Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Sabtu, 21 Oktober 2023 | 11:11 WIB
Masyarakat melihat dari dekat tumpukan bebatuan yang diduga sebagai kekar kolom atau columnar joint di Kabupaten Padang Pariaman. [Dok.Antara/Muhammad Zulfikar]

SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) akan melibatkan ahli geologi untuk memastikan temuan tumpukan bebatuan yang diduga kekar kolom atau columnar joint di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.

"Minggu depan tim ahli akan ke lapangan untuk menentukan temuan tersebut," kata Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Herry Martinus, Jumat (21/10/2023).

Hal itu dilakukan untuk memberikan kepastian ke pihak yang mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) di lokasi ditemukannya dugaan kekar kolom tersebut.

Berdasarkan rapat gabungan dengan Dinas Kebudayaan dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar, serta Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Sumbar, kesimpulan awal ialah tumpukan bebatuan itu merupakan kekar kolom.

Baca Juga: Mahyeldi Larang ASN di Sumbar dan Keluarganya Nunggak Pajak Kendaraan Bermotor: Pemerintah Harus Beri Contoh!

Namun, Pemprov Sumbar memastikan kesimpulan awal tersebut tidak bisa serta merta menjadi patokan untuk menentukan status temuan tumpukan batuan itu. Sebab, untuk menentukan situs geologi atau kebudayaan, dibutuhkan penelitian mendalam yang melibatkan para ahli di bidangnya.

Herry memastikan saat ini aktivitas pertambangan di kawasan temuan dugaan kekar kolom tersebut telah dihentikan sementara. Kebijakan itu diambil untuk mengantisipasi dan melindungi temuan dari aktivitas pertambangan.

"Jadi, penelitian ini nantinya juga untuk memberikan kepastian ke pemilik IUP. Jika daerah itu terindikasi mempunyai cagar geologi atau cagar budaya, maka ini tidak boleh dikerjakan (ditambang)," tegas dia

Saat ini Dinas ESDM Sumbar juga mengarahkan penambang untuk sementara waktu menggeser lokasi penambangannya. Sebab, di satu sisi material (tanah/batu) yang diambil dibutuhkan untuk pembangunan jalan tol seksi Padang-Sicincin.

Terakhir, untuk menentukan temuan tersebut termasuk situs geologi atau situs kebudayaan, maka kewenangan berada pada Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Sementara, penerbitan izin tambang berada di Pemerintah Provinsi Sumbar.

Baca Juga: Kejati Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Bunting di Pemprov Sumbar ke Pengadilan Tipikor Padang

Sebelumnya, Ahli Geologi dan Vulkanologi Sumbar Ade Edward telah menyarankan pemerintah atau pemangku kepentingan terkait untuk segera melindungi dugaan kekar kolom atau columnar joint yang ditemukan di Kabupaten Padang Pariaman.

Hal tersebut mengingat temuan kekar kolom sebelumnya di Kabupaten Pesisir Selatan habis karena ditambang untuk kebutuhan material bangunan. Oleh karena itu, agar kejadian tersebut tidak terulang, Ade menyarankan pemerintah segera mengambil langkah cepat dengan melindunginya.

Apalagi, columnar joint yang ditemukan di Kabupaten Padang Pariaman tersebut tergolong unik dan langka. Sebab, beberapa batangan kekar kolom diketahui mencapai empat meter. (Antara)

Load More