Riki Chandra
Kamis, 02 Februari 2023 | 20:11 WIB
Ilustrasi curanmor. [Istimewa]

SuaraSumbar.id - Dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus jajaran Satreskrim Polres Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar). Satu di antaranya ternyata residivis.

"Pelaku berhasil diamankan tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Bukittinggi Rabu malam. Satu di antaranya sudah tiga kali divonis bersalah dan ditahan alias residivis," kata Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal, Kamis (2/1/2023).

Kedua pelaku berinisial AB (27) dan DS (33) ditangkap berawal dari pengembangan kasus penggelapan kendaraan bermotor.

"Pelaku berinisial AB sudah menjadi target operasi kita karena yang bersangkutan merupakan residivis kasus pencurian dan penggelapan," katanya.

Ia mengatakan saat melancarkan aksinya, AB ditemani DS, aksi pencurian tersebut telah direncanakan AB dengan membawa kunci T ketika akan bertemu dengan DS.

Kedua pelaku berkeliling mencari target dengan menggunakan sepeda motor, dan ketika di TKP Jorong Ampang Gadang, Agam, keduanya melihat sepeda motor Satria FU 150 terparkir di halaman sebuah ruko.

"Kemudian dengan menggunakan kunci T AB merusak kunci sepeda motor tersebut, dikarenakan tidak menyala AB dan DS mendorong sepeda motor tersebut meninggalkan lokasi," katanya.

Kedua pelaku diamankan tanpa perlawanan di kawasan pasar Aur Kuning Kota Bukittinggi.

"Pasal yang kita sangkakan terhadap kedua pelaku yakni pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara," katanya.

Baca Juga: Razia Pekat di Agam, Satpol PP Amankan 10 Liter Tuak

Ia meminta warga untuk mengamankan kendaraan masing-masing dengan cara tidak memarkirkan di luar rumah di malam hari sebagai langkah antisipasi penurunan angka kasus Curanmor di wilayah hukum Polresta Bukittinggi. (Antara)

Load More