SuaraSumbar.id - Seorang terpidana kasus judi online brnama Arivaldi dihukum cambuk 21 kali. Eksekusi cambuk berlangsung di halaman Kantor Kejari Aceh Utara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara Arif Kadarman mengatakan, hukuman cambuk 21 kali dikurangi masa tahanan empat bulan atau empat kali cambukan.
"Terpidana terbukti melakukan tindakan jarimah maisir, yaitu berjudi daring atau online permainan High Domino," kata Arif melansir Antara, Selasa (29/11/2022).
Majelis hakim Mahkamah Syariah Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah.
Putusan itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut hukum (JPU) Kejari Aceh Utara yang disampaikan pada persidangan.
"Selain menghukum cambuk, majelis hakim juga memutuskan barang bukti satu unit telepon genggam sebagai alat transaksi dimusnahkan dan uang tunai Rp 300 ribu diserahkan ke negara melalui Baitul Mal," ungkap Arif.
Berita Terkait
-
Pria Ini Dihukum Cambuk 100 Kali Gegara Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental
-
Terjaring Razia di Kamar Penginapan, Pasangan di Aceh Dihukum Cambuk
-
Langgar Hukum Jinayat, Pasangan Non Muhrim Dihukum Cambuk 13 Kali, Penyedia Penginapan 17 Kali
-
Tujuh Pelanggar Syariat Islam di Aceh Tamiang Dihukum Cambuk, Ini Kasusnya
-
Dua Penjudi Dihukum Cambuk di Halaman Masjid Agung Kota Sigli
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
CEK FAKTA: Viral Mafia dan Koruptor Sabotase Program MBG, Benarkah?
-
Ketua KONI Rudi Horizon Jadi Ketua NasDem Kota Solok
-
CEK FAKTA: Beredar Tautan Cek Penerima BSU Oktober 2025, Asli atau Palsu?
-
Kemenpar Dorong Sumbar Jadi Destinasi Gastronomi Ramah Muslim Lewat Famtrip Kuliner
-
Harga Emas Hari Ini: UBS, Galeri24 dan Antam Stabil di Pegadaian