SuaraSumbar.id - Polres Kota Padang Panjang menetapkan tiga sebagai tersangka kasus perusakan mobil dinas Kepala Satpol PP setempat bernomor polisi BA 35 N.
"Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Kasatpol PP Padang Panjang AD (54), IF (25) dan IW (42)," kata Kapolres AKBP Donny Bramanto melalui Kabag Ops Kompol P Simamora, Selasa (14/3/2023).
Polisi juga telah menahan ketiga tersangka tersebut di Mapolres setempat. Menurutnya, perusakan mobil dinas dengan cara menabrakkan kendaraan ke tiang beton di depan Kantor Satpol PP kemudian melempar batu ke arah kap mesin, sehingga cat kap mesin retak dan gores.
"Adapun motif dari tindakan pelaku dengan perusakan yang dilakukan adalah untuk pengurusan klaim ke asuransi," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku perusakan kendaraan dinas milik Pemkot Padang Panjang tersebut, para pelaku diancam dengan pasal 170 dan atau 406 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Video upaya perusakan kendaraan dinas milik Pemkot Padang Panjang ini sempat viral di jejaring media sosial beberapa waktu lalu.
Mengetahui hal ini, pemkot setempat memberikan sanksi tegas dengan menonaktifkan Kasatpol PP AD dari jabatannya.
Sementara dua tersangka lain adalah IF diduga sebagai eksekutor dalam perusakan dan IW adalah bendahara aset dan barang di Satpol PP Damkar Padang Panjang. (Antara)
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa UNRI Kunjungan ke Semen Padang, Bus Alami Kecelakaan di Padang Panjang
Berita Terkait
-
Polisi Usut Kasus Perusakan Mobil Dinas Eks Kasatpol PP Padang Panjang
-
Buntut Perusakan Mobil Dinas, Kasatpol PP Padang Panjang Dinonaktifkan
-
3 Nyawa Melayang, Sopir Truk Kecelakaan Beruntun di Jalan Padang-Bukittinggi Jadi Tersangka
-
Tragis! 9 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Jalan Padang-Bukittinggi, 3 Orang Tewas dan 9 Luka-luka
-
9 Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Tanah Datar, 3 Orang Meninggal
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
Terkini
-
5 Warna Lipstik Menyegarkan, Harga Murah hingga Bikin Wajah Tampak Lebih Muda
-
CEK FAKTA: Purbaya Beri Bantuan Lansia Selama Ramadan, Benarkah?
-
Jadwal Buka Puasa Bukittinggi Hari Ini, Selasa 24 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Sekarang, Pilih Menu Berbuka Sehat!
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi Selasa 24 Februari 2026, Ayo Sahur Tepat Waktu!