SuaraSumbar.id - KPU Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar), menemukan 1.000-an data yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Temuan ini saat dilakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2022.
"Kita telah menyelesaikan proses verifikasi administrasi untuk 16.110 data dari 24 parpol yang ada," kata Komisioner KPU Limapuluh Kota Rina Fitri, Kamis (25/8/2022).
Dari data yang telah diverifikasi administrasi terdapat 1.000-an data yang TMS, 4.000-an data yang belum memenuhi syarat, dan lebih dari 9.000 yang telah memenuhi syarat.
"Yang banyak kita temukan itu data ganda, baik ganda internal parpol maupun ganda eksternal parpol," katanya.
Untuk ganda eksternal anggota parpol nantinya dapat mengisi form yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah anggota dari salah satu parpol.
"Kalau tidak ada yang mengisi form parpol maka otomatis akan TMS atau jika form yang diisi juga lebih dari satu parpol maka yang bersangkutan akan diminta keterangannya secara langsung," katanya.
Proses verifikasi administrasi dilaksanakan semenjak 16 sampai 29 Agustus 2022 dan pada 30 sampai 31 Agustus 2022 menyerahkan ke KPU Provisi.
"Pada 1 September 2022 KPU Provinsi akan menyerahkan ke KPU RI dan pada 14 September 2022," jelasnya.
Baca Juga: 9 Tersangka Judi Online Berhasil Diringkus Polres Kubu Raya
Untuk di Kabupaten Limapuluh Kota syarat minimal untuk lolos verifikasi administrasi sebanyak 389 keanggotaan parpol.
Secara khusus dia meminta agar masyarakat dapat mengecek data diri dengan mengakses situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik dan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Hal ini guna memastikan masyarakat yang tidak masuk dalam keanggotaan parpol tidak terdaftar sebagai anggota salah satu parpol. Sehingga tidak ada yang dirugikan," katanya.
Berita Terkait
-
Istri Sakit Stroke, Ketua KPU Dompu Menikah Siri dengan Anggota Pemungutan Suara, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan
-
Terkait Putuskan MA, Junimart Girsang Minta KPU Segera Terbitkan PKPU Pemilu 2024
-
Nikah Siri, Ketua KPU di NTB Disanksi
-
Gara-gara Nikah Siri, Ketua KPU Dompu Diberi Sanksi Peringatan Oleh DKPP
-
KPU Temukan 23 ASN di Serang Terdaftar Sebagai Anggota Partai Politik
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
Terkini
-
Sumbar Kebut Penanganan Illegal Mining hingga Kelangkaan BBM, Mahyeldi: Semua Harus Bergerak!
-
7 Kelompok Orang Disarankan Rutin Minum Air Kelapa, Termasuk Penderita Diabetes!
-
Rumah Warga Pasaman Barat Rusak Diterjang Angin Kencang, Tiang Listrik Roboh!
-
Cara Cek dan Cetak KK Online 2025 Lewat HP, Ini Panduan Lengkapnya!
-
Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!