SuaraSumbar.id - Hukuman dua terpidana kasus korupsi penyelewengan dana KONI Kota Padang bertambah setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, Minggu (20/8/2023).
Kasi Intel Kejari Padang Afliandi mengatakan, hukuman kedua terpidana itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dengan pasal yang dikenakan Pasal 226 Juncto 257 KUHP, nomor 2427 K/Pid. Sus 2023.
Menurut Andi, JPU mengajukan kasasi lantaran putusan hakim tidak sesuai dengan apa yang dituntut jaksa dari Kejaksaan Negeri Padang.
Setelah kasasi, MA memutuskan hukuman dua terdakwa lebih tinggi dari putusan hakim, yakni 3 tahun 6 bulan subsider denda Rp 100 juta dengan uang pengganti masing-masing Rp521 juta.
"Putusan kasasi baru dijatuhkan kepada dua orang terpidana yakni Davidson dan Nazar, sedangkan terpidana Agus Suardi (Mantan Ketua KONI Padang) akan menyusul," katanya, Senin (21/8/2023).
Agar para terpidana dapat melanjutkan proses hukum (PK) ke tahap selanjutnya, kata Andi, terlebih dahulu harus dilakukan proses eksekusi oleh kejaksaan dan dengan demikian para terpidana dapat diserahkan ke lapas.
"Setelah kasasi ini, kami akan melakukan eksekusi kepada para terpidana untuk dapat melanjutkan upaya hukum ke tingkat yang lebih tinggi seperti PK," tuturnya.
Diketahui, ketiga terpidana yakni Agus Suardi, Davitson, dan Nazar yang merupakan mantan pengurus KONI Padang telah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Agus Suardi divonis selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Selain penjara, Agus Suardi juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp748 juta. Jika tidak dibayar maka harta benda akan disita dan dilelang.
Baca Juga: 12 Narapidana Rutan Padang Bebas di HUT ke-78 RI
Sementara pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Agus Suardi dengan penjara 7 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa tahanan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan.
Selain itu, JPU juga menuntut Agus mengembalikan uang pengganti Rp 2.073.185.000, jika tidak dibayar harta benda disita dan dilelang sebagai uang pengganti. Apabila tidak ada pengembalian dana, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Padang, Pengacara Terdakwa Minta Hakim Hadirkan Gubernur Sumbar Mahyeldi
-
Sidang Dugaan Korupsi KONI Padang, Hakim: Gubernur Harus Dipanggil Biar Persoalan Terang Menderang
-
Hakim Minta Hadirkan Gubernur Sumbar Mahyeldi di Sidang Korupsi KONI Padang
-
Buntut Kicauan Terdakwa, Hakim Perintah Jaksa Hadirkan Gubernur Mahyeldi di Sidang Korupsi KONI Padang
-
Sidang Kasus Korupsi KONI Padang, Pengacara Terdakwa Minta Mahyeldi Juga Diproses
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Transaksi di Halal Indo 2025 Tembus hingga Rp7,7 Miliar, BRI Buktikan Potensi Besar Industri Halal
-
Syarat Usia dan Tinggi Badan Calon Prajurit TNI AD Terbaru, Resmi Berubah!
-
Puluhan Pelajar Dilaporkan Keracunan MBG di Agam, 5 Ambulans Disiagakan!
-
Bahaya Penumpukan Lemak Hati, Benarkah Bisa Berujung Kanker?
-
CEK FAKTA: Link Pendaftaran Lowongan Kerja Petugas Haji 2025/2026, Benarkah Asli?