Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 17 Februari 2023 | 20:35 WIB
Para pelaku pengoplosan gas elpiji digiring petugas di Mapolda Sumbar. [Suara.com/Saptra S]

SuaraSumbar.id - Polisi membongkar kasus pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram menjadi gas elpiji 5,5 kilogram dan 12 kilogram di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Empat orang pelaku ditangkap.

Praktik pengoplosan gas elpiji ini dilakukan para pelaku di pangkalan elpiji yang berada di Komplek Lubuk Gading Permai V, Koto Tangah, Kota Padang. Satu dari empat orang pelaku yakni perempuan berinisial SY merupakan pemilik pangkalan gas.

"SY merupakan pemilik pangkalan elpiji sekaligus pelaku utama dalam kasus ini," ujar Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan saat jumpa pers, Jumat (17/2/2023).

Menurut Dwi, dalam praktik pengoplosan gas elpiji, pelaku utama dibantu dua orang pelaku lainnya yang berinisial B dan NG untuk penyalinan. Kemudian satu pelaku terakahir yaitu EA memasarkan gas elpiji hasil oplosan.

Baca Juga: Kejari Padang Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung di Taman Budaya Sumbar

"Modus mereka isi tabung gas 3 kilogram dipindahkan ke tabung 5,5 kilogram dan 12 kilogram dengan cara tabung gas non subsidi ini didinginkan terlebih dahulu dengan batu es yang diletakkan di atas tabung," jelasnya.

Setelah dingin, lanjut Dwi, kemudian tabung elpiji 3 kilogram diletakkan di atas tabung gas 5,5 kilogram atau 12 kilogram. Pelaku memerlukan dua tabung gas elpiji 3 kilogram untuk mengisi gas elpiji 5,5 kilogram.

"Untuk tabung gas elpiji 12 kilogram menggunakan empat tabung gas elpiji 3 kilogram," ungkapnya.

Dwi mengungkapkan, pelaku melakukan praktik pengoplosan gas elpiji ini di lokasi pangkalan miliknya telah berlangsung sejak Maret 2022. Selama itu, pelaku sudah menjual kurang lebih 360 gas tabung 5,5 kilogram.

"Untuk tabung gas 12 kilogram sudah terjual kurang lebih 1.200 tabung," ucapnya.

Baca Juga: Telkom Dukung Digitalisasi Perumda AM Padang Melalui Teknologi IoT Smart Water Meter Antares

Akibat perbuatannya, untuk pelaku bernama Siska, Bambang dan Nonong Geresdi dijerat pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi yang ditambah dan dirubah pada paragraf 5 pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kuh-pidana.

Sedang pelaku Eric Astrada dijeratkan pasal 480 KUH-Pidana Jo pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi yang ditambah dan dirubah pada paragraf 5 pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kuh-pidana.

Kontributor: Saptra S

Load More