SuaraSumbar.id - Semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumatera Barat (Sumbar) dan keluarganya dilarang menunggak pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sebab, mereka akan menjadi contoh bagi masyarakat untuk taat pajak kendaraan.
"ASN dan keluarganya harus taat membayar PKB dan memutasikan kendaraan non-BA ke wilayah Pemprov Sumbar. Ini untuk contoh bagi masyarakat agar taat pajak sehingga bisa menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, Kamis (20/10/2023).
"Ini sekaligus menunjukkan bahwa dalam hal kewajiban membayar pajak, pemerintah tidak hanya mengajak masyarakat, tapi lebih dulu melaksanakan," katanya.
Mahyeldi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Sumbar Nomor 073/883/SE-GSB/BAPENDA/X/2023 tanggal 9 Oktober 2023 terkait kewajiban ASN untuk membayar PKB sebagai upaya meningkatkan PAD yang bersumber dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sebelumnya, untuk meningkatkan potensi penerimaan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor, ia juga sudah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 903-663-2023 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB dan Sanksi Administrasi, hingga tanggal 23 Desember 2023.
Keputusan Gubernur tersebut, dirangkum dalam Program Lima Untung, yang telah diberlakukan hingga 23 September 2023 dan kemudian diperpanjang periode berlakunya oleh Gubernur hingga 23 Desember 2024.
Program Lima Untung itu secara terperinci memberikan keringanan berupa, Pertama, Pembebasan Pokok Pajak kendaraan yang Terlambat Daftar Ulang.
Kedua, Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) untuk Kendaraan dari Luar Provinsi (BBNKB II Non-BA). Ketiga, Pembebasan Denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor. Keempat, Pembebasan Denda keterlambatan bayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Kelima, Pembebasan Denda Tahun Lalu SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja.
Salah seorang ASN Sumbar, Dimas menyebut Program Lima Untung tersebut sangat membantu karena bisa meringankan beban dalam membayar pajak kendaraan.
Baca Juga: Ribuan ASN Pemprov Sumbar Dikerahkan Borong Bawah Merah Petani, Ini Alasannya
Ia mengakui saat pandemi COVID-19, ia lebih mengutamakan untuk menyimpan pendapatan dan membatasi pengeluaran yang penting-penting saja. Akibatnya, kendaraan yang jatuh tempo pembayaran pajak menjadi menunggak.
"Dengan program ini, kita bisa kembali menghidupkan PKB," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Kualitas Udara Sumbar Memburuk Ulah Kabut Asap Kiriman Provinsi Lain, Mahyeldi Lapor Mendagri
-
Kualitas Udara Kota Padang Tidak Sehat, Warga Diminta Pakai Masker
-
Hentikan Budaya Makan Bersisa, Gubernur Sumbar Sebut Masih Banyak yang Kekurangan Makanan di Tengah Aksi Boros
-
Diramaikan 5 Negara, Festival Budaya Takbenda di Payakumbuh Bakal Dibuka Gubernur Sumbar
-
Pakai Teknologi AI dan IOT, Indosat Business Kolaborasi Wujudkan Smart City di Sumbar
Tag
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
Serangan Israel di Gaza Renggut Nyawa Direktur RS Indonesia, Militer Zionis Incar Tenaga Medis
-
6 Rekomendasi HP Murah 1 Jutaan dengan RAM 8 GB, Kamera Terbaik 50 MP!
-
7 Parfum Wanita Murah Wangi Tahan Lama, Harga Pelajar Mulai Rp12 Ribuan
-
5 Rekomendasi Parfum Murah Wangi Tahan Lama, Cocok untuk Pelajar dan Mahasiswa
-
APBN Bakal Tekor Imbas Beban Subsidi Listrik Terus Melonjak
Terkini
-
Waspada Tautan Saldo Gratis Palsu, Ini Daftar 5 Link DANA Kaget Asli 3 Juli 2025!
-
Anak Harimau Sumatera Mati di TMSBK Bukittinggi, Diduga Kelainan Genetik
-
3 Hack Foto Bikin Konten FYP dengan Galaxy S25 Edge
-
Daftar 11 Pemain Baru Semen Padang FC untuk Liga 1 2025/2026, Ronaldo Kwateh Ikut Diboyong!
-
5 Link DANA Kaget Terbaru 1 Juli 2025, Buruan Klaim Saldo Gratismu!