SuaraSumbar.id - Nikita Mirzani kini terpaksa harus merasakan dinginnya lantai sel tahanan polisi.
Itu setelah dirinya terlibat kasus pencemaran nama baik serta pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Dito Mahendra.
Dalam kasus itu, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis lantaran dinilai merugikan Rp 17,5 juta Dito Mahendra karena penjualan sepatu Hermes.
Tak lagi bisa menikmati fasilitas mewah dan tidur dengan kasur empuk kini Nikita Mirzani merasakan bagimana sengsaranya tidur beralaskan matras sampai punggungnya terkena saraf kejepit.
Terbiasa hidup glamor membuat Nikita Mirzani harus dilarikan ke rumah sakit beberapa saat yang lalu meski saat ini ia masih menjadi tahanan dan akan kembali menggelar persidangan pada 2 minggu mendatang.
Namun yang mengherankan, Nikita Mirzani tidak ingin terlalu lama dirawat di rumah sakit dan ia meminta untuk dipulangkan ke lapas untuk menjalani masa tahanan.
Alasan artis sensasional ini enggan dirawat di rumah sakit karena ia merasa lebih terpenjara disana daripada di penjara.
Memang Nikita Mirzani kini mencoba bertahan hidup tanpa membawa perlengkapan mewahnya ke dalam lapas sehingga membuatnya justru diperlakukan sama seperti tahanan lain. Nyai nyatanya mencoba mengikuti aturan yang ada di Rutan kelas IIB Serang.
"Tidur kan pake matras dan tipis jadi harus menyesuaikan sama tahanan yang lain. Jadi karena terlalu lama tidurnya dan tiap hari di lapas jadi sakit, Niki kan punya skoliosis, tulang yang agak bengkok, jadi kalau kambuh kadang-kadang suka sakit gitu tapi sekarang Alhamdullilah baik-baik aja. Jadi aku memang terapi satu minggu sekali," kata Nikita Mirzani.
Baca Juga: Tepis Isu Bangkrut, Nikita Mirzani Pamer Beli Bikini Seksi Harga Rp18 Juta
Seperti diketahui Nikita Mirzani baru saja menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang pada 14 November 2022 pada pukul 10.45-12.00 WIB.
Persidangan itu dipimpin langsung oleh hakim bernama Dedy Adi Saputra dan dua hakim lainnya yakni Slamet Widodo dan Atep Sopan.
Agenda Sidang Nikita Mirzani kemarin untuk pemeriksaan indentitas terdakwa dan pembacaan dakwah, hal ini juga telah disampaikan oleh Humas PN Serang yakni Uli Purnama.
"Artinya terdakwa bakal dihadirkan secara langsung dan kita liat perkembangannya tentang apakah sidang selanjutnya nanti akan diadakan secara offline atau online, kita lihat nanti, karena hari ini masih pemeriksaan terdakwa dan pembacaan dakwaan," kata Uli.
Menurut pengacara Nikita Mirzani yakni Fahmi Bachmid ia meminta kepada majelis hakim untuk kembali menggelar sidang satu minggu ke depan tepatnya pada 21 November 2022.
Tapi majelis hakim justru menolak permintaan tersebut dan akan kembali menggelar 2 minggu berikutnya pada 28 November 2022.
Berita Terkait
-
Tepis Isu Bangkrut, Nikita Mirzani Pamer Beli Bikini Seksi Harga Rp18 Juta
-
Tidur Beralaskan Matras Tipis, Ternyata Nikita Mirzani Punya Riwayat Penyakit ini dan Sering Kambuh
-
Tak Datang di Sidang Perdana Sahabatnya, Fitri Salhuteru yang Tengah Umrah akan Segera Pulang Temani Nikita Mirzani
-
Fantastis! Angka Kerugian Dito Mahendra Bikin Nikita Mirzani Kicep
-
Saraf Kejepit Bikin Nikita Mirzani Milih Diurut di Rutan Ketimbang Dirawat Rumah Sakit
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Mudik Lebaran 2026, Polda Sumbar Izinkan Kantor Polisi Jadi Tempat Istirahat Pemudik
-
Mudik Lebaran 2026, Jalur Lembah Anai dan Sitinjau Lauik Dibuka 24 Jam
-
Traveling Lebaran ke Luar Negeri Jadi Praktis Tanpa Harus Tukar Mata Uang
-
Jurnalis Suara.com Jadi Komisioner KPID Sumbar 2026-2029, Ini Profilnya
-
Bijak Berbelanja Jelang Hari Raya, Ini Tips Belanja Hemat dengan Promo BRI