SuaraSumbar.id - Nikita Mirzani kini terpaksa harus merasakan dinginnya lantai sel tahanan polisi.
Itu setelah dirinya terlibat kasus pencemaran nama baik serta pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Dito Mahendra.
Dalam kasus itu, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis lantaran dinilai merugikan Rp 17,5 juta Dito Mahendra karena penjualan sepatu Hermes.
Tak lagi bisa menikmati fasilitas mewah dan tidur dengan kasur empuk kini Nikita Mirzani merasakan bagimana sengsaranya tidur beralaskan matras sampai punggungnya terkena saraf kejepit.
Terbiasa hidup glamor membuat Nikita Mirzani harus dilarikan ke rumah sakit beberapa saat yang lalu meski saat ini ia masih menjadi tahanan dan akan kembali menggelar persidangan pada 2 minggu mendatang.
Namun yang mengherankan, Nikita Mirzani tidak ingin terlalu lama dirawat di rumah sakit dan ia meminta untuk dipulangkan ke lapas untuk menjalani masa tahanan.
Alasan artis sensasional ini enggan dirawat di rumah sakit karena ia merasa lebih terpenjara disana daripada di penjara.
Memang Nikita Mirzani kini mencoba bertahan hidup tanpa membawa perlengkapan mewahnya ke dalam lapas sehingga membuatnya justru diperlakukan sama seperti tahanan lain. Nyai nyatanya mencoba mengikuti aturan yang ada di Rutan kelas IIB Serang.
"Tidur kan pake matras dan tipis jadi harus menyesuaikan sama tahanan yang lain. Jadi karena terlalu lama tidurnya dan tiap hari di lapas jadi sakit, Niki kan punya skoliosis, tulang yang agak bengkok, jadi kalau kambuh kadang-kadang suka sakit gitu tapi sekarang Alhamdullilah baik-baik aja. Jadi aku memang terapi satu minggu sekali," kata Nikita Mirzani.
Baca Juga: Tepis Isu Bangkrut, Nikita Mirzani Pamer Beli Bikini Seksi Harga Rp18 Juta
Seperti diketahui Nikita Mirzani baru saja menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang pada 14 November 2022 pada pukul 10.45-12.00 WIB.
Persidangan itu dipimpin langsung oleh hakim bernama Dedy Adi Saputra dan dua hakim lainnya yakni Slamet Widodo dan Atep Sopan.
Agenda Sidang Nikita Mirzani kemarin untuk pemeriksaan indentitas terdakwa dan pembacaan dakwah, hal ini juga telah disampaikan oleh Humas PN Serang yakni Uli Purnama.
"Artinya terdakwa bakal dihadirkan secara langsung dan kita liat perkembangannya tentang apakah sidang selanjutnya nanti akan diadakan secara offline atau online, kita lihat nanti, karena hari ini masih pemeriksaan terdakwa dan pembacaan dakwaan," kata Uli.
Menurut pengacara Nikita Mirzani yakni Fahmi Bachmid ia meminta kepada majelis hakim untuk kembali menggelar sidang satu minggu ke depan tepatnya pada 21 November 2022.
Tapi majelis hakim justru menolak permintaan tersebut dan akan kembali menggelar 2 minggu berikutnya pada 28 November 2022.
Berita Terkait
-
Tepis Isu Bangkrut, Nikita Mirzani Pamer Beli Bikini Seksi Harga Rp18 Juta
-
Tidur Beralaskan Matras Tipis, Ternyata Nikita Mirzani Punya Riwayat Penyakit ini dan Sering Kambuh
-
Tak Datang di Sidang Perdana Sahabatnya, Fitri Salhuteru yang Tengah Umrah akan Segera Pulang Temani Nikita Mirzani
-
Fantastis! Angka Kerugian Dito Mahendra Bikin Nikita Mirzani Kicep
-
Saraf Kejepit Bikin Nikita Mirzani Milih Diurut di Rutan Ketimbang Dirawat Rumah Sakit
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Download Video TikTok Favoritmu Tanpa Logo dengan Snaptik Gratis!
-
Terbitkan 20,9 Juta Saham Baru, PANI Gelar Private Placement Rp300 Miliar
-
3 Rekomendasi HP Gaming Murah Baterai Awet Berhari-hari, Harga Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
4 HP Murah RAM 12 GB Paling Worth It di Bawah Rp3 Juta, Harga Terjangkau Performa Handal
-
Here We Go! FC Utrecht Lepas Miliano Jonathans ke Timnas Indonesia
Terkini
-
5 Link DANA Kaget Terkini, Waspadai Saldo Gratis Palsu yang Marak Beredar di Medsos!
-
Alasan Vasco Minta Helikopter Basarnas Ditempatkan di Sumbar
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Kolom Abu 800 Meter dan Ancaman Lahar Dingin Masih Mengintai
-
7 Fakta Kebakaran Pasar Payakumbuh: Lebih 500 Toko dan Lapak Pedagang Ludes, Kerugian Rp 64 Miliar!
-
Kasus Polisi Tembak Polisi, Mantan Kabag Ops Polres Selatan Dituntut Hukuman Mati