Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 21 Juli 2023 | 13:46 WIB
Tiga terdakwa dugaan korupsi RSUD Pasaman Barat jalani persidangan di PN Padang. [Suara.com/B Rahmat]

Di hadapan majelis, Budi juga sangat awam pengetahuan mengenai pembangunan fisik. Sehingga dia memilih untuk mengundurkan diri, namun permohonan itu juga di tolak oleh bupati.

Setelah mendengar paparan ketiga terdakwa sekaligus menjadi saksi mahkota, jaksa juga menghadirkan saksi ahli quality dari akademisi Bung Hatta dan pemeriksaan ahli berakhir sekitar pukul 00.10 WIB.

Sidang yang diketahui oleh menutup persidangan dan dilanjutkan pada, Selasa (3/7/2023) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli kuantity.

Seperti diketahui kasus berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp136.119.063.000.

Baca Juga: Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Pasaman Barat Balikkan Uang Gratifikasi Rp 100 Juta

Dalam pelaksanaan diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16.239.364.605,46.

Dalam perjalananya, PN Tipikor Padang telah menjatuhkan vonis bersalah untuk 7 terdakwa dengan hukuman beragam dari 2-4 tahun.

Hakim juga memutus ada kerugian negara hanya sekitar Rp 7,3 miliar. Namun atas putusan itu, JPU menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat.

Kontributor : B Rahmat

Baca Juga: 13 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Divonis Bebas

Load More