SuaraSumbar.id - Hukuman dua terpidana kasus korupsi penyelewengan dana KONI Kota Padang bertambah setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, Minggu (20/8/2023).
Kasi Intel Kejari Padang Afliandi mengatakan, hukuman kedua terpidana itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dengan pasal yang dikenakan Pasal 226 Juncto 257 KUHP, nomor 2427 K/Pid. Sus 2023.
Menurut Andi, JPU mengajukan kasasi lantaran putusan hakim tidak sesuai dengan apa yang dituntut jaksa dari Kejaksaan Negeri Padang.
Setelah kasasi, MA memutuskan hukuman dua terdakwa lebih tinggi dari putusan hakim, yakni 3 tahun 6 bulan subsider denda Rp 100 juta dengan uang pengganti masing-masing Rp521 juta.
"Putusan kasasi baru dijatuhkan kepada dua orang terpidana yakni Davidson dan Nazar, sedangkan terpidana Agus Suardi (Mantan Ketua KONI Padang) akan menyusul," katanya, Senin (21/8/2023).
Agar para terpidana dapat melanjutkan proses hukum (PK) ke tahap selanjutnya, kata Andi, terlebih dahulu harus dilakukan proses eksekusi oleh kejaksaan dan dengan demikian para terpidana dapat diserahkan ke lapas.
"Setelah kasasi ini, kami akan melakukan eksekusi kepada para terpidana untuk dapat melanjutkan upaya hukum ke tingkat yang lebih tinggi seperti PK," tuturnya.
Diketahui, ketiga terpidana yakni Agus Suardi, Davitson, dan Nazar yang merupakan mantan pengurus KONI Padang telah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Agus Suardi divonis selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Selain penjara, Agus Suardi juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp748 juta. Jika tidak dibayar maka harta benda akan disita dan dilelang.
Baca Juga: 12 Narapidana Rutan Padang Bebas di HUT ke-78 RI
Sementara pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Agus Suardi dengan penjara 7 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa tahanan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan.
Selain itu, JPU juga menuntut Agus mengembalikan uang pengganti Rp 2.073.185.000, jika tidak dibayar harta benda disita dan dilelang sebagai uang pengganti. Apabila tidak ada pengembalian dana, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Padang, Pengacara Terdakwa Minta Hakim Hadirkan Gubernur Sumbar Mahyeldi
-
Sidang Dugaan Korupsi KONI Padang, Hakim: Gubernur Harus Dipanggil Biar Persoalan Terang Menderang
-
Hakim Minta Hadirkan Gubernur Sumbar Mahyeldi di Sidang Korupsi KONI Padang
-
Buntut Kicauan Terdakwa, Hakim Perintah Jaksa Hadirkan Gubernur Mahyeldi di Sidang Korupsi KONI Padang
-
Sidang Kasus Korupsi KONI Padang, Pengacara Terdakwa Minta Mahyeldi Juga Diproses
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
23 Dapur Nusantara Siap Layani Jamaah Haji di Madinah
-
5 Pilihan Hotel Bintang 4 di BSD City Serpong, Strategis dan Terjangkau
-
PAD Agam Capai Rp57,24 Miliar hingga April 2026
-
3 Bedak untuk Kulit Sensitif: Pilihan Aman agar Wajah Tetap Sempurna Tanpa Iritasi
-
Mobil Travel Masuk Jurang di Lembah Anai, Bagaimana Kondisi 7 Penumpang?