Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 21 Juli 2023 | 22:15 WIB
Demonstrasi kaum Suku Bendang Alahan Panjang ke gedung DPRD Kabupaten Solok. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Ratusan warga dari Kaum Suku Bendang, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, menggelar demonstrasi ke gedung DPRD Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (21/7/2023) siang.

Aksi demo itu diikuti sekitar 150 orang masyarakat yang mempersoalkan tentang status lahan di kawasan Alahan Panjang Resort. Mereka menilai bahwa hak kaumnya atas tanah Alahan Panjang Resort, telah dikebiri.

Orator aksi, Ade Saputra mengklaim bahwa tanah areal Alahan Panjang Resort milik masyarakat Kaum Bendang Nagari Alahan Panjang dan bukan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Solok.

"Tanah tersebut milik Kaum Suku Bendang. Tidak ada alasan bagi pihak-pihak lain untuk mengambil alihnya secara paksa," tegas Ade Saputra.

Baca Juga: Singgung Dampak Lingkungan, Bupati Desak Pabrik AQUA Solok Batalkan PHK Ratusan Pekerja: Mereka Demo Tuntut Hak!

Lebih lanjut Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Solok itu menegaskan, pihaknya menaruh harapan besar kepada lembaga DPRD sebagai perwakilan di legislatif untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat.

"Kami berharap agar DPRD Kabupaten Solok memperjuangkan semua aspirasi masyarakat. Stop mafia tanah dan sikap semena-mena terhadap masyarakat dan adat di Kabupaten Solok," pungkasnya.

Usai berorasi di halaman DPRD, massa kemudian diterima untuk melakukan audiensi oleh ketua DPRD Dodi hendra bersama sejumlah anggota dewan.

Dalam audiensi bersama ketua dan anggota DPRD itu, massa aksi menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, menentang langkah pemda yang diduga akan melakukan pemagaran terhadap kawasan Alahan Panjang Resort.

Kedua, meminta DPRD untuk membentuk panitia khusus (Pansus) terkait sengketa lahan antara Kaum Suku Bendang dengan pemerintah Kabupaten Solok.

Baca Juga: Bantah Wabup Solok Jon Firman Pandu Tersangka Kasus Mahar Politik, Pengacara: Itu Penggiringan Opini Publik!

Ketiga, meminta DPRD untuk memfasilitasi audiensi antara kaum Suku Bendang dengan pemerintah daerah untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

Keempat, melarang pemda melakukan segala bentuk kegiatan yang dapat merugikan masyarakat dan kaum Suku Bendang. Serta, menolak segala hal yang dapat menimbulkan pergesekan antar masyarakat dan sikap arogan pemerintah dalam menghadapi tuntutan masyarakat.

Kelima, masyarakat juga meminta Bupati Solok untuk menghormati hasil rekomendasi Polda Sumbar terkait sengketa tanah Alahan Panjang Resort. Dimana, kedua belah pihak saling menjaga sampai selesainya sengketa.

Keenam, meminta Pemkab Solok untuk menghormati upaya penyelesaian yang dilakukan oleh masyarakat melalui pelaporan ke presiden melalui KSP dan Kementrian ATR/BPN.

"Kami meminta Pemda Solok untuk mengembalikan tanah ulayat Kaum Suku Bendang yang sebelumnya dipakai untuk HGU oleh perusahaan asing. dan masa HGU tersebut juga sudah selesai," kata Mamak Kepala Waris (MKW), Nursyam Katik Bandaro.

Masyarakat juga meminta agar pemerintah daerah menghentikan segala bentuk kegiatan hingga tercapainya atau selesainya sengketa antara kedua belah pihak.

"Kami berharap, DPRD sebagai perwakilan masyarakat dapat memfasilitasi tuntutan dari masyarakat," tutupnya.

Terkait aksi damai tersebut, ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra memberikan apresiasi karena masyarakat telah menyampaikan tuntutan dengan cara-cara sportif.

"Intinya, mereka hanya menuntut hak atas tanah yang mereka klaim sebagai milik kaum. Tentunya, kami sebagai perwakilan masyarakat berkewajiban mendengarkan aspirasi semua masyarakat," beber Dodi.

Menurut Dodi, persoalan tersebut sebelumnya sudah pernah dipansuskan oleh DPRD, namun karena berbagai hal, sempat terhenti.

"Tentunya, aksi masyarakat ini akan menjadi perhatian kami di lembaga DPRD. Kita akan rapatkan di lembaga terkait tuntutan masyarakat dan kelanjutan pansus," tutupnya.

Load More