SuaraSumbar.id - KPU Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar), menemukan 1.000-an data yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Temuan ini saat dilakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2022.
"Kita telah menyelesaikan proses verifikasi administrasi untuk 16.110 data dari 24 parpol yang ada," kata Komisioner KPU Limapuluh Kota Rina Fitri, Kamis (25/8/2022).
Dari data yang telah diverifikasi administrasi terdapat 1.000-an data yang TMS, 4.000-an data yang belum memenuhi syarat, dan lebih dari 9.000 yang telah memenuhi syarat.
"Yang banyak kita temukan itu data ganda, baik ganda internal parpol maupun ganda eksternal parpol," katanya.
Untuk ganda eksternal anggota parpol nantinya dapat mengisi form yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah anggota dari salah satu parpol.
"Kalau tidak ada yang mengisi form parpol maka otomatis akan TMS atau jika form yang diisi juga lebih dari satu parpol maka yang bersangkutan akan diminta keterangannya secara langsung," katanya.
Proses verifikasi administrasi dilaksanakan semenjak 16 sampai 29 Agustus 2022 dan pada 30 sampai 31 Agustus 2022 menyerahkan ke KPU Provisi.
"Pada 1 September 2022 KPU Provinsi akan menyerahkan ke KPU RI dan pada 14 September 2022," jelasnya.
Baca Juga: 9 Tersangka Judi Online Berhasil Diringkus Polres Kubu Raya
Untuk di Kabupaten Limapuluh Kota syarat minimal untuk lolos verifikasi administrasi sebanyak 389 keanggotaan parpol.
Secara khusus dia meminta agar masyarakat dapat mengecek data diri dengan mengakses situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik dan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Hal ini guna memastikan masyarakat yang tidak masuk dalam keanggotaan parpol tidak terdaftar sebagai anggota salah satu parpol. Sehingga tidak ada yang dirugikan," katanya.
Berita Terkait
-
Istri Sakit Stroke, Ketua KPU Dompu Menikah Siri dengan Anggota Pemungutan Suara, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan
-
Terkait Putuskan MA, Junimart Girsang Minta KPU Segera Terbitkan PKPU Pemilu 2024
-
Nikah Siri, Ketua KPU di NTB Disanksi
-
Gara-gara Nikah Siri, Ketua KPU Dompu Diberi Sanksi Peringatan Oleh DKPP
-
KPU Temukan 23 ASN di Serang Terdaftar Sebagai Anggota Partai Politik
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Bea Cukai Sita 24 Botol Arak Bali Tanpa Pita Cukai di Aceh Besar
-
Remaja Putri Belum Haid Sampai Usia 14 Tahun, Normal atau Berbahaya? Ini Penjelasan Dokter
-
Haji Tanpa Kulit Terbakar, Sunscreen SPF 5080 Bantu Jemaah Atasi Paparan Sinar Matahari
-
Gantikan Orang Tua yang Wafat, Latifa Jadi Calon Haji Termuda dari Padang
-
Tak Perlu Khawatir! Stok Beras Aceh Aman hingga 2027