Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 02 November 2023 | 09:01 WIB
Jajaran Polres Pasaman Barat saat patroli penertiban penambangan emas tanpa izin di Jorong Taming Julu Nagari Batahan Utara Kecamatan Ranah Batahan, Rabu (1/11/2023). [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Jajaran Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), menertibkan aktivitas tambang emas tak berizin di Jorong Taming Julu, Nagari Batahan Utara, Kecamatan Ranah Batahan. Maraknya aksi penambangan diketahui dari laporan masyarakat.

"Kami lakukan patroli dan menemukan bekas penambangan emas di aliran Sungai Batang Taming Julu," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, dikutip dari Antara, Kamis (2/11/2023).

Ia mengatakan, patroli yang dilakukan di aliran Sungai Batang Taming itu tidak menemukan aktivitas penambangan sedang berlangsung. Namun, bekas penambangan ditemukan berupa pondok penambang dan sejumlah peralatan menambang emas.

Peralatan yang ditemukan di antaranya satu unit alat berat jenis ekskavator yang sudah lama ditinggal dan dalam keadaan rusak, lalu ada boks tempat penyaring emas, slang, mesin dompeng beserta kelengkapannya.

Baca Juga: Razia Pekat di Pasaman Barat, Sejumlah Warung Tuak Disikat Petugas

"Dari informasi masyarakat penambang emas sudah meninggalkan lokasi sejak tiga hari lalu. Kami belum mengetahui siapa pelaku yang melakukan penambangan ini," katanya.

Pihaknya akan terus melakukan patroli dan penertiban terhadap penambangan emas tanpa izin ini.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan penambangan emas tanpa izin lagi karena bertentangan dengan aturan dan merusak lingkungan terutama daerah aliran sungai.

Sementara itu, Kapolsek Ranah Batahan AKP Muswar Hamidi mengatakan, komitmennya untuk memberantas tambang emas ilegal itu dengan menggelar patroli dan penertiban langsung kelapangan.

"Sesuai arahan pak Kapolres, patrioli penertiban tambang emas ilegal akan terus kita lakukan," tegasnya.

Baca Juga: Tim Gabungan LHK Sumut Garuk Tambang Emas Ilegal di Madina

Patroli penertiban tambang emas tanpa izin itu dilakukan dengan menyusuri aliran sungai dengan berjalan kaki sekitar dua kilometer.

Kondisi sungai sudah rusak dan badan sungai semakin lebar dengan banyaknya bekas galian menggunakan alat berat.

Namun, saat polisi sampai di lokasi, aktifitas penambangan tidak ditemukan. Hanya bekas dan sejumlah peralatan menambang yang ada di lokasi.

Load More