SuaraSumbar.id - Dinas Satpol PP Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), mengeluarkan kebijakan pengawasan untuk rumah sewa dan kos-kosan.
Kebijakan itu berisi imbauan kepada setiap pemilik rumah kos dan kontrakan untuk meminimalisir tindakan pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum (Tantribum).
"Benar, tujuannya untuk peningkatan tantribum khususnya di tempat tinggal dan kediaman, ada enam imbauan yang diterbitkan untuk dipatuhi pemilik kosan serta rumah kontrak," kata Kadis Satpol PP Bukittinggi, Efriadi Sikumbang melansir Antara, Sabtu (29/10/2022).
Imbauan pertama, pemilik kos dan rumah sewa harus memiliki izin dari Wali Kota melalui Camat atau pejabat yang ditunjuk.
"Kedua, pemilik harus melaporkan data penguni yang menyewa kepada Ketua RT atau RW serta Lurah setempat," kata Efriadi.
Pemilik wajib mengawasi jegiatan dari penghuni yang menyewa dan menegur apabila ada kegiatan atau aktivitas yang mengarah kepada asusila dan terorisme.
"Laporkan kepada pihak yang berwenang apabila terindikasi terjadi perbuatan asusila baik pasangan lawan jenis maupun pasangan sejenis," katanya.
Setiap pemilik kos dan rumah sewa juga dilarang menampung penghuni atau penyewa lelaki dan perempuan dalam satu kediaman.
"Perhatikan juga batas waktu jam bertamu yang hanya diijinkan hingga jam 22.00 WIB. Silahkan laporkan ke Satpol PP jika masih ada yang bertamu hingga tengah malam tanpa adanya ijin," kata Efriadi.
Baca Juga: Aliran Daya Listrik Tak Stabil, Awas Bisa Merusak Baterai Mobil Listrik
Berita Terkait
-
Kecanduan Judi Online, Oknum Satpol PP Nekat Rampok BPR Kediri
-
6 Pelajar di Bontang Terjaring Razia Satpol PP Lantaran Ketahuan Bolos, Pedagang Diimbau Tak Melayani
-
Anggota Satpol PP Pesan Ganja, Minta Diantar ke Kantor Gubernur Sulawesi Selatan
-
Bikin Macet Kaligawe, Pedagang di Jalan Genuksari Ditertibkan Satpol PP Kota Semarang
-
Bertugas Jaga Pintu Kantor Gubernur, Dua Oknum Satpol PP Ditangkap Polisi Diduga Narkoba
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
MotoGP Mandalika 2026 Jadi Momentum BRI Perkuat Ekonomi Lokal
-
MotoGP Mandalika 2026 Makin Hijau, BRI Perkuat Pengelolaan Sampah
-
8 Anggota Satpol PP Bukittinggi Ditahan Kasus Dugaan Kekerasan di Kampus Fort de Kock
-
Brand Finance Indonesia 100 2026 Tempatkan BRI di Peringkat Pertama Merek Paling Bernilai
-
Padang Diterjang Banjir Parah, Athari Gauthi Minta Keselamatan Anak-Anak dan Lansia Diprioritaskan