SuaraSumbar.id - Dinas Satpol PP Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), mengeluarkan kebijakan pengawasan untuk rumah sewa dan kos-kosan.
Kebijakan itu berisi imbauan kepada setiap pemilik rumah kos dan kontrakan untuk meminimalisir tindakan pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum (Tantribum).
"Benar, tujuannya untuk peningkatan tantribum khususnya di tempat tinggal dan kediaman, ada enam imbauan yang diterbitkan untuk dipatuhi pemilik kosan serta rumah kontrak," kata Kadis Satpol PP Bukittinggi, Efriadi Sikumbang melansir Antara, Sabtu (29/10/2022).
Imbauan pertama, pemilik kos dan rumah sewa harus memiliki izin dari Wali Kota melalui Camat atau pejabat yang ditunjuk.
Baca Juga: Aliran Daya Listrik Tak Stabil, Awas Bisa Merusak Baterai Mobil Listrik
"Kedua, pemilik harus melaporkan data penguni yang menyewa kepada Ketua RT atau RW serta Lurah setempat," kata Efriadi.
Pemilik wajib mengawasi jegiatan dari penghuni yang menyewa dan menegur apabila ada kegiatan atau aktivitas yang mengarah kepada asusila dan terorisme.
"Laporkan kepada pihak yang berwenang apabila terindikasi terjadi perbuatan asusila baik pasangan lawan jenis maupun pasangan sejenis," katanya.
Setiap pemilik kos dan rumah sewa juga dilarang menampung penghuni atau penyewa lelaki dan perempuan dalam satu kediaman.
"Perhatikan juga batas waktu jam bertamu yang hanya diijinkan hingga jam 22.00 WIB. Silahkan laporkan ke Satpol PP jika masih ada yang bertamu hingga tengah malam tanpa adanya ijin," kata Efriadi.
Berita Terkait
-
'Sampah' APK Pilkada Jakarta Tembus 69.750, Spanduk Paslon Terbanyak Dicopot Satpol PP
-
Ujaran Kebencian Selama Pilkada Serentak Lebih Banyak Dibandingkan Saat Pilpres, Ada Faktor Kesengajaan?
-
Ulasan Novel Hantu di Rumah Kos, Banyak Logika Janggal yang Bikin Galfok
-
Warpat, Puncak Asri dan Blok Buah Jadi Target Penertiban di Puncak Bogor Besok
-
Misteri Kematian WNA 34 Tahun di Kamar Kos Tanjung Priok, Ada Bekas Darah di Hidung dan Mulut
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Meutya Hafid Copot Prabu Revolusi, Tunjuk Molly Prabawaty Jadi Plt Dirjen Kementerian Komdigi
- Ragnar Oratmangoen ke Media Belanda: Mimpi ke Piala Dunia itu...
- Segini Kekayaan Prabu Revolusi: Dicopot Meutya Hafid dari Komdigi, Ternyata Komisaris Kilang Pertamina
- dr. Oky Pratama Dituding Berkhianat, Nikita Mirzani: Lepasin Aja...
Pilihan
-
Apa Itu Swiss Stage di M6 Mobile Legends? Begini Sistem dan Eliminasinya
-
Bagaimana Jika Bumi Tidak Memiliki Atmosfer?
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
Terkini
-
Daftar 10 Bupati dan Wali Kota Petahana di Sumbar Tumbang Versi Hasil Hitung Cepat Pilkada 2024
-
Kapolda Sumbar Geruduk Tambang Ilegal di Solok Selatan, Sejumlah Barang Bukti Dibakar
-
Pasang Sirine Peringatan Dini, Pasaman Barat Perkuat Mitigasi Tsunami
-
Soroti Kasus Tambang Ilegal di Solok Selatan, Anggota DPR Rahmat Saleh: Jangan Menimbulkan Perpecahan di Internal APH!
-
Ramlan Nurmatias Klaim Menangkan Pilkada Bukittinggi 2024: Kita Tunggu Hasil Resmi KPU!