SuaraSumbar.id - Wali Nagari Limbanang, Kabupaten Limapuluh Kota, Yori Noviola melaporkan balik staf perempuan di kantornya yang berinisial PI (25) ke Polres Limapuluh Kota atas dugaan pencemaran nama baik.
"Benar, saya melalui penasehat hukum telah membuat pengaduan ke Mapolres Limapuluh Kota terkait perbuatan tidak menyenangkan oleh PI, sebab akibat tindakan yang dilakukan oleh PI telah mencemarkan nama baik dan jatuhkan, rugikan diri saya sebagai Wali Nagari," kata Yori, Rabu (23/11/2022).
Dalam laporan pengaduannya, Yori mengatakan bahwa kejadian bermula pada Jumat pagi 11 November 2022 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, ia datang ke Kantor Wali Nagari.
Dia meminta bantuan kepada PI untuk membantu memasangkan pin yang disaksikan oleh staf Kantor Wali Nagari. Dia mengatakan tidak terjadi dugaan pelecehan seperti yang dituduhkan.
Baca Juga: BMKG Rilis 4 Kabupaten di Sumbar Berpotensi Diguyur Hujan Disertai Petir, Limapuluh Kota Siang Hari
Namun pada Senin 14 November 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, pelapor didatangi oleh Sekretaris Nagari yang bertanya terkait dugaan pelecehan yang dilakukannya terhadap PI, seperti pemberitaan yang berkembang di media.
Menurutnya, kejadian yang dituduhkan PI kepada dirinya tidak benar. Sebab, usai pemasangan pin, pelapor tetap bekerja dan bersikap seperti biasa. Namun setelahnya, tiba-tiba muncul pengakuan bahwa ia telah dicabuli.
"Saya melaporkan ini karena berdampak ke keluarga, unsur-unsur yang ada lembaga pemerintahan nagari. Mereka mendesak agar ini diluruskan," katanya.
Sementara penasehat hukumnya, Setia Budi mengatakan, pihaknya berharap pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti kegaduhan yang ditimbulkan oleh pengaduan PI, ia juga meminta pengaduan oleh kliennya untuk ditindaklanjuti karena ada indikasi pembunuhan karakter oleh oknum tertentu.
"Kita minta Polres untuk menindaklanjuti kegaduhan yang ditimbulkan oleh pengaduan pengadu, kita minta juga pengaduan kita untuk ditindaklanjuti, karena ada indikasi pembunuhan karakter terhadap klien kami oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," kata dia.
Ia mengatakan kedepannya juga memungkinkan akan melaporkan sejumlah pihak sesuai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bagi pihak-pihak yang menyebarkan hal itu.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Alasan Koster Naikkan Tunjangan DPRD Bali Karena Kasihan Bebannya Berat
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
Terkini
-
Jalan Tol Padang-Sicincin Dibuka Saat Mudik Lebaran 2025, Ini Penjelasan Hutama Karya
-
Kejar-kejaran dengan Polisi, Kurir Ganja 26 Kg Diringkus di Pasaman Barat, 1 Pelaku Residivis!
-
Daftar 7 Kapolres Baru di Polda Sumbar, Lengkap dengan 10 PJU Baru!
-
Kronologi Anggota Satpol PP Padang Tewas Ditabrak Mobil di Pariaman
-
Kamera Galaxy S25 Ultra-Galaxy AI Terbaru Hasilkan Foto Arsitektur Epik