Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 15 Maret 2023 | 15:43 WIB
Mobil Dinas Kepala Satpol PP Padang Panjang yang dirusak untuk mencairkan asuransi. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Mantan Kasat Pol PP-Damkar Kota Padang Panjang, Alber Dwitra telah resmi ditetapkan tersangka kasus perusakan mobil dinas untuk klaim asuransi.

Selain Alber, pihak kepolisian juga menjerat dua anggota Satpol PP-Damkar Kota Padang Panjang lainnya sebagai tersangka. Ketiga tersangka kini telah ditahan di Polres Padang Panjang.

Sosok Alber cukup berpengalaman di birokrasi pemerintahan. Ia merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) angkatan 87.

Sejumlah jabatan penting juga pernah diembannya. Alber diketahui pernah mengisi posisi sebagai Kepala Bidang (Kabag) Pemerintahan, Sekretaris Satpol dan Dinas Pertanian hingga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Baca Juga: 9 Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Tanah Datar, 3 Orang Meninggal

Alber juga pernah menjabat sebagai camat. Namun kasus yang menjerat membuat ia terpaksa harus mendekam di sel tahanan.

Kepala Diskominfo Kota Padang Panjang, Ampera Salim mengatakan, terkait kasus yang menjerat ASN ini diserahkan sepenuhnya ke kepolisian. Proses hukum mesti dihormati.

"Jadi kami juga menghormati apa yang mereka (polisi) lakukan. Kami tidak bisa ikut campur soal apa yang menimpa Alber dalam kasus ranah hukum ini," kata Salim, Rabu (15/3/2023).

Ia menyebutkan, terkait bantuan hukum belum bisa dipastikan. Keputusan akan dikeluarkan oleh Kopri.

"Nanti ada bantuan hukum dari Kopri terhadap PNS yang mengalami masalah hukum. Tapi sekarang belum ada keputusan, mungkin besok," ujarnya.

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa UNRI Kunjungan ke Semen Padang, Bus Alami Kecelakaan di Padang Panjang

Kontributor: Saptra S

Load More