SuaraSumbar.id - Polisi membongkar kasus pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram menjadi gas elpiji 5,5 kilogram dan 12 kilogram di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Empat orang pelaku ditangkap.
Praktik pengoplosan gas elpiji ini dilakukan para pelaku di pangkalan elpiji yang berada di Komplek Lubuk Gading Permai V, Koto Tangah, Kota Padang. Satu dari empat orang pelaku yakni perempuan berinisial SY merupakan pemilik pangkalan gas.
"SY merupakan pemilik pangkalan elpiji sekaligus pelaku utama dalam kasus ini," ujar Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan saat jumpa pers, Jumat (17/2/2023).
Menurut Dwi, dalam praktik pengoplosan gas elpiji, pelaku utama dibantu dua orang pelaku lainnya yang berinisial B dan NG untuk penyalinan. Kemudian satu pelaku terakahir yaitu EA memasarkan gas elpiji hasil oplosan.
Baca Juga: Kejari Padang Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung di Taman Budaya Sumbar
"Modus mereka isi tabung gas 3 kilogram dipindahkan ke tabung 5,5 kilogram dan 12 kilogram dengan cara tabung gas non subsidi ini didinginkan terlebih dahulu dengan batu es yang diletakkan di atas tabung," jelasnya.
Setelah dingin, lanjut Dwi, kemudian tabung elpiji 3 kilogram diletakkan di atas tabung gas 5,5 kilogram atau 12 kilogram. Pelaku memerlukan dua tabung gas elpiji 3 kilogram untuk mengisi gas elpiji 5,5 kilogram.
"Untuk tabung gas elpiji 12 kilogram menggunakan empat tabung gas elpiji 3 kilogram," ungkapnya.
Dwi mengungkapkan, pelaku melakukan praktik pengoplosan gas elpiji ini di lokasi pangkalan miliknya telah berlangsung sejak Maret 2022. Selama itu, pelaku sudah menjual kurang lebih 360 gas tabung 5,5 kilogram.
"Untuk tabung gas 12 kilogram sudah terjual kurang lebih 1.200 tabung," ucapnya.
Baca Juga: Telkom Dukung Digitalisasi Perumda AM Padang Melalui Teknologi IoT Smart Water Meter Antares
Akibat perbuatannya, untuk pelaku bernama Siska, Bambang dan Nonong Geresdi dijerat pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi yang ditambah dan dirubah pada paragraf 5 pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kuh-pidana.
Berita Terkait
-
Beda Rekam Jejak Karier AKP Dadang dan AKP Ryanto Ulil, Sama-sama Pernah Jadi Kasat Narkoba!
-
Digunduli dan Tangan Diborgol, AKP Dadang Dihadirkan dalam Jumpa Pers Polda Sumbar
-
Tampang AKP Dadang, Tembaki Rumah Kapolres Solok Selatan Usai Tembak Mati Kasat Reskrim!
-
Jenazah Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Diterbangkan ke Makassar: Dia Yatim Sejak Kecil!
-
Komisi III DPR Turun ke Sumbar Kawal Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan: Brutal, Korban Tewas Sia-sia!
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
8 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Pasaman Barat Selama Operasi Ketupat Singgalang 2025, 3 Tewas!
-
Langkah Hebat Desa Wunut, Bagi-Bagi THR dan Sediakan Jaminan Sosial untuk Warga
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Minyak Telon Aromatik Habbie Sukses, Meraih Rekor MURI
-
Tragis! Penumpang Bus ALS Meninggal di Dharmasraya, Saksi Ungkap Detik-Detik Terakhir!