SuaraSumbar.id - Hukuman dua terpidana kasus korupsi penyelewengan dana KONI Kota Padang bertambah setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, Minggu (20/8/2023).
Kasi Intel Kejari Padang Afliandi mengatakan, hukuman kedua terpidana itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dengan pasal yang dikenakan Pasal 226 Juncto 257 KUHP, nomor 2427 K/Pid. Sus 2023.
Menurut Andi, JPU mengajukan kasasi lantaran putusan hakim tidak sesuai dengan apa yang dituntut jaksa dari Kejaksaan Negeri Padang.
Setelah kasasi, MA memutuskan hukuman dua terdakwa lebih tinggi dari putusan hakim, yakni 3 tahun 6 bulan subsider denda Rp 100 juta dengan uang pengganti masing-masing Rp521 juta.
"Putusan kasasi baru dijatuhkan kepada dua orang terpidana yakni Davidson dan Nazar, sedangkan terpidana Agus Suardi (Mantan Ketua KONI Padang) akan menyusul," katanya, Senin (21/8/2023).
Agar para terpidana dapat melanjutkan proses hukum (PK) ke tahap selanjutnya, kata Andi, terlebih dahulu harus dilakukan proses eksekusi oleh kejaksaan dan dengan demikian para terpidana dapat diserahkan ke lapas.
"Setelah kasasi ini, kami akan melakukan eksekusi kepada para terpidana untuk dapat melanjutkan upaya hukum ke tingkat yang lebih tinggi seperti PK," tuturnya.
Diketahui, ketiga terpidana yakni Agus Suardi, Davitson, dan Nazar yang merupakan mantan pengurus KONI Padang telah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Agus Suardi divonis selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Selain penjara, Agus Suardi juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp748 juta. Jika tidak dibayar maka harta benda akan disita dan dilelang.
Baca Juga: 12 Narapidana Rutan Padang Bebas di HUT ke-78 RI
Sementara pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Agus Suardi dengan penjara 7 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa tahanan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan.
Selain itu, JPU juga menuntut Agus mengembalikan uang pengganti Rp 2.073.185.000, jika tidak dibayar harta benda disita dan dilelang sebagai uang pengganti. Apabila tidak ada pengembalian dana, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Padang, Pengacara Terdakwa Minta Hakim Hadirkan Gubernur Sumbar Mahyeldi
-
Sidang Dugaan Korupsi KONI Padang, Hakim: Gubernur Harus Dipanggil Biar Persoalan Terang Menderang
-
Hakim Minta Hadirkan Gubernur Sumbar Mahyeldi di Sidang Korupsi KONI Padang
-
Buntut Kicauan Terdakwa, Hakim Perintah Jaksa Hadirkan Gubernur Mahyeldi di Sidang Korupsi KONI Padang
-
Sidang Kasus Korupsi KONI Padang, Pengacara Terdakwa Minta Mahyeldi Juga Diproses
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Inilah Cerita Tentang Dewi Natalia, Mantri BRI yang 15 Tahun Lawan Rentenir dan Dukung Pedagang
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM
-
Raih Penghargaan, BRI Dorong Transformasi Digital Lewat BRImo Taiwan
-
DPLK BRI Tegaskan Komitmen ESG Lewat Raihan Kehati ESG Award 2026
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Rekening Perbankan Masyarakat