SuaraSumbar.id - Semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumatera Barat (Sumbar) dan keluarganya dilarang menunggak pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sebab, mereka akan menjadi contoh bagi masyarakat untuk taat pajak kendaraan.
"ASN dan keluarganya harus taat membayar PKB dan memutasikan kendaraan non-BA ke wilayah Pemprov Sumbar. Ini untuk contoh bagi masyarakat agar taat pajak sehingga bisa menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, Kamis (20/10/2023).
"Ini sekaligus menunjukkan bahwa dalam hal kewajiban membayar pajak, pemerintah tidak hanya mengajak masyarakat, tapi lebih dulu melaksanakan," katanya.
Mahyeldi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Sumbar Nomor 073/883/SE-GSB/BAPENDA/X/2023 tanggal 9 Oktober 2023 terkait kewajiban ASN untuk membayar PKB sebagai upaya meningkatkan PAD yang bersumber dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sebelumnya, untuk meningkatkan potensi penerimaan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor, ia juga sudah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 903-663-2023 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB dan Sanksi Administrasi, hingga tanggal 23 Desember 2023.
Keputusan Gubernur tersebut, dirangkum dalam Program Lima Untung, yang telah diberlakukan hingga 23 September 2023 dan kemudian diperpanjang periode berlakunya oleh Gubernur hingga 23 Desember 2024.
Program Lima Untung itu secara terperinci memberikan keringanan berupa, Pertama, Pembebasan Pokok Pajak kendaraan yang Terlambat Daftar Ulang.
Kedua, Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) untuk Kendaraan dari Luar Provinsi (BBNKB II Non-BA). Ketiga, Pembebasan Denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor. Keempat, Pembebasan Denda keterlambatan bayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Kelima, Pembebasan Denda Tahun Lalu SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja.
Salah seorang ASN Sumbar, Dimas menyebut Program Lima Untung tersebut sangat membantu karena bisa meringankan beban dalam membayar pajak kendaraan.
Baca Juga: Ribuan ASN Pemprov Sumbar Dikerahkan Borong Bawah Merah Petani, Ini Alasannya
Ia mengakui saat pandemi COVID-19, ia lebih mengutamakan untuk menyimpan pendapatan dan membatasi pengeluaran yang penting-penting saja. Akibatnya, kendaraan yang jatuh tempo pembayaran pajak menjadi menunggak.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kualitas Udara Sumbar Memburuk Ulah Kabut Asap Kiriman Provinsi Lain, Mahyeldi Lapor Mendagri
-
Kualitas Udara Kota Padang Tidak Sehat, Warga Diminta Pakai Masker
-
Hentikan Budaya Makan Bersisa, Gubernur Sumbar Sebut Masih Banyak yang Kekurangan Makanan di Tengah Aksi Boros
-
Diramaikan 5 Negara, Festival Budaya Takbenda di Payakumbuh Bakal Dibuka Gubernur Sumbar
-
Pakai Teknologi AI dan IOT, Indosat Business Kolaborasi Wujudkan Smart City di Sumbar
Tag
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
Damkar Ungkap Kebakaran di Pabrik Karet di Padang Sulit Dipadamkan: Karet Mentah
-
Pabrik Karet di Padang Terbakar, Api Tak Kunjung Padam
-
Gudang Diduga Penimbunan BBM Ilegal Terbakar di Bukittinggi, Disertai Ledakan
-
Sering Pakai Lipstik? Begini Cara Cegah Bibir Kering
-
Kumpulan 5 Link DANA Kaget Aktif Terbaru, Hati-hati Penipuan Tautan Saldo Gratis!