SuaraSumbar.id - Irman Gusman menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak memasukkan namanya ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPD RI Dapil Sumatera Barat (Sumbar) untuk Pemilu 2024.
Gugatan itu dilayangkan tim kuasa hukum Irman Gusman, Tommy S.S. Bhail Cs ke Bawaslu RI, Selasa (7/11/2023). Mantan Ketua DPD RI itu menggugat Surat Keputusan KPU RI No.1563 tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap yang proses penetapannya dianggap menyalahi aturan perundang-undangan.
Dalam gugatannya, tim Irman Gusman menilai KPU telah menyalahi prosedur perundang-undangan, termasuk pelanggaran berat terhadap Pasal 75, Pasal 259, serta pasal-pasal lainnya dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Salah satu kegiatan KPU Sumbar yang dianggap sebagai kelancangan prosedural yang berkonsekuensi pidana adalah ketika KPU provinsi mengadakan konperensi pers pada 31 Oktober 2023 untuk mengumumkan pencoretan nama Irman Gusman dari DCT.
Padahal, menurut tim kuasa hukum Irman Gusman, pada hari itu, KPU
belum mengadakan sidang pleno untuk menetapkan DCT dan DCT dimaksud baru
ditetapkan empat hari kemudian, yaitu melalui Surat Keputusan KPU RI No.1563
tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan
Daerah.
"Nama Irman Gusman telah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) berdasarkan Surat Keputusan KPU No. 1042 tanggal 18 Agustus 2023, dan ia telah mengikuti semua kegiatan yang diwajibkan KPU. Tiba-tiba saja namanya dicoret dari DCT
tanpa alasan yang berdasar hukum," jelas pengacara Irman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/11/2023).
Tim kuasa hukum Irman Gusman juga menilai bahwa pembatalan nama Irman
Gusman dari DCT yang dilakukan secara tiba-tiba oleh KPU Sumbar telah menimbulkan kerugian besar di pihak kliennya, baik secara
langsung maupun secara tak langsung. Bahkan, juga merugikan masyarakat Sumbar yang berniat memilih Irman Gusman dalam Pemilu 2024 mendatang.
"Klien kami telah kehilangan hak konstitutionalnya untuk dipilih sebagai
anggota DPD RI dalam Pemilu tahun 2024. Padahal secara hukum, beliau berhak
menggunakan haknya," katanya.
Tim kuasa hukum juga mendalilkan bahwa “Pemohon telah mengorbankan tenaga, waktu dan pikiran dalam rangka persiapan mengikuti proses setiap tahapan Pemilu. Sebab, Irman Gusman telah mempersiapkan sarana dan pra-sarana serta pendukung utama.
"Namun semua pengorbanan ini diabaikan nilainya oleh KPU yang secara tiba-tiba saja membatalkan pencalonan Irman Gusman," katanya.
Menurutnya, konfrensi pers yang dilakukan KPU Sumbar terkait pencoretan nama Irman Gusman dinilai penyerangan terhadap harkat dan martabat, nama
baik, serta kehormatan Irman Gusman..
“Karena masyarakat telah kehilangan kesempatan untuk memilih Irman Gusman yaitu pemohon dalam sengketa ini, yang berakibat pada terhambatnya penyaluran aspirasi masyarakat melalui pemohon yang selama ini telah banyak didengar dan dititipkan kepada pemohon,” ujar Tommy.
Atas kondisi itu, pihaknya memohon Bawaslu untuk memerintahkan KPU RI untuk menetapkan Irman Gusman sebagai DCT peserta Pemilu 2024.
Sebelumnya, KPU Sumbar memutuskan dan menyatakan Irman Gusman tidak memenuhi syarat sebagai Calon Anggota DPD RI Dapil Sumbar untuk Pemilu 2024. Mantan Ketua DPD RI itu otomatis tidak masuk ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPD RI.
Sikap tersebut diambil KPU Sumbar sebagai tindak lanjut Surat Dinas KPU RI Nomor 1096 Perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung. Melalui surat tersebut, KPU Provinsi Sumbar diperintahkan untuk mempedomani Putusan MA Nomor 28 Tahun 2023 pada masa penyusunan Daftar Calon Tetap DPD.
Tag
Berita Terkait
-
KPU Tetapkan Hasil PSU DPD RI Sumbar: Eks Koruptor Irman Gusman Lolos ke Senayan
-
KPU Umumkan DCT DPD RI untuk PSU di Dapil Sumbar, Ada Nama Irman Gusman
-
Sosok Irman Gusman, Eks Napi Korupsi yang Dapat Kado dari MK Pemungutan Suara Pileg Ulang DPD Sumbar
-
Demi Gaji Segini, Irman Usman Gigih Tuntut MK sampai Dikabulkan Pemungutan Ulang DPD RI Sumbar
-
Gugatan Dikabulkan: Irman Gusman Wajib Jujur Pernah jadi Napi, MK Perintahkan KPU Gelar PSU di Sumbar
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Buyback Rp500 Miliar Digelar Hingga September 2026, BRI Pastikan Modal Tetap Solid
-
Petani di Pulau Simeulue Aceh Tunda Penanaman Padi, Kenapa?
-
Heboh Teror 'Pocong Begal' di Solok, Polisi Bilang Hoaks
-
JEMBATAN Soroti Persekusi Mahasiswa di PNJ dan UNP: Kampus Harus Jadi Ruang Aman Bebas Diskriminasi
-
Mau Mendaki Gunung? Ini Panduan yang Wajib Anda Ketahui