SuaraSumbar.id - Polisi membongkar kasus pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram menjadi gas elpiji 5,5 kilogram dan 12 kilogram di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Empat orang pelaku ditangkap.
Praktik pengoplosan gas elpiji ini dilakukan para pelaku di pangkalan elpiji yang berada di Komplek Lubuk Gading Permai V, Koto Tangah, Kota Padang. Satu dari empat orang pelaku yakni perempuan berinisial SY merupakan pemilik pangkalan gas.
"SY merupakan pemilik pangkalan elpiji sekaligus pelaku utama dalam kasus ini," ujar Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan saat jumpa pers, Jumat (17/2/2023).
Menurut Dwi, dalam praktik pengoplosan gas elpiji, pelaku utama dibantu dua orang pelaku lainnya yang berinisial B dan NG untuk penyalinan. Kemudian satu pelaku terakahir yaitu EA memasarkan gas elpiji hasil oplosan.
Baca Juga: Kejari Padang Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung di Taman Budaya Sumbar
"Modus mereka isi tabung gas 3 kilogram dipindahkan ke tabung 5,5 kilogram dan 12 kilogram dengan cara tabung gas non subsidi ini didinginkan terlebih dahulu dengan batu es yang diletakkan di atas tabung," jelasnya.
Setelah dingin, lanjut Dwi, kemudian tabung elpiji 3 kilogram diletakkan di atas tabung gas 5,5 kilogram atau 12 kilogram. Pelaku memerlukan dua tabung gas elpiji 3 kilogram untuk mengisi gas elpiji 5,5 kilogram.
"Untuk tabung gas elpiji 12 kilogram menggunakan empat tabung gas elpiji 3 kilogram," ungkapnya.
Dwi mengungkapkan, pelaku melakukan praktik pengoplosan gas elpiji ini di lokasi pangkalan miliknya telah berlangsung sejak Maret 2022. Selama itu, pelaku sudah menjual kurang lebih 360 gas tabung 5,5 kilogram.
"Untuk tabung gas 12 kilogram sudah terjual kurang lebih 1.200 tabung," ucapnya.
Baca Juga: Telkom Dukung Digitalisasi Perumda AM Padang Melalui Teknologi IoT Smart Water Meter Antares
Akibat perbuatannya, untuk pelaku bernama Siska, Bambang dan Nonong Geresdi dijerat pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi yang ditambah dan dirubah pada paragraf 5 pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kuh-pidana.
Sedang pelaku Eric Astrada dijeratkan pasal 480 KUH-Pidana Jo pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi yang ditambah dan dirubah pada paragraf 5 pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kuh-pidana.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
Digunduli dan Tangan Diborgol, AKP Dadang Dihadirkan dalam Jumpa Pers Polda Sumbar
-
Tampang AKP Dadang, Tembaki Rumah Kapolres Solok Selatan Usai Tembak Mati Kasat Reskrim!
-
Jenazah Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Diterbangkan ke Makassar: Dia Yatim Sejak Kecil!
-
Komisi III DPR Turun ke Sumbar Kawal Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan: Brutal, Korban Tewas Sia-sia!
-
Kronologi Kabag Ops Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Diduga Gara-gara Penangkapan Pelaku Tambang Ilegal
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kapolda Sumbar: Motif Biar Dibuktikan di Persidangan
-
Kapolda Sumbar Kembali Tegaskan AKP Dadang Tak Ganguan Mental: Sudah Mau Makan!
-
Masa Tenang Pilkada 2024, KPU Sumbar Larang Aktivitas Kampanye dan Survei
-
Bawaslu Agam Tertibkan APK di Masa Tenang Pilkada 2024
-
Kasus Penembakan Kasat Reskrim Solsel, Walhi Sebut Momen Berantas Kejahatan Lingkungan