Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 18 Januari 2023 | 13:12 WIB
Tim gabungan Polsek Kamang dan Unit Reskrim Polresta Bukittinggj berhasil menangkap pemuda yang menusuk pacarnya sendiri. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Polresta Bukittinggi meringkus seorang pemuda yang diduga menganiaya seorang wanita yang merupakan pacarnya sendiri. Pelaku menusuk sang kekasih dengan pisau saat ia mendatangi rumah korban di daerah Kamang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).

"Pelaku inisial R (26) ditangkap dini hari tadi tanpa perlawanan setelah polisi menerima laporan pengaduan korban bersama masyarakat kurang dari 24 jam sebelumnya," kata Kapolsek Kamang AKP Syaiful di Bukittinggi, Rabu (18/1/2023).

Ia menuturkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa (17/01) sekira pukul 09.30 WIB di rumah korban M (38) yang merupakan calon istri pelaku di Jorong Joho, Nagari Kamang Hilia, Kecamatan Kamang Magek Agam.

Berdasarkan pengakuan korban dan laporan yang diterima, kejadian penusukan korban diawali oleh cek-cok antara keduanya.

Baca Juga: Emak-emak Keroyok Relawan Anies Sumbar Dibekuk, Ternyata Bukan karena Politik tapi Perkara Utang

"Korban sebelumnya diajak pelaku ke Kota Payakumbuh dengan bus, selanjutnya korban ditinggal dengan alasan pelaku ingin mencari uang untuk modal mereka menikah. Namun karena hingga sore pelaku tidak muncul, korban memutuskan untuk pulang sendirian ke rumahnya di Kamang, Agam," kata Syaiful.

Hal itu membuat pelaku marah, dan kemudian mencari korban ke rumahnya hingga terjadi keributan, dan akhirnya pelaku menusuk korban dengan pisau di bagian dada.

"Korban langsung jatuh dan berteriak minta tolong, sementara pelaku pergi begitu saja, warga dan keluarga korban langsung membawa korban ke rumah sakit," kata Kapolsek.

Sementara itu, Ps. Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal mengatakan tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Tilatang Kamang bersama Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Bukittinggi berhasil menangkap pelaku di rumahnya di daerah Canduang, Agam.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUH Pidana ancaman lima tahun penjara," kata Fetrizal. (Antara)

Baca Juga: Sempat Kabur, Tersangka Pengeroyok Ketua Relawan Anies Baswedan di Ranah Minang Diringkus di Padang

Load More