SuaraSumbar.id - Dinas Satpol PP Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), mengeluarkan kebijakan pengawasan untuk rumah sewa dan kos-kosan.
Kebijakan itu berisi imbauan kepada setiap pemilik rumah kos dan kontrakan untuk meminimalisir tindakan pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum (Tantribum).
"Benar, tujuannya untuk peningkatan tantribum khususnya di tempat tinggal dan kediaman, ada enam imbauan yang diterbitkan untuk dipatuhi pemilik kosan serta rumah kontrak," kata Kadis Satpol PP Bukittinggi, Efriadi Sikumbang melansir Antara, Sabtu (29/10/2022).
Imbauan pertama, pemilik kos dan rumah sewa harus memiliki izin dari Wali Kota melalui Camat atau pejabat yang ditunjuk.
"Kedua, pemilik harus melaporkan data penguni yang menyewa kepada Ketua RT atau RW serta Lurah setempat," kata Efriadi.
Pemilik wajib mengawasi jegiatan dari penghuni yang menyewa dan menegur apabila ada kegiatan atau aktivitas yang mengarah kepada asusila dan terorisme.
"Laporkan kepada pihak yang berwenang apabila terindikasi terjadi perbuatan asusila baik pasangan lawan jenis maupun pasangan sejenis," katanya.
Setiap pemilik kos dan rumah sewa juga dilarang menampung penghuni atau penyewa lelaki dan perempuan dalam satu kediaman.
"Perhatikan juga batas waktu jam bertamu yang hanya diijinkan hingga jam 22.00 WIB. Silahkan laporkan ke Satpol PP jika masih ada yang bertamu hingga tengah malam tanpa adanya ijin," kata Efriadi.
Baca Juga: Aliran Daya Listrik Tak Stabil, Awas Bisa Merusak Baterai Mobil Listrik
Berita Terkait
-
Kecanduan Judi Online, Oknum Satpol PP Nekat Rampok BPR Kediri
-
6 Pelajar di Bontang Terjaring Razia Satpol PP Lantaran Ketahuan Bolos, Pedagang Diimbau Tak Melayani
-
Anggota Satpol PP Pesan Ganja, Minta Diantar ke Kantor Gubernur Sulawesi Selatan
-
Bikin Macet Kaligawe, Pedagang di Jalan Genuksari Ditertibkan Satpol PP Kota Semarang
-
Bertugas Jaga Pintu Kantor Gubernur, Dua Oknum Satpol PP Ditangkap Polisi Diduga Narkoba
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Puncaki Save Terbanyak Serie A
-
Investor Mundur dan Tambahan Anggaran Ditolak, Proyek Mercusuar Era Jokowi Terancam Mangkrak?
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
Terkini
-
Sidak Pasar Kota Padang, Mentan Amran Klaim Harga Pangan Turun Drastis!
-
BRI: Integrasi Data Dukcapil Ubah Wajah Layanan Perbankan di Indonesia
-
Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Gelar Program Pengusaha Muda BRILiaN 2025
-
Lebih dari Kompetisi, News Fest 2025 Jadi Gerbang Menuju BRI Fellowship Journalism 2026
-
Gejala Tumor Otak yang Sering Diabaikan: Penyebab dan Cara Deteksi Dini