SuaraSumbar.id - Salah satu apotek di kawasan Tarandam, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), digerebek polisi. Mereka kedapatan menjual obat-obatan tanpa izin edar, salah satunya obat aborsi. Sedikitnya, dua pelaku diringkus dalam kasus tersebut.
Kapolresta Padang Kombes Ferry Harahap mengatakan, dua pelaku yang diamankan terdiri dari pemilik apotek yakni S dan karyawannya ML.
"Berdasarkan informasi banyak diduga obat-obat penggugur kandungan dijual bebas di wilayah Tarandam," ujar Ferry, Rabu (1/3/2023).
Sebelumnya, kata Ferry, jajarannya melakukan teknik under cover buy dalam mengungkap kasus ini. Alhasil, ditemukan apotek menjual sejumlah obat aborsi yang dijual dengan mudah.
"Kami melakukan teknik under cover buy, membeli obat tersebut ternyata mudah didapat (di apotek). Kami mengamankan salah satu apotek FF di Tarandam," ungkapnya.
Namun, lanjutnya, saat pemeriksaan dan pengaman barang bukti berproses di 1 apotek maka membuat apotek lainnya segera menyingkirkan obat tanpa izin edar tersebut.
"Sehingga kami baru mendapatkan 1 apotek menjual obat-obatan ini. Dimana di dalam apotek menemukan obat yang diduga dapat digunakan untuk menggugurkan kandungan," tegasnya.
Ferry tak merinci merek dan jenis obat-obatan yang disita pihaknya. Akan tetapi ia menyebutkan, dalam penyitaan juga ditemukan obat penenang serta obat kuat tanpa izin edar.
"Terhadap pelanggaran obat-obatan ini kami kenakan undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009. Ancaman 15 tahun penjara maksimal," ucapnya.
Baca Juga: Heboh Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Pasar Raya Padang, Membusuk Dalam Gulungan Karpet
Ferry mengungkapkan penggrebekan apotek ini tindak lanjut dari keresahan warga. Apalagi beberapa waktu lalu, kata dia, ditemukan janin bayi di aliran sungai.
"Berawal ditemukan janin bayi diduga berumur 6 bulan di dalam kandungan yang ditemukan di aliran kali menuju ke laut di samping Hotel Pangeran Beach. Temuan bayi ini meresahkan masyarakat," kata dia.
"Dan masyarakat menyampaikan banyak terjadi, namun baru kali ini didapat. Diduga ini hasil aborsi. Diduga adalah hasil hubungan gelap yang tidak diinginkan pelaku sehingga dipaksa dikeluarkan. Sehingga kami jajaran reskrim melakukan penyelidikan terhadap dugaan-dugaan terhadap kenapa janin ini bisa dikeluarkan (paksa). Ternyata dengan obat-obatan," sambungnya.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
Desak 2 Ayah Cabuli Anak Kandung di Padang Dikebiri, Polisi: Bejat Sekali, Perkosa Anak di Toilet Masjid!
-
Dua Pria Cabuli Anak Kandung di Padang Diusulkan Dapat Hukuman Kebiri
-
Cabuli Anak Kandung di Toilet Masjid, Ayah di Padang Diringkus Polisi
-
Seorang Remaja di Padang Dibacok Sekelompok Orang, Polisi: Bukan Tawuran
-
Oknum PNS Pemko Padang Diringkus Polisi, Ini Kasusnya
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Hadirkan Promo Ramadan untuk Kuliner, Hiburan, hingga Belanja Keluarga
-
CEK FAKTA: Viral Video Evakuasi Penumpang Pesawat di Israel Saat Serangan Iran, Benarkah?
-
KNKT Rekomendasikan Jalan Sitinjau Lauik Ditutup, Gubernur Sumbar: Hampir Setiap Hari Kecelakaan!
-
Pabrik Semen Pertama di Asia Tenggara, Fadli Zon Dorong Indarung I Jadi Ruang Seni
-
Polres Agam Siapkan 7 Jalan Alternatif Mudik Lebaran 2026, Antisipasi Kemacetan Jalan Rusak