Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 20 Juni 2023 | 11:47 WIB
Pengamat politik Aidinil Zetra. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Pengamat politik dari Universitas Andalas (Unand), Aidinil Zetra mengatakan bahwa para pemilih di Sumatera Barat (Sumbar) relatif rasional dalam menentukan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024.

"Sumbar ini termasuk daerah yang karakter pemilihnya relatif rasional," katanya, Selasa (20/6/2023).

Menurut dosen FISIP Unand itu, masyarakat di Sumbar tidak mudah terpengaruh faktor yang bersifat tradisional, seperti kesamaan daerah hingga pemilihan berdasarkan psikologis.

Sebagai pemilih yang rasional, kata Aidinil, masyarakat di Sumbar akan mengutamakan tiga indikator yang disebut takah, tageh, dan tokoh. Hal tersebut tidak hanya berlaku saat pemilihan presiden (pilpres), namun juga ketika pemilihan wali nagari, bupati/wali kota maupun gubernur.

Baca Juga: Ada Tiga Lawan Sesungguhnya Bagi Anies Baswedan Menuju Pilpres 2024

Dari aspek tokoh, masyarakat di Ranah Minang akan melihat ketokohan, track record, gagasan yang disampaikan, pembangunan yang telah dilakukan hingga wawasan capres maupun cawapres di skala nasional maupun global.

Kedua, konstituen di Sumbar akan mengukur aspek takeh seseorang yang dilihat dari cara capres maupun cawapres mengambil keputusan, ketegasan, dan keberanian atas kebijakan yang diambil.

Ketiga, pemilih di Sumbar akan mengukur aspek tageh seorang calon pemimpin dari cara ia menyelesaikan sebuah masalah, tidak berbelit-belit, berkarakter dan berwibawa.

"Tiga indikator ini berlaku umum di Sumbar apalagi saat pemilihan kepala daerah," ujarnya.

Dari ketiga nama yang digadang-gadang bakal maju di pada Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo, ia menilai aspek takah, tageh, dan tokoh melekat pada salah satu nama.

Baca Juga: CEK FAKTA: Anies Baswedan Bakal Out Pilpres 2024 Akibat Partai Demokrat Cabut dari Koalisi?

Untuk diketahui, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres dan cawapres diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI, atau bisa juga pasangan calon diusung partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Antara)

Load More