SuaraSumbar.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) ternyata boleh poligami atau memiliki lebih dari satu istri. Namun, pemerintah memberikan syarat tertentu yang wajib dipenuhi oleh pria PNS yang akan beristri dua.
Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, yang telah mengalami perubahan dengan PP Nomor 45 Tahun 1990.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengizinkan PNS laki-laki untuk poligami. Namun, PNS perempuan tetap tidak diizinkan poliandri. Regulasi ini telah diatur dalam PP 10 Tahun 1983 yang kemudian mengalami perubahan dengan PP 45 Tahun 1990.
Syarat dan ketentuan mengenai izin PNS untuk memiliki lebih dari satu istri diatur secara ketat dalam Pasal 10 PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Ketentuan ini mencakup syarat alternatif, syarat kumulatif, dan kewenangan pejabat untuk menolak memberikan izin kepada PNS pria yang mengajukan permohonan untuk memiliki lebih dari satu istri.
Namun demikian, ada syarat yang harus dipenuhi oleh PNS yang ingin poligami. Hal ini tertuang dalam Pasal 10 ayat (2) PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, yakni:
1. Istri tidak mampu menjalankan kewajibannya sebagai istri.
2. Istri mengalami cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau tidak dapat melahirkan keturunan.
Namun, jika terdapat keadaan di luar ketentuan tersebut, maka PNS pria dapat diizinkan memiliki lebih dari satu istri, asalkan memenuhi dua syarat dan ketentuan berikut:
1. Mendapatkan persetujuan tertulis dari istri
2. PNS pria memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari satu istri dan anak-anaknya, yang harus dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.
3. Terdapat jaminan tertulis dari PNS pria bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
Baca Juga: Istri Pilih Poliandri, Suami dan Anak Bunuh Satu Keluarga di Gowa
Namun, ada juga beberapa situasi di mana pejabat pemerintah tidak akan memberikan izin kepada PNS pria untuk memiliki lebih dari satu istri, seperti jika hal tersebut bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut oleh PNS tersebut, atau jika tidak memenuhi syarat alternatif dan syarat kumulatif yang telah ditetapkan.
Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai memiliki lebih dari satu istri dapat berdampak pada status kepegawaian PNS dan bahkan dapat mengakibatkan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Berita Terkait
-
PNS Boleh Poligami, BKN Ungkap Syarat Lengkapnya
-
Baim Wong Diduga Mau Poligami, Paula Verhoeven Bilang Begini
-
Dinar Candy Komentari Baim Wong yang Kepikiran soal Poligami, Mau Daftar?
-
Baim Wong Dikira Mau Poligami, Keluarga Paula Verhoeven Tak Kaget
-
Baim Wong Kasih Kode Mau Poligami, Paula Verhoeven Anggap Angin Lalu
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Momentum Imlek 2026, BRI Perkuat Layanan Wealth Management bagi Nasabah
-
Dugaan Korupsi Kampus III UIN Imam Bonjol Padang, Wakajati Sumbar: Kami Bekerja Serius!
-
Tambang Ilegal Rusak Lingkungan dan Picu Banjir, Wakapolda Sumbar: Tak Cukup dengan Penegakan Hukum!
-
ASN Dharmasraya Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi, Termasuk Buat Mudik!
-
Yuk Liburan Lebaran Hemat Pakai Promo Spesial BRI!