SuaraSumbar.id - Polisi terus melakukan penyelidikan kasus dugaan penipuan umrah yang dialami dua orang warga Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar). Korban bernama Yulianti (57) dan Erman (58), dalam kasus ini mengalami kerugian sebesar Rp 84 Juta.
Kasus ini awalnya dilaporkan pada 19 Mei 2023 di Polsek X Koto. Menurut Kapolsek X Koto, Iptu Elfison, pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Namun, kata dia, tersangka belum berhasil ditangkap. Tersangka saat ini terdeteksi berada di luar negeri, tepatnya di Mekkah.
“Tersangka telah pergi ke luar negeri. Kami sudah periksa semuanya. Sudah gelar. Sudah ada tersangka. Tapi tersangka ini kabur ke luar negeri,” ujar Elfison saat dihubungi SuaraSumbar.id, Senin (28/82023).
Elfison menyebutkan, pihaknya sebelumnya telah memanggil pihak Sianok Travel yang disebut tersangka perusahaan yang akan memberangkatkan korban umrah. Hasil klarifikasi, perusahaan travel umrah ini tidak terlibat.
“Pihak travel umrah sudah dipanggil dan diminta keterangan. Ternyata tersangka sudah lama berhenti. Dalam kasus ini, pihak travel umrah tidak terlibat,” ungkapnya.
Beberapa bulan lalu, lanjut Elfison, tersangka sempat diperiksa sebagai status terlapor. Pada saat itu, tersangka mengaku akan mengganti uang korban.
“Saat diperiksa akan ganti rugi, tapi tiba-tiba sudah berada di luar negeri. Kami lagi mencari keberadaan pasti tersangka. Nanti kalau ada perkembangan kami informasikan,” imbuhnya.
Sebelumnya, korban Yuliarti (57) dan Erman (58), warga Jorong 3 Suku, Nagari Paninjauan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, tertipu oleh seseorang yang mengaku dari perusahaan travel umrah. Pelaku mengaku dari Sianok Travel di bawah naungan PT IH yang berkantor di Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar.
Kedua korban mengalami kerugian Rp 84 juta total biaya keberangkatan dan administrasi lainnya. Duitnya sudah dikasih, korban tak kunjung berangkat umrah.
Diketahui, biaya umrah untuk satu orang sebesar Rp 37 juta. Kemudian terjadi kesepakatan hingga pembayaran tahap pertama yang berlangsung pada 6 Agustus 2022.
Pembayaran pertama atau uang DP Rp 20 juta untuk dua orang lengkap dengan kwintansi Sianok Travel dan materai. Pembayaran tahap kedua sebesar Rp 30 juta pada 9 Agustus 2022. Uang ditransfer ke rekening pribadi bukan rekening perusahaan Sianok Travel.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
Detik-detik 2 Pria Maling Kotak Amal Masjid di Tanah Datar, Rp 5 Juta Raib
-
10 Tahun Blank Spot, Warga Sungai Salak Tanah Datar Akhirnya Nikmati Jaringan Internet
-
20 Anak di Tanah Datar Diduga Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Ditangkap
-
Viral Video Istri Tentara Diduga Jadi Korban Pungli di Lapangan Cindua Mato Tanah Datar, Polisi Minta Bersabar
-
Lepas Peci dan Masker, Begini Tampang Mahfudz Cs Tersangka Penipuan Ratusan Jemaah Umrah
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Libur Panjang 1-3 Mei 2026, KAI Sumbar Siapkan 23 Ribu Kursi Kereta Api Lokal
-
Menteri Pariwisata Dorong Perpanjangan Runway Bandara di Mentawai
-
Opini: Menelaah Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar
-
Cara Mencegah Kapalan di Kaki Agar Tidak Semakin Tebal dan Menyakitkan
-
Pemkot Padang Panjang Hibah Rp 3 Miliar untuk Pemulihan Aceh