Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 16 November 2022 | 19:37 WIB
Nikita Mirzani usai menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

SuaraSumbar.id - Nikita Mirzani kini terpaksa harus merasakan dinginnya lantai sel tahanan polisi.

Itu setelah dirinya terlibat kasus pencemaran nama baik serta pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Dito Mahendra.

Dalam kasus itu, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis lantaran dinilai merugikan Rp 17,5 juta Dito Mahendra karena penjualan sepatu Hermes.

Tak lagi bisa menikmati fasilitas mewah dan tidur dengan kasur empuk kini Nikita Mirzani merasakan bagimana sengsaranya tidur beralaskan matras sampai punggungnya terkena saraf kejepit.

Baca Juga: Tepis Isu Bangkrut, Nikita Mirzani Pamer Beli Bikini Seksi Harga Rp18 Juta

Terbiasa hidup glamor membuat Nikita Mirzani harus dilarikan ke rumah sakit beberapa saat yang lalu meski saat ini ia masih menjadi tahanan dan akan kembali menggelar persidangan pada 2 minggu mendatang.

Namun yang mengherankan, Nikita Mirzani tidak ingin terlalu lama dirawat di rumah sakit dan ia meminta untuk dipulangkan ke lapas untuk menjalani masa tahanan.

Alasan artis sensasional ini enggan dirawat di rumah sakit karena ia merasa lebih terpenjara disana daripada di penjara.

Memang Nikita Mirzani kini mencoba bertahan hidup tanpa membawa perlengkapan mewahnya ke dalam lapas sehingga membuatnya justru diperlakukan sama seperti tahanan lain. Nyai nyatanya mencoba mengikuti aturan yang ada di Rutan kelas IIB Serang.

"Tidur kan pake matras dan tipis jadi harus menyesuaikan sama tahanan yang lain. Jadi karena terlalu lama tidurnya dan tiap hari di lapas jadi sakit, Niki kan punya skoliosis, tulang yang agak bengkok, jadi kalau kambuh kadang-kadang suka sakit gitu tapi sekarang Alhamdullilah baik-baik aja. Jadi aku memang terapi satu minggu sekali," kata Nikita Mirzani.

Baca Juga: Tidur Beralaskan Matras Tipis, Ternyata Nikita Mirzani Punya Riwayat Penyakit ini dan Sering Kambuh

Seperti diketahui Nikita Mirzani baru saja menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang pada 14 November 2022 pada pukul 10.45-12.00 WIB.

Persidangan itu dipimpin langsung oleh hakim bernama Dedy Adi Saputra dan dua hakim lainnya yakni Slamet Widodo dan Atep Sopan.

Agenda Sidang Nikita Mirzani kemarin untuk pemeriksaan indentitas terdakwa dan pembacaan dakwah, hal ini juga telah disampaikan oleh Humas PN Serang yakni Uli Purnama.

"Artinya terdakwa bakal dihadirkan secara langsung dan kita liat perkembangannya tentang apakah sidang selanjutnya nanti akan diadakan secara offline atau online, kita lihat nanti, karena hari ini masih pemeriksaan terdakwa dan pembacaan dakwaan," kata Uli.

Menurut pengacara Nikita Mirzani yakni Fahmi Bachmid ia meminta kepada majelis hakim untuk kembali menggelar sidang satu minggu ke depan tepatnya pada 21 November 2022.

Tapi majelis hakim justru menolak permintaan tersebut dan akan kembali menggelar 2 minggu berikutnya pada 28 November 2022.

Menurut keterangan hakim yakni Dedy Adi Saputra, minggu depan akan ada pertandingan tenis jadi persidangan akan dilakukan 2 minggu lagi.

"Ini karena minggu depan kebetulan secara bersamaan ada acara kejuaraan tenis piala MA, kebetulan kami termasuk kontingen di dalamnya dari PT Banten maka dari itu akan kami kasih kesempatan 2 minggu lagi, tanggal 28 November hari Senin," kata hakim.

Nikita Mirzani sempat menolak hal tersebut karena dinilai persidangan tersebut masih sangat lama.

"Yang mulia, maaf kelamaan," ucap Nikita dilansir dari YouTube Intens Investigasi.

Mantan kekasih John Hopkins itu juga meminta pengalihan jenis tahanan dari Rutan ke tahanan rumah.

Ia merasa tidak ada aktivitas yang memberatkan selama di dalam lapas dan ia beradaptasi dengan teman-teman barunya kini di Rutan kelas IIB Serang.

"Beradaptasi nya biasa aja sih, temen-temen di dalem lapas juga baik-baik semua, penjaganya juga baik.Nggak harus beradaptasi biasa aja kayak di rumah sendiri kok," ucapnya.

Kontributor : Rizky Islam

Load More