SuaraSumbar.id - Hukuman dua terpidana kasus korupsi penyelewengan dana KONI Kota Padang bertambah setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, Minggu (20/8/2023).
Kasi Intel Kejari Padang Afliandi mengatakan, hukuman kedua terpidana itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dengan pasal yang dikenakan Pasal 226 Juncto 257 KUHP, nomor 2427 K/Pid. Sus 2023.
Menurut Andi, JPU mengajukan kasasi lantaran putusan hakim tidak sesuai dengan apa yang dituntut jaksa dari Kejaksaan Negeri Padang.
Setelah kasasi, MA memutuskan hukuman dua terdakwa lebih tinggi dari putusan hakim, yakni 3 tahun 6 bulan subsider denda Rp 100 juta dengan uang pengganti masing-masing Rp521 juta.
Baca Juga: 12 Narapidana Rutan Padang Bebas di HUT ke-78 RI
"Putusan kasasi baru dijatuhkan kepada dua orang terpidana yakni Davidson dan Nazar, sedangkan terpidana Agus Suardi (Mantan Ketua KONI Padang) akan menyusul," katanya, Senin (21/8/2023).
Agar para terpidana dapat melanjutkan proses hukum (PK) ke tahap selanjutnya, kata Andi, terlebih dahulu harus dilakukan proses eksekusi oleh kejaksaan dan dengan demikian para terpidana dapat diserahkan ke lapas.
"Setelah kasasi ini, kami akan melakukan eksekusi kepada para terpidana untuk dapat melanjutkan upaya hukum ke tingkat yang lebih tinggi seperti PK," tuturnya.
Diketahui, ketiga terpidana yakni Agus Suardi, Davitson, dan Nazar yang merupakan mantan pengurus KONI Padang telah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Agus Suardi divonis selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Selain penjara, Agus Suardi juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp748 juta. Jika tidak dibayar maka harta benda akan disita dan dilelang.
Baca Juga: Longsor di Padang, Jalan Sumbar-Bengkulu Lumpuh
Sementara pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Agus Suardi dengan penjara 7 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa tahanan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan.
Selain itu, JPU juga menuntut Agus mengembalikan uang pengganti Rp 2.073.185.000, jika tidak dibayar harta benda disita dan dilelang sebagai uang pengganti. Apabila tidak ada pengembalian dana, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Vonis Mardani H Maming Dikorting MA, KPK Sayangkan Hukuman Turun Jadi 10 Tahun
-
Mahkamah Agung India Izinkan Sekolah Islam di Uttar Pradesh Kembali Beroperasi
-
Segini Kekayaan Zarof Ricar, Eks Pejabat MA Tersangka Makelar Kasus Ronald Tannur
-
Skandal Suap Kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar dan 3 Hakim PN Surabaya Diperiksa di Kejagung
-
Kasasi Ditolak MA, Pengacara Lukas Enembe Dipenjara 4,5 Tahun
Terpopuler
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Daftar 7 Artis Indonesia dan Selebgram Terseret Kasus Judi Online: Dari Wulan Guritno hingga Gunawan Sadbor
Pilihan
-
Kondisi Sepak Bola NTT, Dapil Anita Jacoba Gah yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Juta RAM 8 GB Terbaik November 2024
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh Stabil 5,52 Persen YoY, Sektor Listrik dan Gas Melonjak 18,74 Persen
-
Trump Menang Pilpres AS, Beli Saham Ini Sejak 6 Bulan Lalu Bisa Cuan 191 Persen
-
Ini Kriteria UMKM yang Utangnya di Bank Bisa Dihapus
Terkini
-
Ekspor CPO Sumbar Turun Drastis Gegara Gejolak Konflik Dunia? Ini Penjelasan BI
-
73 Persen Perlintasan Kereta Api di Sumbar Ilegal, 20 Ditutup Sepanjang 2024
-
Bukittinggi Dihujani Abu Vulknaik Erupsi Gunung Marapi
-
Simulasi Tsunami di Padang: Lari dari Pantai, Menuju Bypass
-
Asyik Rekap Togel di Bengkel, Pria di Padang Diciduk Tim Klewang Polresta Padang