SuaraSumbar.id - Akses dan layanan bagi pemilih disabilitas dipastikan terpenuhi maksimal saat Pemilu 2024, tepatnya waktu pencoblosan pada 14 Februari 2024.
Hal itu ditegaskan Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Medo Patria.
"KPU memastikan terfasilitasinya akses bagi pemilih disabilitas saat hari pencoblosan," kata Medo, dikutip dari Antara, Selasa (24/10/2023).
KPU Sumbar telah mendata jumlah pemilih disabilitas termasuk tempat pemungutan suara (TPS). Jumlah pemilih disabilitas yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) mencapai 31.864 orang.
Rinciannya, disabilitas mental 8.312, sensorik wicara 3.531, intelektual 2.634, sensorik netra 2.554, sensorik rungu 1.506, dan disabilitas fisik sebanyak 13.327.
Pemenuhan akses bagi penyandang disabilitas tersebut di antaranya dengan menyiapkan akses jalan, kebutuhan kursi roda serta surat suara yang menggunakan huruf braille.
Selain itu, KPU Sumbar juga akan terus berkoordinasi dengan pengurus Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sumbar, guna mengedukasi pemilih difabel sebelum hari pencoblosan.
"Salah satu edukasi yang penting itu ialah penggunaan surat suara braille," katanya.
Harapannya, lewat edukasi tersebut partisipasi pemilih dari penyandang disabilitas pada Pemilu 2024 bisa maksimal, serta mendongkrak partisipasi pemilih dari pemilu sebelumnya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Bicara Anak Muda Jadi Calon Pemimpin: yang Penting Berkapasitas, Bukan Karena Bapaknya
Secara umum daftar pemilih tetap di Ranah Minang yang akan memberikan hak suara sebanyak 4.088.606 orang. Rinciannya 2.027.360 pemilih laki-laki dan 2.061.246 pemilih perempuan. Pemilih tersebut tersebar di 19 kabupaten dan kota, 179 kecamatan, 1.265 kelurahan, desa atau nagari dan 17.569 TPS.
Dari 17.569 tps tersebut Medo memastikan tidak ada tps khusus bagi pemilih disabilitas. Artinya, penyandang disabilitas akan bergabung bersama pemilih lainnya pada tps yang sama.
KPU menegaskan, pemilih disabilitas akan diprioritaskan saat tiba di TPS. Lalu, petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) akan membantu penyandang disabilitas menuju bilik suara.
"KPU Provinsi telah memberitahukan KPU kabupaten dan kota agar memerhatikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas terutama saat di tps," ujarnya.
Berita Terkait
-
Jokowi Bakal Kunjungi Sumbar Rabu Depan, Sambangi Pariaman hingga Kepulauan Mentawai
-
Pengembangan Perhutanan Sosial di Sumbar Harus Bantu Perekonomian Masyarakat Sekitar Hutan
-
Pastikan Temuan Diduga Kekar Kolam di Padang Pariaman, Pemprov Sumbar Libatkan Ahli Geologi
-
Mahyeldi Larang ASN di Sumbar dan Keluarganya Nunggak Pajak Kendaraan Bermotor: Pemerintah Harus Beri Contoh!
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Bongkar Pembalakan Liar di Mentawai, 11 Alat Berat hingga 7 Truk Disita!
-
Tragedi Gempa Sumbar 2009, Benarkah Masalah Desain Penyebab Bangunan Ambruk? Ini Kata Pakar
-
4 Bansos Cair Oktober 2025: Buruan Cek Nama Penerima Bansos PKH, BPNT, Beras dan Minyak Goreng!
-
11 Tanda Psikopat yang Tak Boleh Dianggap Remeh, Sudah Terlihat Sejak Anak-anak!
-
5 Fakta Batu Kayak Ular Raksasa di Thailand, Viral Disebut Naga Tidur!