SuaraSumbar.id - DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua KPU Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Arifudin karena nikah siri.
Demikian dikatakan Ketua Majelis Alfitra Salam saat membacakan amar putusan perkara Nomor 24-PKE-DKPP/VII/2022 melansir Antara, Rabu (24/8/2022).
"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu Arifuddin selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Dompu sejak putusan ini dibacakan," katanya.
DKPP menilai Arifudin telah melanggar ketentuan Pasal 90 ayat (4) huruf c Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2021, yang mengatur larangan bagi penyelenggara pemilu melakukan pernikahan siri.
Baca Juga: Harga KIA Sonet Terbaru 2022, Punya Fitur Berjibun dengan Harga Pas
Pokok aduan perkara Nomor 24-PKE-DKPP/VII/2022 sendiri memang mendalilkan Arifudin telah melakukan hubungan tidak pantas di luar pernikahan dengan seorang perempuan, yang merupakan anggota PPS di Kabupaten Dompu periode 2020-2021.
Dalam sidang pemeriksaan yang dilakukan secara tertutup pada Kamis (4/8), terungkap Arifudin melakukan pernikahan siri dengan anggota PPS bernama Nurpati pada 5 Februari 2021. Pernikahan siri itu dilakukan saat Arifudin masih berstatus suami sah Sri Hartati.
Arifudin berdalih istri sahnya menderita penyakit stroke yang sulit disembuhkan, sehingga menghalangi untuk menjalankan kewajiban sebagai seorang istri.
Meskipun telah mendapat izin Sri Hartati untuk melakukan poligami, DKPP menilai Arifudin telah mengabaikan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan menyebutkan bahwa pernikahan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing pihak dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Manajemen Dongkol, Hasil Buruk Hanya 2 Kali Menang, PSIS Semarang Pecat Pelatih Sergio Alexandre
Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan menyebutkan pengadilan dapat memberikan izin kepada seorang suami untuk menikah lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak yang bersangkutan.
Sementara, pasal 4 ayat (1) menyatakan seorang suami akan beristri lebih dari seorang wajib mengajukan permohonan ke pengadilan sesuai tempat tinggalnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Mengaku Sebagai Dokter, Wanita Menyamar Pria Hingga Nikah Siri Dituntut 8 Tahun Penjara
-
Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Nikah Siri 2009, 11 Tahun Kemudian Baru Dicatat Negara
-
Terungkap! Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Nikah Siri 2009, 2020 Baru Dicatat Negara
-
Awalnya Cuma Niat Melamar Kekasih, Pria Ini Mendadak Diminta Nikah Siri
-
Miris, Rumah Tangga Wanita Ini Hancur Gara-Gara Suami Nikah Siri Dengan Adiknya
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
Harga Emas Antam Suram Hari Ini, Turun Menjadi Rp 1.871.000/Gram
-
Banyak Tak Ikut Demo, Pengemudi Ojol: Bukannya Nggak Solider, Istri Anak Mau Makan Apa
-
Ada Demo Besar Ojol, Gojek Pastikan Aplikasi Beroperasi Normal
-
Segera Ambil Link DANA Kaget, Tambahan Uang Belanja dan Bayar Langganan
-
Alih-alih ke Eropa, Ramadhan Sananta Malah Gabung Klub Brunei Darussalam
Terkini
-
Kebakaran Pabrik Karet di Padang: 17 Jam Proses Pemadaman Api, Tim Inafis Olah TKP!
-
7 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Cek Nomor HP Kamu Biar Dapat Saldo Gratis!
-
BRI Cetak Rekor, Portofolio Keuangan Berkelanjutan Capai Rp796 Triliun
-
Damkar Ungkap Kebakaran di Pabrik Karet di Padang Sulit Dipadamkan: Karet Mentah
-
Pabrik Karet di Padang Terbakar, Api Tak Kunjung Padam