SuaraSumbar.id - Tiga orang nelayan di Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di kawasan Gang Rasta, Jorong Pasar Baru Barat, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.
Ketiga nelayan itu berinisial NW (24), HW (39) dan AR (33). "Mereka ditangkap pada Sabtu (28/10/2023). Saat ini baru bisa diekspos karena kemarin dilakukan upaya pengembangan," kata Kapolsek Sungai Beremas AKP Efriadi, dikutip dari Antara, Selasa (31/10/2023).
Ia mengatakan, ketiga pelaku berhasil diringkus seiring dengan laporan dari masyarakat melalui kegiatan Jumat curhat yang sudah resah terkait maraknya aktivitas peredaran narkotika di daerah itu.
Menurutnya, setelah mendapat informasi tersebut, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Nazri Zulkifli langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap gerak-gerik pelaku NW dan HW, yang saat itu sedang duduk di Gang Rasta dekat Masjid Raya Air Bangis Jorong Pasar Baru Barat.
"Melihat kedatangan petugas dua pelaku NW dan HW mencoba untuk melarikan diri, namun dengan kesigapan petugas keduanya berhasil ditangkap," katanya.
Ia menjelaskan petugas melakukan penggeledahan terhadap NW dan HW dan ditemukan satu bungkus kecil yang diduga daun ganja kering yang disimpan di dalam kantong celana NW bagian depan sebelah kanan.
Tersangka NW lalu mengakui bahwa barang haram tersebut didapat dari pelaku AR. Pihaknya langsung melakukan pengembangan dan menuju rumah AR. Melihat kedatangan petugas, AR berusaha melarikan diri, namun berhasil diringkus oleh petugas.
"Dari keterangan pelaku AR, ia mengakui bahwa menyimpan ganja kering di dalam rumahnya. Kemudian petugas menghubungi Kepala Jorong Kampung Padang Utara dan Kepala Jorong Kampung Padang Selatan untuk menyaksikan penggeledahan di rumah AR," ujarnya.
Dari hasil penggeledahan di rumah AR, petugas menemukan narkotika jenis daun ganja kering siap edar yang disimpan di dalam kantong plastik warna biru lebih kurang seberat 200 gram. Selain itu, petugas juga menemukan plastik kecil di dalam kaleng rokok merk Gudang Garam.
Baca Juga: Ratusan Rumah Warga Pasaman Barat Terendam Banjir, Begini Kondisinya Hari Ini
Dari ketiga Pelaku ini, petugas menyita barang bukti berupa, satu bungkus kecil yang diduga daun ganja kering, daun ganja kering lebih kurang seberat 200 gram dan satu buah kaleng rokok gudang garam berisi plastik kecil yang diduga pembungkus ganja.
Ketiga pelaku telah dibawa ke Kantor Polsek Sungai Beremas dan diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat untuk penyidikan lebih lanjut.
Tag
Berita Terkait
-
Pelajar SD yang Terseret Ombak Pantai Sikabau Pasaman Barat Ditemukan Meninggal
-
2 Pelajar SD Terseret Ombak Pantai Sikabau Pasaman Barat Saat Mandi-mandi, 1 Orang Hilang
-
Geger Penemuan Jasad Perempuan Tua dan Bekas Menantu Bersimbah Darah di Pasaman Barat, Diduga Korban Pembunuhan
-
Razia Pekat di Pasaman Barat, Sejumlah Warung Tuak Disikat Petugas
-
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, Porsonel Polres Pasaman Barat Disiagakan di SPBU
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
Terkini
-
7 Khasiat Konsumsi Air Kunyit yang Perlu Diketahui, dari Imunitas hingga Jantung
-
Tips Efektif untuk Cegah Campak pada Bayi Belum Divaksin
-
Pemerintah Tanggung Pajak Tiket Pesawat Ekonomi Selama 60 Hari
-
Pemilih Dharmasraya Capai 174 Ribu, KPU Buka Ruang Tanggapan Masyarakat
-
Bea Cukai Sita 24 Botol Arak Bali Tanpa Pita Cukai di Aceh Besar