SuaraSumbar.id - Seorang pria paruh baya yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di salah satu daerah di Kabupaten Agam diringkus jajaran Polresta Bukittinggi. Modusnya diduga meminjamkan telepon genggam.
Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal mengatakan, penangkapan berawal dari laporan keluarga korban di Polsek Ampek Angkek. Korban tidak menerima anaknya dilecehkan saat berada di sebuah tempat pangkas rambut.
"Keluarga korban memberi pengaduan begitu anaknya yang berjenis kelamin laki-laki berusia 15 tahun bercerita setelah dilecehkan," katanya, Senin (30/1/2023).
Laporan sesuai Laporan Polisi : LP/ B/ 8/ I / 2023 / SPKT/ Polresta Bukittinggi/ Polda Sumbar tanggal 28 Januari 2023.
Penangkapan pelaku melalui Surat Penangkapan Nomor : SP. Kap/ 07 / I /2023, petugas Polsek Ampek Angkek dan Polresta Bukittinggi kemudian menangkap pelaku di daerah Ampek Angkek.
Kasat Reskrim mengungkap adanya kemungkinan tambahan korban lain dari keterangan yang didalami ke pelaku.
"Pelaku berinisial IG (47), dari keterangannya sementara diperkirakan masih ada dua lagi korban lagi. Kami dalami ini," katanya.
Ia mengatakan dari pengakuan korban, pelecehan dilakukan dengan cara membujuk korban meminjamkan telepon genggam milik pelaku.
"Kami amankan satu unit handphone sebagai alat yang digunakan untuk merayu korban itu," ujarnya.
Baca Juga: Miris! 2 Kasus Pelecehan Gegerkan Jatim, Korban Puluhan Bocah di SD dan Pesantren
Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun hukuman penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Bawa Senjata Tajam, Polisi di Padang Pidanakan Seorang Pelajar
-
Kecelakaan Beruntun di Depan Masjid Raya Sumbar, 2 Korban Luka-luka Dilarikan ke Rumah Sakit
-
Angdes Masuk Sawah di Agam Usai Terperosok Lubang Jalan, Sopir dan Seorang Pelajar Luka
-
Duuh Ada Lagi! Kini Kakek-kakek Guru Ngaji di Malang Dilaporkan Kasus Pencabulan
-
Pemotor Bonceng Tiga, Semuanya Tewas Usai Tabrak Tiang Beton Pagar Warga Padang
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Trump Tetapkan Tarif Baru 10 Persen Usai Kesepakatan RI-AS, Indonesia Rugi?
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Padang Sabtu 21 Februari 2026, Bolehkah Makan Setelah Imsak?
-
Dramatis! Semen Padang FC vs Malut United Berakhir 2-2, Kabau Sirah Gagal Menang di Laga Kandang
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi Sabtu 21 Februari 2026, Jangan Telat Sahur!
-
Kondisi Rumah Gadang di Sumbar Memprihatinkan, Perlu Dipugar Agar Tak Hilang Ditelan Zaman
-
Jadwal Buka Puasa Bukittinggi Hari Ini, Lengkap dengan Doa Berbuka hingga Waktu Isya