Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 24 Oktober 2023 | 10:15 WIB
Ilustrasi KPU Sumbar. [Istimewa]

SuaraSumbar.id - Akses dan layanan bagi pemilih disabilitas dipastikan terpenuhi maksimal saat Pemilu 2024, tepatnya waktu pencoblosan pada 14 Februari 2024.

Hal itu ditegaskan Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Medo Patria.

"KPU memastikan terfasilitasinya akses bagi pemilih disabilitas saat hari pencoblosan," kata Medo, dikutip dari Antara, Selasa (24/10/2023).

KPU Sumbar telah mendata jumlah pemilih disabilitas termasuk tempat pemungutan suara (TPS). Jumlah pemilih disabilitas yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) mencapai 31.864 orang.

Baca Juga: Ridwan Kamil Bicara Anak Muda Jadi Calon Pemimpin: yang Penting Berkapasitas, Bukan Karena Bapaknya

Rinciannya, disabilitas mental 8.312, sensorik wicara 3.531, intelektual 2.634, sensorik netra 2.554, sensorik rungu 1.506, dan disabilitas fisik sebanyak 13.327.

Pemenuhan akses bagi penyandang disabilitas tersebut di antaranya dengan menyiapkan akses jalan, kebutuhan kursi roda serta surat suara yang menggunakan huruf braille.

Selain itu, KPU Sumbar juga akan terus berkoordinasi dengan pengurus Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sumbar, guna mengedukasi pemilih difabel sebelum hari pencoblosan.

"Salah satu edukasi yang penting itu ialah penggunaan surat suara braille," katanya.

Harapannya, lewat edukasi tersebut partisipasi pemilih dari penyandang disabilitas pada Pemilu 2024 bisa maksimal, serta mendongkrak partisipasi pemilih dari pemilu sebelumnya.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Malang Hari Ini 24 Oktober 2023: Masjid Al Ikhlas Raya Langsep

Secara umum daftar pemilih tetap di Ranah Minang yang akan memberikan hak suara sebanyak 4.088.606 orang. Rinciannya 2.027.360 pemilih laki-laki dan 2.061.246 pemilih perempuan. Pemilih tersebut tersebar di 19 kabupaten dan kota, 179 kecamatan, 1.265 kelurahan, desa atau nagari dan 17.569 TPS.

Dari 17.569 tps tersebut Medo memastikan tidak ada tps khusus bagi pemilih disabilitas. Artinya, penyandang disabilitas akan bergabung bersama pemilih lainnya pada tps yang sama.

KPU menegaskan, pemilih disabilitas akan diprioritaskan saat tiba di TPS. Lalu, petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) akan membantu penyandang disabilitas menuju bilik suara.

"KPU Provinsi telah memberitahukan KPU kabupaten dan kota agar memerhatikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas terutama saat di tps," ujarnya.

Load More