SuaraSumbar.id - Dinas Satpol PP Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), mengeluarkan kebijakan pengawasan untuk rumah sewa dan kos-kosan.
Kebijakan itu berisi imbauan kepada setiap pemilik rumah kos dan kontrakan untuk meminimalisir tindakan pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum (Tantribum).
"Benar, tujuannya untuk peningkatan tantribum khususnya di tempat tinggal dan kediaman, ada enam imbauan yang diterbitkan untuk dipatuhi pemilik kosan serta rumah kontrak," kata Kadis Satpol PP Bukittinggi, Efriadi Sikumbang melansir Antara, Sabtu (29/10/2022).
Imbauan pertama, pemilik kos dan rumah sewa harus memiliki izin dari Wali Kota melalui Camat atau pejabat yang ditunjuk.
Baca Juga: Aliran Daya Listrik Tak Stabil, Awas Bisa Merusak Baterai Mobil Listrik
"Kedua, pemilik harus melaporkan data penguni yang menyewa kepada Ketua RT atau RW serta Lurah setempat," kata Efriadi.
Pemilik wajib mengawasi jegiatan dari penghuni yang menyewa dan menegur apabila ada kegiatan atau aktivitas yang mengarah kepada asusila dan terorisme.
"Laporkan kepada pihak yang berwenang apabila terindikasi terjadi perbuatan asusila baik pasangan lawan jenis maupun pasangan sejenis," katanya.
Setiap pemilik kos dan rumah sewa juga dilarang menampung penghuni atau penyewa lelaki dan perempuan dalam satu kediaman.
"Perhatikan juga batas waktu jam bertamu yang hanya diijinkan hingga jam 22.00 WIB. Silahkan laporkan ke Satpol PP jika masih ada yang bertamu hingga tengah malam tanpa adanya ijin," kata Efriadi.
Berita Terkait
-
Satpol PP Bubarkan Live Ngamen TikToker di Bundaran HI: Ganggu Ketertiban atau Ada Aturan Lain?
-
Pramono Minta Satpol PP Berantas Parkir Liar di Tanah Abang: Itu Tugasnya, Bukan Bubarkan Orang Demo
-
Kang Dedi Mulyadi Ngomel Lihat Jemuran CD di Pinggir Jalan, Ya Allah Enggak Kira-kira
-
Ada di Malaysia, Pemain Keturunan Bukittinggi Ini Eligible Bela Timnas Indonesia Senior dan U-17
-
Dongkol Anak Buah Bubarkan Demonstran Tolak UU TNI di DPR, Pramono Habis-habisan Marahi Satpol PP
Terpopuler
- Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Tegaskan Sikap PPAD
- Media Asing: Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Bintang
- 9 HP Oppo yang Mirip iPhone, Performa Bersaing dan Harga Lebih Terjangkau
- 10 Mobil Bekas buat Keluarga: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Orang
- Rekomendasi Mobil Bekas untuk Karyawan Baru Harga Rp50 Jutaan, dengan Pajak di Bawah Rp1 Juta
Pilihan
-
Semifinal Liga Champions: Link Live Streaming Barcelona vs Inter Milan dan Jadwal Kick Off
-
ASEAN Club Championship: Dikalahkan CAHN FC, PSM Makassar Gagal ke Final
-
Hanif Sjahbandi: Pukulan Telak Buat Persija Jakarta
-
Anak Juara Liga Champions Junior, Pelatih Timnas Indonesia: Ayah Bangga!
-
Detik-detik Persib Bandung Juara BRI Liga 1, PSSI dan PT LIB Siaga Penuh!
Terkini
-
Kapan Pembangunan Tol Padang-Pekanbaru Seksi Sicincin-Bukittinggi Dilanjutkan? Ini Kabar Terbarunya
-
2 Link DANA Kaget Terbaru, Buruan Klaim Saldo Gratis Tanpa Ribet!
-
2 Sekolah Rakyat di Sumbar Beroperasi 2025, Dimana Lokasinya?
-
Polda Sumbar Tangkap 436 Pelaku Narkoba, 1 Orang Polisi!
-
LinkUMKM dari BRI Miliki Berbagai Fitur bagi UMKM untuk Kembangkan Produknya