SuaraSumbar.id - Semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumatera Barat (Sumbar) dan keluarganya dilarang menunggak pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sebab, mereka akan menjadi contoh bagi masyarakat untuk taat pajak kendaraan.
"ASN dan keluarganya harus taat membayar PKB dan memutasikan kendaraan non-BA ke wilayah Pemprov Sumbar. Ini untuk contoh bagi masyarakat agar taat pajak sehingga bisa menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, Kamis (20/10/2023).
"Ini sekaligus menunjukkan bahwa dalam hal kewajiban membayar pajak, pemerintah tidak hanya mengajak masyarakat, tapi lebih dulu melaksanakan," katanya.
Mahyeldi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Sumbar Nomor 073/883/SE-GSB/BAPENDA/X/2023 tanggal 9 Oktober 2023 terkait kewajiban ASN untuk membayar PKB sebagai upaya meningkatkan PAD yang bersumber dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sebelumnya, untuk meningkatkan potensi penerimaan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor, ia juga sudah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 903-663-2023 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB dan Sanksi Administrasi, hingga tanggal 23 Desember 2023.
Keputusan Gubernur tersebut, dirangkum dalam Program Lima Untung, yang telah diberlakukan hingga 23 September 2023 dan kemudian diperpanjang periode berlakunya oleh Gubernur hingga 23 Desember 2024.
Program Lima Untung itu secara terperinci memberikan keringanan berupa, Pertama, Pembebasan Pokok Pajak kendaraan yang Terlambat Daftar Ulang.
Kedua, Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) untuk Kendaraan dari Luar Provinsi (BBNKB II Non-BA). Ketiga, Pembebasan Denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor. Keempat, Pembebasan Denda keterlambatan bayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Kelima, Pembebasan Denda Tahun Lalu SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja.
Salah seorang ASN Sumbar, Dimas menyebut Program Lima Untung tersebut sangat membantu karena bisa meringankan beban dalam membayar pajak kendaraan.
Baca Juga: Ribuan ASN Pemprov Sumbar Dikerahkan Borong Bawah Merah Petani, Ini Alasannya
Ia mengakui saat pandemi COVID-19, ia lebih mengutamakan untuk menyimpan pendapatan dan membatasi pengeluaran yang penting-penting saja. Akibatnya, kendaraan yang jatuh tempo pembayaran pajak menjadi menunggak.
Berita Terkait
-
Daftar Pajak yang Harus Dibayar Pemilik Kendaraan Tahun 2025
-
Berapa UMP Sumbar 2025? Kenaikannya Tak Sampai Rp 200 Ribu!
-
Beda Kekayaan Mahyeldi vs Epyardi Asda Bak Bumi dan Langit, Siapa Calon Gubernur Sumbar 2024 Paling Tajir?
-
Gubernur Sumbar Desak Cabut Aturan Lepas Jilbab Paskibraka di IKN: Melecehkan Ajaran Agama dan Melanggar Konstitusi!
-
Profil Mahyeldi: Karier Politik Moncer, Jadi Gubernur Saat Jabat Wako Padang, Kini Maju Pilgub Sumbar dengan Wakil Baru
Tag
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
Terkini
-
Kejar-kejaran dengan Polisi, Kurir Ganja 26 Kg Diringkus di Pasaman Barat, 1 Pelaku Residivis!
-
Daftar 7 Kapolres Baru di Polda Sumbar, Lengkap dengan 10 PJU Baru!
-
Kronologi Anggota Satpol PP Padang Tewas Ditabrak Mobil di Pariaman
-
Kamera Galaxy S25 Ultra-Galaxy AI Terbaru Hasilkan Foto Arsitektur Epik
-
Nikmati Fasilitas Pembayaran Digital Eksklusif di Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2025: Momen Spesial Ramadan