilu 2024.

Sebelumnya, KPU Sumbar memutuskan dan menyatakan Irman Gusman tidak memenuhi syarat sebagai Calon Anggota DPD RI Dapil Sumbar untuk Pemilu 2024. Mantan Ketua DPD RI itu otomatis tidak masuk ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPD RI.

Sikap tersebut diambil KPU Sumbar sebagai tindak lanjut Surat Dinas KPU RI Nomor 1096 Perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung. Melalui surat tersebut, KPU Provinsi Sumbar diperintahkan untuk mempedomani Putusan MA Nomor 28 Tahun 2023 pada masa penyusunan Daftar Calon Tetap DPD.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Sya'ban mengatakan, setidaknya ada dua dokumen Irman Gusman yang diverifikasi kembali. Pertama putusan pengadilan yang bersifat inkrah dan surat keterangan Kalapas Kelas 1 Suka Miskin Bandung.

“Pada dokumen putusan pengadilan tersebut, yang bersangkutan termasuk kedalam kategori mantan terpidana yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 lima tahun atau lebih,” kata Ory, Selasa (31/10/2023).

Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (1) huruf g, syarat calon anggota DPD di antaranya adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah dan secara jujur terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Di sisi lain, dalam Surat Keterangan Kepala Lapas Kelas 1A Suka Miskin, Irman Gusman dinyatakan bebas terhitung tanggal 26 September 2019, artinya hingga hari terakhir masa penerimaan pendaftaran, belum memenuhi masa jeda 5 tahun sebagaimana dipersyaratkan.

Awalnya, Irman Gusman dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan KPU RI dalam DCS DPD dapil Sumbar, dikerenakan dalam putusan pengadilan dimaksud. Irman Gusman juga dijatuhi hukuman tambaham berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 Tahun.

Load More