SuaraSumbar.id - Setelah buron selama 7 bulan, tersangka pencurian uang ratusan juta milik perusahaan jasa kurir J&T di kawasan Koto Agung, Kecamatan Sitiung, Kecamatan Dharmasraya, Kabupaten Dharmasraya, ditangkap polisi. Pelaku berinisial L (24) itu diciduk di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (23/1/2023).
Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu Dwi Angga Prasetyo mengatakan, kasus pencurian itu terungkap berdasarkan hasil penyelidikan terkait terbakarnya kantor J&T pada tanggal 7 Juni 2022 lalu.
Setelah mendapatkan identitas tersangka pembakaran dan melakukan pelacakan, ternyata sudah berada di luar Sumbar yakni di daerah Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.
"Setelah kami berkoordinasi dengan Polsek setempat akhirnya tersangka berhasil ditangkap di salah satu tempat di daerah tersebut," katanya, Selasa (25/1/22023).
Usai ditangkap, kata Dwi, dilakukan penjemputan tersangka ke daerah tersebut untuk di bawa ke Polres Dharmasraya guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan, terungkap tersangka merupakan mantan karyawan kantor J&T yang dibakar dan telah membawa kabur uang senilai Rp385," jelasnya.
Dwi juga mengungkap, tujuan pelaku membakar kantor J&T untuk mengelabui petugas seolah-olah uang tersebut ikut terbakar.
"Tersangka mengelabui petugas dengan cara melakukan pembakaran (kantor J&T) yang terjadi pada tanggal 7 Juni 2022 lalu," katanya.
Tersangka beraksi seorang diri dengan cara memanjat pintu belakang lantai dua kantor. Kemudian mengambil uang sebesar Rp385 juta di lantai satu dan membawa kabur rekorder kamera CCTV.
Baca Juga: Bangun Patung Soekarno dan Jokowi, Winoto Habiskan Rp 300 Juta
"Sebelum mengambil uang, tersangka terlebih dahulu mencabut kabel rekaman kamera pengawas (CCTV) dan membawa rekordernya agar aksinya tidak bisa dilacak," tuturnya.
Ditambahkannya, tersangka membakar kertas kardus sehingga membesar dan menghanguskan seisi kantor. Selanjutnya tersangka langsung meninggalkan lokasi kejadian itu.
"Atas perbuatan pelaku, kantor JNT Sitiung mengalami kerugian sebesar R385 juta dan tersangka dikenakan Pasal 363 ayat ke 3 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," tutupnya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
1,5 Ton Rendang Dharmasraya untuk Korban Cianjur, Bupati Memasak Bareng-bareng Bundo Kanduang
-
Siswa SMA Taruna Sumbar di Dharmasraya Dihajar Senior, Ini Kata Polisi
-
Atraksi Arung Pamalayu, Wujud Keseriusan Dharmasraya Menjaga Sungai Batanghari
-
Selamatkan Cagar Budaya, Puluhan Pelajar Dilatih Gali Gundukan Bekas Candi Pulau Sawah di Dharmasraya
-
Ratusan Jenis Makanan Khas Dharmasraya Dipamerkan di Festival Pamalayu 2022
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
7 Tanda Tubuh Stres Gegara Olahraga Berlebihan, Bahaya Bagi Kesehatan!
-
7 Manfaat Rebusan Kunyit Jahe Sereh, Minuman Herbal untuk Jaga Daya Tahan Tubuh!
-
5 Cara Masak Mi Instan yang Sehat, Cita Rasa Tetap Menggugah!
-
Pembangunan Jalan Bypass Bukittinggi-Koto Baru Dilanjutkan, Solusi Atasi Kemacetan Parah!
-
Pemerintah Pusat Janji Kebut Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik, Ini Kata Gubernur Sumbar