Untuk diketahui, duduk perkara ini dimulai ketika penggugat mengajukan gugatan tertanggal 30 Juni 2022, yang didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta secara e-court pada 30 Juni 2022, dengan Register Perkara Nomor: 185/G/2022/PTUN.JKT.
Adapun latar belakang perkara ini untuk diketahui, sebelum Mendikbudristek membentuk Komite Nasional Uji Kompetensi, pada 2016 lalu Menristekdikti telah pernah membentuk lembaga serupa yang hampir identik dengan nama Panitia Uji Kompetensi Nasional.
Lembaga tersebut berjalan selama kurang lebih tiga tahun hingga 2019 sebelum akhirnya dibubarkan seiring dengan dicabut dan dibatalkannya Permenristekdikti 12/2016 yang menjadi dasar pembentukan Panitia Uji Kompetensi Nasional oleh Menristekdikti kala itu.
Selain karena banyaknya protes dari berbagai perguruan tinggi kesehatan di seluruh Indonesia, pencabutan ini dikarenakan penerapan Uji Kompetensi berbasis komputer (computer based test/CBT) yang terpusat dan dilaksanakan oleh Panitia Uji Kompetensi Nasional – equivalen dengan Komite Nasional Uji Kompetensi dalam Objek Gugatan – dinilai bermasalah dan tidak ideal.
Seolah mengulangi kesalahan yang sama, pada tahun 2020 Menteri Nadiem Makarim kembali membentuk kembali Komite Nasional Uji Kompetensi melalui Kepmendikbudristek dengan menabrak pelbagai peraturan perundang-undangan terutama Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (UU 36/2014).
Meskipun menurut UU 36/2014, kewenangan melaksanakan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan ada pada perguruan tinggi, Objek Gugatan malah membentuk lembaga baru yakni Komite Nasional Uji Kompetensi sebagai pelaksana Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan.
Namun demikian, meskipun pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan telah dialihkan kepada Komite Nasional Uji Kompetensi, tanggung jawab penerbitan Sertifikat Kompetensi tetap berada pada perguruan tinggi.
Padahal, sebagai akibat pengambilalihan kewenangan tersebut, perguruan tinggi tidak lagi memiliki andil dalam penentuan kriteria, standar, dan output dari Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan.
Dengan demikian, peran perguruan tinggi direduksi menjadi hanya sebatas 'tukang stempel' dan 'tukang cetak' sertifikat kompetensi karena tidak lagi memiliki fungsi quality control.
Selain itu, dalam penerapannya, objek gugatan tidak hanya berdampak pada hilang kewenangan perguruan tinggi sebagai pelaksana Uji Kompetensi.
Penerapan objek gugatan juga berdampak pada kelangsungan studi mahasiswa bidang kesehatan secara luas.
Adanya pengaturan bahwa uji kompetensi sebagai prasyarat kelulusan, kerap menghalangi/menunda kelulusan mahasiswa kesehatan yang seharusnya sudah dapat diwisuda. Para Penggugat mencatat setidak-tidaknya terdapat 320.000 orang mahasiswa bidang kesehatan yang terhalang lulus akibat Uji Kompetensi ini.
Dari 320.000 mahasiswa tersebut tidak sedikit pula mahasiswa dari pelbagai pelosok Indonesia yang tidak dapat lulus. Sebab harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk menempuh perjalanan hingga ke luar kota untuk mengikuti ujian di kota lain karena kampusnya tidak memiliki fasilitas yang memadai untuk menyelenggarakan ujian kompetensi berbasis komputer secara daring.
Baca Juga: Sinyal Duet Airin-Sahroni, Anies Cabut Banding Putusan PTUN Jakarta
Berita Terkait
-
Kisruh Pilkada 2020, PTUN Jakarta Tolak Banding Mantan Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni
-
PTUN Batalkan Keputusan Gubernur Jakarta Soal UMP 2022 yang Gugatannya Diajukan Pengusaha
-
Tok! PTUN Jakarta Tolak Gugatan Keluarga Korban 98 Soal Pengangkatan Mayjen Untung Jadi Pangdam Jaya
-
Penggugat Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sebut Ada Indikasi Pelanggaran Aturan Yang Dilakukan DPRD
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
-
Serangan AS-Israel Tewaskan Kepala Intelijen Garda Revolusi Iran Majid Khademi
-
Menkeu Purbaya Pastikan BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026: DPR Beri Tepuk Tangan!
Terkini
-
Emak-emak Dibegal Pulang dari Pasar di Pasaman, Emas 42 Gram Raib, Ternyata Sang Driver Terlibat!
-
Jalan Lintas Sungai Penuh-Tapan: Sempat Lumpuh Akibat Longsor, Kini Kembali Dapat Dilalui
-
Efisiensi BBM, Gubernur Sumbar Instruksikan Kepala OPD Batasi Penggunaan Kendaraan Dinas
-
Cekcok Berdarah di Hiburan Malam: Pria di Padang Tewas Ditusuk Lehernya, Pelaku Diringkus
-
Heboh Cahaya Misterius Melintas di Langit Sumbar, BMKG Berikan Penjelasan