Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 15 Mei 2023 | 13:02 WIB
Ilustrasi korupsi. (Pixabay/@sajinka2)

"Pencairan anggaran 11 kali dengan total Rp 10.070.000.000. Dari pemotongan 20 persen setiap pencairan ini diduga pihak-pihak yang terkait dengan keuangan dan pelaksanaan kegiatan dimaksud telah memanipulasi anggaran sebesar Rp2.014.000.000," jelasnya.

Selanjutnya, penyalahgunaan wewenang kedua adalah melakukan pembayaran fiktif yang didukung pemalsuan dokumen. Eko menyebutkan, di dalam laporan keuangan kegiatan disebutkan dibayarkan uang sejumlah Rp40 juta kepada pelaksana lapangan Pulau Siberut.

"Kepada kepala pelaksana pulau Sipora Rp 1.650.000.000, kepada kepala pelaksana lapangan Pulau Pagai Utara Rp 190.000.000 dan kepala pelaksana lapangan Pulau Pagai Selatan Rp 120.000.000," kata dia.

"Ketiga, pemberian hadiah oleh pelaksana lapangan dalam bentuk uang dan barang kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai ketika itu dengan jumlah Rp 67.500.000," sambung Eko.

Baca Juga: 5 Lagu Penyanyi Lain yang Pernah Dicover oleh Yuju, Ada BTS - Dynamite!

Kontributor: Saptra S

Load More