SuaraSumbar.id - Seorang terpidana kasus judi online brnama Arivaldi dihukum cambuk 21 kali. Eksekusi cambuk berlangsung di halaman Kantor Kejari Aceh Utara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara Arif Kadarman mengatakan, hukuman cambuk 21 kali dikurangi masa tahanan empat bulan atau empat kali cambukan.
"Terpidana terbukti melakukan tindakan jarimah maisir, yaitu berjudi daring atau online permainan High Domino," kata Arif melansir Antara, Selasa (29/11/2022).
Majelis hakim Mahkamah Syariah Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah.
Putusan itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut hukum (JPU) Kejari Aceh Utara yang disampaikan pada persidangan.
"Selain menghukum cambuk, majelis hakim juga memutuskan barang bukti satu unit telepon genggam sebagai alat transaksi dimusnahkan dan uang tunai Rp 300 ribu diserahkan ke negara melalui Baitul Mal," ungkap Arif.
Berita Terkait
-
Pria Ini Dihukum Cambuk 100 Kali Gegara Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental
-
Terjaring Razia di Kamar Penginapan, Pasangan di Aceh Dihukum Cambuk
-
Langgar Hukum Jinayat, Pasangan Non Muhrim Dihukum Cambuk 13 Kali, Penyedia Penginapan 17 Kali
-
Tujuh Pelanggar Syariat Islam di Aceh Tamiang Dihukum Cambuk, Ini Kasusnya
-
Dua Penjudi Dihukum Cambuk di Halaman Masjid Agung Kota Sigli
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Warga Agam Diduga Jadi Korban Penyekapan di Myanmar dan Memohon Pulang
-
PBHI Serahkan Data Baru ke Ombudsman, Soroti Dokumen Kebencanaan Izin Tambang Andesit Kasang
-
Psikolog Ungkap Pencegahan Bullying Tak Cukup dengan Hukuman, Berkaca dari Kasus MAN 3 Padang
-
Siswa MAN 3 Padang Belajar Rakit Bom dari Internet
-
Fakta Siswa Pembawa Bom Rakitan di MAN 3 Padang, Dikenal Pendiam dan Sering Absen