Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 16 Desember 2022 | 16:39 WIB
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan. [Covesia.com]

Perkara ini tidak hanya merugikan korban saja, melainkan kaum atas kliennya tersebut juga dirugikan. Karena setiap pengajuan permohonan sertifikat, diduga terlapor memalsukan tanda tangan korban.

"Sudah ada beberapa objek tanah yang sudah dijual. Korban tidak mengetahui perbuatan terlapor tersebut. Karena korban selama ini berdomisili di Padang, sementara pelaku berdomisili di Padang Panjang," katanya.

Kontributor : B Rahmat

Baca Juga: Heboh Buaya Muncul di Pantai Duta Wisata, Ditembaki Warga Sekitar

Load More