SuaraSumbar.id - Polisi terus melakukan penyelidikan kasus dugaan penipuan umrah yang dialami dua orang warga Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar). Korban bernama Yulianti (57) dan Erman (58), dalam kasus ini mengalami kerugian sebesar Rp 84 Juta.
Kasus ini awalnya dilaporkan pada 19 Mei 2023 di Polsek X Koto. Menurut Kapolsek X Koto, Iptu Elfison, pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Namun, kata dia, tersangka belum berhasil ditangkap. Tersangka saat ini terdeteksi berada di luar negeri, tepatnya di Mekkah.
“Tersangka telah pergi ke luar negeri. Kami sudah periksa semuanya. Sudah gelar. Sudah ada tersangka. Tapi tersangka ini kabur ke luar negeri,” ujar Elfison saat dihubungi SuaraSumbar.id, Senin (28/82023).
Elfison menyebutkan, pihaknya sebelumnya telah memanggil pihak Sianok Travel yang disebut tersangka perusahaan yang akan memberangkatkan korban umrah. Hasil klarifikasi, perusahaan travel umrah ini tidak terlibat.
“Pihak travel umrah sudah dipanggil dan diminta keterangan. Ternyata tersangka sudah lama berhenti. Dalam kasus ini, pihak travel umrah tidak terlibat,” ungkapnya.
Beberapa bulan lalu, lanjut Elfison, tersangka sempat diperiksa sebagai status terlapor. Pada saat itu, tersangka mengaku akan mengganti uang korban.
“Saat diperiksa akan ganti rugi, tapi tiba-tiba sudah berada di luar negeri. Kami lagi mencari keberadaan pasti tersangka. Nanti kalau ada perkembangan kami informasikan,” imbuhnya.
Sebelumnya, korban Yuliarti (57) dan Erman (58), warga Jorong 3 Suku, Nagari Paninjauan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, tertipu oleh seseorang yang mengaku dari perusahaan travel umrah. Pelaku mengaku dari Sianok Travel di bawah naungan PT IH yang berkantor di Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar.
Kedua korban mengalami kerugian Rp 84 juta total biaya keberangkatan dan administrasi lainnya. Duitnya sudah dikasih, korban tak kunjung berangkat umrah.
Diketahui, biaya umrah untuk satu orang sebesar Rp 37 juta. Kemudian terjadi kesepakatan hingga pembayaran tahap pertama yang berlangsung pada 6 Agustus 2022.
Pembayaran pertama atau uang DP Rp 20 juta untuk dua orang lengkap dengan kwintansi Sianok Travel dan materai. Pembayaran tahap kedua sebesar Rp 30 juta pada 9 Agustus 2022. Uang ditransfer ke rekening pribadi bukan rekening perusahaan Sianok Travel.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
Lepas Peci dan Masker, Begini Tampang Mahfudz Cs Tersangka Penipuan Ratusan Jemaah Umrah
-
Mahfudz Penipu Ratusan Jemaah Umrah Ternyata Penjahat Kambuhan, Mukanya Kicep usai Lepas Peci dan Masker!
-
Pasutri Kasus Travel Bodong Tertangkap, Abi dan Bunda Tega Bikin Ratusan Jemaah Umrah Terlantar di Arab Saudi
-
Festival Pamenan Minangkabau di Sumatera Barat
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Meutya Hafid Copot Prabu Revolusi, Tunjuk Molly Prabawaty Jadi Plt Dirjen Kementerian Komdigi
- Ragnar Oratmangoen ke Media Belanda: Mimpi ke Piala Dunia itu...
- Segini Kekayaan Prabu Revolusi: Dicopot Meutya Hafid dari Komdigi, Ternyata Komisaris Kilang Pertamina
- dr. Oky Pratama Dituding Berkhianat, Nikita Mirzani: Lepasin Aja...
Pilihan
-
Apa Itu Swiss Stage di M6 Mobile Legends? Begini Sistem dan Eliminasinya
-
Bagaimana Jika Bumi Tidak Memiliki Atmosfer?
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
Terkini
-
Daftar 10 Bupati dan Wali Kota Petahana di Sumbar Tumbang Versi Hasil Hitung Cepat Pilkada 2024
-
Kapolda Sumbar Geruduk Tambang Ilegal di Solok Selatan, Sejumlah Barang Bukti Dibakar
-
Pasang Sirine Peringatan Dini, Pasaman Barat Perkuat Mitigasi Tsunami
-
Soroti Kasus Tambang Ilegal di Solok Selatan, Anggota DPR Rahmat Saleh: Jangan Menimbulkan Perpecahan di Internal APH!
-
Ramlan Nurmatias Klaim Menangkan Pilkada Bukittinggi 2024: Kita Tunggu Hasil Resmi KPU!