SuaraSumbar.id - Hukuman dua terpidana kasus korupsi penyelewengan dana KONI Kota Padang bertambah setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, Minggu (20/8/2023).
Kasi Intel Kejari Padang Afliandi mengatakan, hukuman kedua terpidana itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dengan pasal yang dikenakan Pasal 226 Juncto 257 KUHP, nomor 2427 K/Pid. Sus 2023.
Menurut Andi, JPU mengajukan kasasi lantaran putusan hakim tidak sesuai dengan apa yang dituntut jaksa dari Kejaksaan Negeri Padang.
Setelah kasasi, MA memutuskan hukuman dua terdakwa lebih tinggi dari putusan hakim, yakni 3 tahun 6 bulan subsider denda Rp 100 juta dengan uang pengganti masing-masing Rp521 juta.
"Putusan kasasi baru dijatuhkan kepada dua orang terpidana yakni Davidson dan Nazar, sedangkan terpidana Agus Suardi (Mantan Ketua KONI Padang) akan menyusul," katanya, Senin (21/8/2023).
Agar para terpidana dapat melanjutkan proses hukum (PK) ke tahap selanjutnya, kata Andi, terlebih dahulu harus dilakukan proses eksekusi oleh kejaksaan dan dengan demikian para terpidana dapat diserahkan ke lapas.
"Setelah kasasi ini, kami akan melakukan eksekusi kepada para terpidana untuk dapat melanjutkan upaya hukum ke tingkat yang lebih tinggi seperti PK," tuturnya.
Diketahui, ketiga terpidana yakni Agus Suardi, Davitson, dan Nazar yang merupakan mantan pengurus KONI Padang telah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Agus Suardi divonis selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Selain penjara, Agus Suardi juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp748 juta. Jika tidak dibayar maka harta benda akan disita dan dilelang.
Baca Juga: 12 Narapidana Rutan Padang Bebas di HUT ke-78 RI
Sementara pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Agus Suardi dengan penjara 7 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa tahanan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan.
Selain itu, JPU juga menuntut Agus mengembalikan uang pengganti Rp 2.073.185.000, jika tidak dibayar harta benda disita dan dilelang sebagai uang pengganti. Apabila tidak ada pengembalian dana, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Padang, Pengacara Terdakwa Minta Hakim Hadirkan Gubernur Sumbar Mahyeldi
-
Sidang Dugaan Korupsi KONI Padang, Hakim: Gubernur Harus Dipanggil Biar Persoalan Terang Menderang
-
Hakim Minta Hadirkan Gubernur Sumbar Mahyeldi di Sidang Korupsi KONI Padang
-
Buntut Kicauan Terdakwa, Hakim Perintah Jaksa Hadirkan Gubernur Mahyeldi di Sidang Korupsi KONI Padang
-
Sidang Kasus Korupsi KONI Padang, Pengacara Terdakwa Minta Mahyeldi Juga Diproses
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Mpok Alpa Siapanya Raffi Ahmad? Selalu Dibela Sampai Akhir Hayat
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Kapan Kenaikan Gaji PNS 2025? Ini Skema, Jadwal, dan Fakta Resminya
Pilihan
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
-
Cerita Awal Alexander Isak, Zlatan Baru yang Terasingkan di Newcastle United
-
Di Balik Gemerlap Kemerdekaan: Veteran Ini Ungkap Realita Pahit Kehidupan Pejuang yang Terlupakan
-
Daftar 5 HP Android Punya Kamera Setara iPhone, Harga Jauh Lebih Murah
Terkini
-
OPPO Abadikan Euforia Fans di Laga Semen Padang vs Dewa United
-
KPR Makin Terjangkau, BRI Hadirkan Bunga Mulai 2,40% di Consumer Expo Bandung 2025
-
Semarak HUT RI, BRI Paparkan 8 Langkah Nyata untuk Indonesia Maju dan Sejahtera
-
Dari Indonesia ke Mancanegara, Gulalibooks Meluas ke Malaysia dan Singapura Didukung BRI
-
Semen Padang FC Tumbangkan Dewa United 2-0 di Laga Kandang, Pelatih: Target Tercapai!