SuaraSumbar.id - Setelah buron selama 7 bulan, tersangka pencurian uang ratusan juta milik perusahaan jasa kurir J&T di kawasan Koto Agung, Kecamatan Sitiung, Kecamatan Dharmasraya, Kabupaten Dharmasraya, ditangkap polisi. Pelaku berinisial L (24) itu diciduk di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (23/1/2023).
Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu Dwi Angga Prasetyo mengatakan, kasus pencurian itu terungkap berdasarkan hasil penyelidikan terkait terbakarnya kantor J&T pada tanggal 7 Juni 2022 lalu.
Setelah mendapatkan identitas tersangka pembakaran dan melakukan pelacakan, ternyata sudah berada di luar Sumbar yakni di daerah Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.
"Setelah kami berkoordinasi dengan Polsek setempat akhirnya tersangka berhasil ditangkap di salah satu tempat di daerah tersebut," katanya, Selasa (25/1/22023).
Usai ditangkap, kata Dwi, dilakukan penjemputan tersangka ke daerah tersebut untuk di bawa ke Polres Dharmasraya guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan, terungkap tersangka merupakan mantan karyawan kantor J&T yang dibakar dan telah membawa kabur uang senilai Rp385," jelasnya.
Dwi juga mengungkap, tujuan pelaku membakar kantor J&T untuk mengelabui petugas seolah-olah uang tersebut ikut terbakar.
"Tersangka mengelabui petugas dengan cara melakukan pembakaran (kantor J&T) yang terjadi pada tanggal 7 Juni 2022 lalu," katanya.
Tersangka beraksi seorang diri dengan cara memanjat pintu belakang lantai dua kantor. Kemudian mengambil uang sebesar Rp385 juta di lantai satu dan membawa kabur rekorder kamera CCTV.
Baca Juga: Bangun Patung Soekarno dan Jokowi, Winoto Habiskan Rp 300 Juta
"Sebelum mengambil uang, tersangka terlebih dahulu mencabut kabel rekaman kamera pengawas (CCTV) dan membawa rekordernya agar aksinya tidak bisa dilacak," tuturnya.
Ditambahkannya, tersangka membakar kertas kardus sehingga membesar dan menghanguskan seisi kantor. Selanjutnya tersangka langsung meninggalkan lokasi kejadian itu.
"Atas perbuatan pelaku, kantor JNT Sitiung mengalami kerugian sebesar R385 juta dan tersangka dikenakan Pasal 363 ayat ke 3 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," tutupnya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
1,5 Ton Rendang Dharmasraya untuk Korban Cianjur, Bupati Memasak Bareng-bareng Bundo Kanduang
-
Siswa SMA Taruna Sumbar di Dharmasraya Dihajar Senior, Ini Kata Polisi
-
Atraksi Arung Pamalayu, Wujud Keseriusan Dharmasraya Menjaga Sungai Batanghari
-
Selamatkan Cagar Budaya, Puluhan Pelajar Dilatih Gali Gundukan Bekas Candi Pulau Sawah di Dharmasraya
-
Ratusan Jenis Makanan Khas Dharmasraya Dipamerkan di Festival Pamalayu 2022
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
Terkini
-
Polresta Padang Kandangkan 140 Motor dalam Razia Balap Liar, Knalpot Brong dan STNK Target Utama!
-
Gunung Marapi Erupsi 46 Detik, Ancaman Lahar Dingin Tetap Mengintai!
-
Sumbar Lawan Karhutla: 10 Ton NaCl Diterbangkan BMKG untuk Hujan Buatan!
-
Galaxy Z Fold7 Hadir Lebih Tipis dan Tetap Kokoh Setelah Melewati Tes Uji 500 Ribu Kali Lipatan
-
Polda Sumbar Perketat Pengawasan Tol Padang-Sicincin, Kenapa?