SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), mengeksekusi satu lagi terpidana korupsi ganti rugi Tol Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati), Senin (25/9/2023).
Sebelum dieksekusi, kejaksaan telah memanggil dan mendatangi langsung kediaman terpidana bernama Yuniswan, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan.
Kasi Penerangan Hukum (Kesi Penkum) Kejati Sumbar, Farouk Fahrozi mengatakan, eksekusi dilaksanakan atas Putusan Pengadilan Mahkamah Agung (MA) RI yang telah berkekuatan hukum tetap nomor: No.2211 K /Pid.Sus/2023 Tanggal 13 Juni 2023.
"Karena tidak memenuhi panggilan dan tidak beritikad baik, maka hari ini kita melakukan eksekusi badan," katanya.
Baca Juga: Warga Desa Pulau Jambu Kampar Segera Terima Ganti Rugi Lahan Tol Bangkinang-Pangkalan
Selanjutnya, pihak kejaksaan melakukan tes kesehatan terhadap terpidana. Setelahnya, ia dibawa ke Lapas Kelas II B Kota Pariaman untuk menjalani pidana selama 6 tahun dengan denda Rp 200 juta dan subsider 2 bulan.
Sebelumnya, Kejati Sumbar telah mengeksekusi sepuluh dari tiga belas narapidana dalam perkara korupsi pengadaan lahan tol Padang-Sicincin.
Hingga sekarang, total narapidana yang sudah dieksekusi Kejaksaan berjumlah 11 orang yang dilakukan secara bertahap. Seluruh narapidana itupun telah dijebloskan ke penjara.
Eksekusi pertama kali dilakukan terhadap Jumadi dan Upik Suryati selaku pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar pada 17 Juli. Kemudian mengeksekusi terpidana atas nama Ricki Novaldi selaku Ketua Satgas B dalam proyek pengadaan lahan tol.
Sementara tujuh terpidana dieksekusi pada 8 Agustus lalu. Mereka datang langsung setelah dilayangkan surat panggilan kedua.
Baca Juga: Kejagung Teliti Polemik Pembebasan Lahan Jalan Tol Padang-Pekanbaru
Ketujuh terpidana itu adalah Raymon Fernandes, Sadri Yuliansyah, Kaidir, Syamsul Bahri alias Latuih, Nazaruddin, Buyuang Kenek, dan Amir Hosen. Mereka divonis bersalah oleh MA dan dijatuhi hukuman selama enam tahun.
Awalnya, seluruh terdakwa dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang, tidak terima dengan putusan itu Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Mahkamah Agung RI kemudian menerima kasasi dari Jaksa dan memvonis seluruh terpidana bersalah, serta menjatuhkan hukuman penjara yang bervariasi.
Diketahui, para terpidana terjerat dalam perkara korupsi proyek pembangunan tol Padang-Sicincin 2020, ketika negara menyiapkan uang sebagai ganti rugi bagi lahan yang terdampak pembangunan.
Salah satu lahan yang terdampak adalah taman Keanekaragaman Hayati (KEHATI) di Parik Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, dimana uang ganti rugi diterima oleh orang per orang.
Setelah diusut lebih lanjut oleh Kejaksaan ternyata taman KEHATI statusnya masuk dalam aset daerah dan tercatat pada bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan daerah Padangpariaman, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp27,460 miliar.
Kerugian muncul karena uang ganti rugi lahan tol yang telah digelontorkan oleh negara diklaim secara melawan hukum oleh orang yang tidak berhak sebagai penerima ganti rugi.
Kontributor : B Rahmat
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
Terkini
-
PSU Pilkada Pasaman 2024 Diklaim Lancar, Rekapitulasi Digelar Minggu 20 April 2025!
-
Misteri Mayat di Bukittinggi Terungkap! CCTV Ungkap Detik-Detik Terakhir Korban Asal Lubuk Linggau
-
Link Resmi Saldo Gratis DANA Kaget, Masih Aktif hingga Siang ini, Buruan Klaim!
-
Kejutan Saldo Gratis DANA Kaget, Sabtu 19 April 2025: Siapa Cepat Dapat Cuan!
-
Banun Kinantan, Nama Bayi Harimau Sumatera yang Lahir di TMSBK Bukittinggi!