SuaraSumbar.id - Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, Elfi ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 5,2 miliar lebih.
Elfi terjerat kasus korupsi proyek swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan non status desa saumanya di Dinas PUPR Mentawai tahun 2020.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, AKBP Alfian Nurnas, total tersangka dalam kasus ini sebanyak tiga orang.
"Sementara tiga tersangka, yaitu Ef (Elfi), Fn (Febrinaldi), dan MD (Metri Doni)," kata Alfian, Senin (15/5/2023).
Tersangka Fn adalah pejabat pembuat komitmen (PPK). Sementara MD sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
"Ef merupakan pengguna anggaran," ungkapnya.
Ketiga tersangka belum ditahan meski sudah ditetapkan tersangka. Alfian mengungkapkan, kasus ini masih terus berproses dan tahap penyidikan.
"(Para tersangka) belum ditahan. Sementara masih proses, nanti akan ditahan pada waktunya," ujarnya.
Temuan kejanggalan pengunaan anggaran sebesar Rp 5,2 miliar lebih itu merupakan laporan hasil pemeriksaan (LPH) BPK RI atas kepatuhan belanja daerah tahun 2019-2020 pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Baca Juga: 5 Lagu Penyanyi Lain yang Pernah Dicover oleh Yuju, Ada BTS - Dynamite!
Kejanggalan adanya dugaan korupsi ini terdapat pada kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan desa strategis. Kasus korupsi ini dikawal oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Sumbar.
Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Sumbar, Heronimus Eko Pintalius Zebua, alokasi anggaran untuk kedua kegiatan itu adalah sebesar Rp 10.070.000.000. Namun dari LPH BPK RI yang dapat dibuktikan penggunaan anggaran hanya Rp 3.332.216.250.
"Pada Desember 2020 pelaksanaan kegiatan mengembalikan anggaran kegiatan sebesar Rp 1.444.000.000 ke kas daerah," ungkap Eko.
Sehingga ditemukan selisih sebesar Rp 5.293.783.750 yang diduga fiktif dan tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai.
"Patut diduga pihak-pihak yang terkait dengan keuangan dan pelaksanaan kegiatan swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan desa strategis di Dinas PUPR Mentawai telah melakukan penyalahgunaan wewenang," tegasnya.
Eko mengungkapkan penyalahgunaan wewenang itu di antaranya dengan cara pemotongan 20 persen pada setiap tahapan pencairan dana kegiatan. Selama pelaksanaan kegiatan, terjadi 11 kali pencairan anggaran.
Berita Terkait
-
Adik Menteri Pertanian Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar Rp20 Miliar
-
Detik-detik Kadinkes Kampar dan Orang Kepercayaan Diciduk Terkait Dugaan Korupsi
-
CEK FAKTA: Suami Puan Maharani Terjerat Kasus Korupsi Gas PDPDE
-
Kadinkes Kampar Kena OTT Terkait Dugaan Korupsi, Uang Puluhan Juta Disita
-
Hengky Kurniawan Angkat Bicara Terkait Tuduhan Korupsi di Kebijakan Rotasi dan Mutasi Jabatan
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Salad Jadi Pilihan Camilan Sehat saat Cuaca Panas, Ini Manfaat dan Resep Segarnya
-
Selat Solo Bisa Jadi Inspirasi Menu Idul Adha Selain Gulai
-
Polisi Temukan Tangki Modifikasi dan Pelat Nomor Ganda dalam Sidak SPBU di Padang
-
Pemadaman Listrik Berakhir, PLN Klaim Listrik di Sumbar Menyala 100 Persen
-
PLN Klaim Seluruh Gardu Induk Listrik Sumbar Telah Menyala