SuaraSumbar.id - Setelah buron selama 7 bulan, tersangka pencurian uang ratusan juta milik perusahaan jasa kurir J&T di kawasan Koto Agung, Kecamatan Sitiung, Kecamatan Dharmasraya, Kabupaten Dharmasraya, ditangkap polisi. Pelaku berinisial L (24) itu diciduk di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (23/1/2023).
Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu Dwi Angga Prasetyo mengatakan, kasus pencurian itu terungkap berdasarkan hasil penyelidikan terkait terbakarnya kantor J&T pada tanggal 7 Juni 2022 lalu.
Setelah mendapatkan identitas tersangka pembakaran dan melakukan pelacakan, ternyata sudah berada di luar Sumbar yakni di daerah Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.
"Setelah kami berkoordinasi dengan Polsek setempat akhirnya tersangka berhasil ditangkap di salah satu tempat di daerah tersebut," katanya, Selasa (25/1/22023).
Usai ditangkap, kata Dwi, dilakukan penjemputan tersangka ke daerah tersebut untuk di bawa ke Polres Dharmasraya guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan, terungkap tersangka merupakan mantan karyawan kantor J&T yang dibakar dan telah membawa kabur uang senilai Rp385," jelasnya.
Dwi juga mengungkap, tujuan pelaku membakar kantor J&T untuk mengelabui petugas seolah-olah uang tersebut ikut terbakar.
"Tersangka mengelabui petugas dengan cara melakukan pembakaran (kantor J&T) yang terjadi pada tanggal 7 Juni 2022 lalu," katanya.
Tersangka beraksi seorang diri dengan cara memanjat pintu belakang lantai dua kantor. Kemudian mengambil uang sebesar Rp385 juta di lantai satu dan membawa kabur rekorder kamera CCTV.
Baca Juga: Bangun Patung Soekarno dan Jokowi, Winoto Habiskan Rp 300 Juta
"Sebelum mengambil uang, tersangka terlebih dahulu mencabut kabel rekaman kamera pengawas (CCTV) dan membawa rekordernya agar aksinya tidak bisa dilacak," tuturnya.
Ditambahkannya, tersangka membakar kertas kardus sehingga membesar dan menghanguskan seisi kantor. Selanjutnya tersangka langsung meninggalkan lokasi kejadian itu.
"Atas perbuatan pelaku, kantor JNT Sitiung mengalami kerugian sebesar R385 juta dan tersangka dikenakan Pasal 363 ayat ke 3 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," tutupnya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
1,5 Ton Rendang Dharmasraya untuk Korban Cianjur, Bupati Memasak Bareng-bareng Bundo Kanduang
-
Siswa SMA Taruna Sumbar di Dharmasraya Dihajar Senior, Ini Kata Polisi
-
Atraksi Arung Pamalayu, Wujud Keseriusan Dharmasraya Menjaga Sungai Batanghari
-
Selamatkan Cagar Budaya, Puluhan Pelajar Dilatih Gali Gundukan Bekas Candi Pulau Sawah di Dharmasraya
-
Ratusan Jenis Makanan Khas Dharmasraya Dipamerkan di Festival Pamalayu 2022
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
Terkini
-
Semen Padang FC Optimistis Raih Tiga Poin Saat Hadapi PSBS Biak di Stadion Agus Salim!
-
Kota Padang Hadirkan Aplikasi Lapor Kekerasan Perempuan dan Anak, Begini Cara Lapornya!
-
Sukses Melesat! UMKM Healthcare Berkembang Berkat Program BRI Pengusaha Muda BRILiaN
-
Cuan Maksimal! Investasi SR023T3 & SR023T5 Dapat Kupon 5,95% Hingga Cashback Belasan Juta
-
Padang Bakal Bentuk Satgas Penanganan Ternak di TPA Air Dingin, Ini Alasannya