SuaraSumbar.id - 13 orang terdakwa kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru di kawasan Taman Kehati, Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), divonis bebas oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rabu (24/8/2022) malam.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Rinaldi Triandoko didampingi Hakim Juandra dan Hendra Jonipara selaku hakim Anggota menilai para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
“Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari tahanan kota dan memulihkan hak-hak terdakwa, martabat dan kehormatan,” kata Rinaldi.
Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Sidang yang dilaksanakan secara hybrid itu berlangsung hingga pukul 23.00 WIB.
Sementara Suharizal selaku pengacara yang mendampingi dua terdakwa yakni Jumadi dan Ricki Novaldi mengaku memang dari awal persidangan memang kedua klien nya itu tidaklah bersalah.
"Tentu kami mengapresiasi vonis bebas majelis hakim terhadap para terdakwa. Para terdakwa khususnya klien kami memang tidak terbukti melakukan korupsi," tuturnya.
Suharizal pun berharap putusan bebas itu bisa menjadi spirit bagi penyelenggara pengadaan tanah jalan tol Padang-Pekan Baru.
“Khususnya pegawai Badan Pertanahan Nasional untuk bekerja lebih maksimal karena pranata hukum melindungi mereka dalam proyek strategis nasional,” ucapnya
Sebelumnya, JPU Yandi Mustiqa Cs menuntut para terdakwa dengan tuntutan berbeda. Terdakwa Syamsuardi dituntut hukuman 10 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan.
Terdakwa Buyung Kenek dituntut 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan. Terdakwa Khaidir dituntut 8 tahun, denda Rp100 juta subsider 3 bulan.
Terdakwa Sabri Yuliansyah dituntut 8 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan. Terdakwa Raymon dituntut 6 tahun, denda Rp50 juta subsider 3 bulan.
Terdakwa Husen dituntut 6 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan. Terdakwa Syamsul Bahri dituntut 8 tahun, denda Rp100 juta subsider 3 bulan.
Terdakwa Nazaruddin dituntut 8 tahun 6 bulan, denda 100 juta subsider 3 bulan. Terdakwa Syafrizal dituntut 8 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 3 tahun.
Terdakwa Yuliswan dituntut 10 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 4 bulan. Sementara terdakwa Jumadil, Riki Nofaldo, dan Upik dituntut 10 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 4 bulan.
Selain itu, JPU juga menuntut para terdakwa untuk membayar uang pengganti. Nilainya dan subsider masing-masing terdakwa juga bervariasi.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Oknum Pejabat di Sumbar Diringkus Polisi Gara-gara Kedapatan Simpan Sabu-sabu
-
Hanyut 2 Hari, Seorang Pemuda di Padang Pariaman Ditemukan Tewas
-
Seorang Pemuda Dilaporkan Hanyut di Padang Pariaman, Sepeda dan Sandal Ditemukan di Pinggir Sungai
-
Rusak Parah, Jalan Penghubung Padang Pariaman-Agam Terancam Ditutup
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
Pilihan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
-
Tewas di Usia Muda, Diogo Jota Baru Menikah 2 Minggu Lalu, Tinggalkan 3 Anak
Terkini
-
Waspada Tautan Saldo Gratis Palsu, Ini Daftar 5 Link DANA Kaget Asli 3 Juli 2025!
-
Anak Harimau Sumatera Mati di TMSBK Bukittinggi, Diduga Kelainan Genetik
-
3 Hack Foto Bikin Konten FYP dengan Galaxy S25 Edge
-
Daftar 11 Pemain Baru Semen Padang FC untuk Liga 1 2025/2026, Ronaldo Kwateh Ikut Diboyong!
-
5 Link DANA Kaget Terbaru 1 Juli 2025, Buruan Klaim Saldo Gratismu!