SuaraSumbar.id - Tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama empat karyawan swasta dari rekanan proyek ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Gedung Pasar Atas tahun anggaran 2020 dan 2021.
"Untuk tersangka ada tiga ASN Pemkot Bukittinggi dan empat swasta terkait fasilitasi pengelolaan Gedung Pasar Atas. Kerugian negara mencapai Rp 811 juta," kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Bukittinggi Win Iskandar, Rabu (9/8/2023).
Menurutnya, ketiga ASN yang ditetapkan tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gedung Pasar Atas yang berada di sekitar area Jam Gadang masing-masing berinisial AL, HR dan RY.
Sementara untuk empat pekerja swasta yang juga dari perusahaan pemegang kontrak berinisial RO, JF, YY dan SH. Para tersangka terancam melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider ayat 3 jo pasal 18 UU tipikor dengan ancamannya maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Dua Pelaku Pengedar Ganja 19 Kilogram Diringkus Polres Bukittinggi
Ia mengatakan, modus tersangka dalam tindakan itu dengan cara membuat laporan pembayaran palsu.
"Juga dengan cara kegiatan pembelanjaan barang yang dipalsukan, membuat laporan jumlah pegawai tidak sesuai pengeluaran gaji dan tidak melakukan pembayaran BPJS. Saat ini masih dalam proses penyidikan," katanya.
Pihak Kejari belum melakukan penahanan kepada tersangka dan saat ini melakukan kelengkapan berkas, pemeriksaan saksi, penyitaan dan pemeriksaan tersangka dalam waktu dekat.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bukittinggi Dasmer mengatakan kasus ini terungkap dari adanya laporan masyarakat tentang Pasar Atas di beberapa tahun sebelumnya.
"Kami memulai penyelidikan pada April 2022, sekitar 80 orang dari semua pihak terkait sudah diperiksa sebagai saksi. Penahanan nanti dapat dilakukan terkait dengan kepentingan perkara dan pertimbangan penyidik, saat ini masih ada tahap yang dilalui, proses masih jalan," katanya.
Dalam penyelidikannya, Kejari menyebut pengelolaan Gedung Pasar Atas dikerjakan oleh tiga perusahaan di 2020 dan 2021.
Berita Terkait
-
Jadwal Buka Puasa Kota Bukittinggi Hari Ini, 10 Maret 2025
-
Jadwal Buka Puasa Kota Bukittinggi 8 Maret 2025
-
Jadwal Imsak Kota Bukittinggi 8 Maret 2025, Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan!
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang dan Bukittinggi 7 Maret 2025
-
Jadwal Imsak Kota Padang dan Kota Bukittinggi Hari Ini, 7 Maret 2025
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
Adu Mental! Pemain Korut Teror Psikologis Skuat Timnas Indonesia U-17
-
Rekam Jejak Kim Sang-sik, Junior STY yang Pimpin ASEAN All Stars Lawan Manchester United
-
Jepang Tersingkir! Ini Skenario yang Bisa Bawa Timnas Indonesia Juara Piala Asia U-17
-
Rekam Jejak Wipawee Srithong: Bintang Timnas Thailand, Pengganti Megawati di Red Sparks
-
Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
Terkini
-
Hery Gunardi Terpilih Menjadi Ketua Umum PERBANAS 5 Tahun Kedepan
-
Wacana Pembatasan Jam Hiburan Malam di Sumbar, Ini Alasannya
-
Cuan Tambahan Awal Pekan, Klaim Saldo DANA Kaget 14 April 2025 Lewat Link Ini!
-
Link DANA Kaget Terbaru 14 April 2025, Buruan Ambil Rezekimu!
-
RUPST Setujui Buyback Saham, BRI Gelontorkan Rp3 Triliun