SuaraSumbar.id - Polisi menduga perempuan yang melakukan dugaan intimidasi terhadap anak korban pencabulan merupakan seorang perangkat desa. Perempuan yang videonya viral itu juga memaksa korban untuk bersumpah pakai Alquran.
"Yang memvideokan diduga salah seorang perempuan perangkat desa di kampung tempat korban tinggal," ujar Kasat Reskrim Polres Pariaman, Muhammad Arvi, Rabu (1/3/2023).
Menurut Arvi, perempuan ini melakukan itu lalu memvideokan korban untuk dikirim ke petugas P2TP2A Kota Pariaman. Kemudian menyakini bahwa korban telah mengubah keterangan.
"Dia maksudnya memberikan informasi bahwa ini korban sudah mengubah keterangan. Tapi cara dia menyuruh korban ini sudah menyalahi," ungkapnya.
Baca Juga: Duhh! Guru SD Cabuli Muridnya di Perpustakaan, Sanksinya Cuma Dinonaktifkan Mengajar
"Sudah mengintimidasi korban anak. Sedangkan kami penyidik tidak pernah menyumpahi anak. Ini dia bukan penyidik, bukan hakim tapi mengintimidasi anak," sambung Arvi.
Pihak kepolisian masih mendalami dan mempelajari video tersebut bersama Komisi Pelindung Anak Indonesia (KPAI). Hal ini, kata Arvi, apakah ada unsur pidana dalam video itu.
"Kami pelajari, dan kalau ada pidana akan kami tindaklanjuti, bagusnya lagi kalau ada pihak yang melaporkan terkait video ini," pungkasnya.
Dalam video berdurasi 1 menit 34 detik yang viral, tampak anak ini didampingi oleh ibunya. Sementara, terdapat suara seorang wanita bertanya-tanya ke anak terkait pencabulan yang dialami.
Sembari bertanya dan meminta jujur, di atas kepala anak ini terdapat Alquran. Tampak anak itu tertunduk dengan mengenakan seragam sekolah itu.
Baca Juga: Beda dengan Kades, Ini Deretan Tuntutan Perangkat Desa saat Demo di DPR
"Kalau jujur di SD (sekolah dasar) disayang orang. Tapi kalau bohong se-SD dibenci orang. Jujur," kata perempuan dalam video kepada anak tersebut dalam bahasa Minang yang telah dinarasikan ke bahasa Indonesia.
Berita Terkait
-
Cabuli Bocah 8 Tahun di Tebet, Pelakunya Tetangga 'Baik Hati' yang Sering Kasih Uang dan Gendong Korban
-
Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek
-
Penjelasan Pemerintah Terkait THR Tenaga Honorer dan Perangkat Desa
-
Edukasi Para Perangkat Desa, LKPP Gelar Sosialisasi PBJ di Desa di Lingkungan Banyumas
-
Kepala dan Perangkat Desa Kembali Geruduk Gedung DPR RI, 2.730 Personel Gabungan Dikerahkan
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Link Resmi Saldo Gratis DANA Kaget, Masih Aktif hingga Siang ini, Buruan Klaim!
-
Kejutan Saldo Gratis DANA Kaget, Sabtu 19 April 2025: Siapa Cepat Dapat Cuan!
-
Banun Kinantan, Nama Bayi Harimau Sumatera yang Lahir di TMSBK Bukittinggi!
-
Klik Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Waspada Jebakan Penipu dan Ini Cara Amannya!
-
Kapan Tol Padang-Sicincin Beroperasi Penuh? Ini Jawabannya