Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 29 Oktober 2022 | 17:36 WIB
Ilustrasi satpol PP (Ist)

SuaraSumbar.id - Dinas Satpol PP Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), mengeluarkan kebijakan pengawasan untuk rumah sewa dan kos-kosan.

Kebijakan itu berisi imbauan kepada setiap pemilik rumah kos dan kontrakan untuk meminimalisir tindakan pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum (Tantribum).

"Benar, tujuannya untuk peningkatan tantribum khususnya di tempat tinggal dan kediaman, ada enam imbauan yang diterbitkan untuk dipatuhi pemilik kosan serta rumah kontrak," kata Kadis Satpol PP Bukittinggi, Efriadi Sikumbang melansir Antara, Sabtu (29/10/2022).

Imbauan pertama, pemilik kos dan rumah sewa harus memiliki izin dari Wali Kota melalui Camat atau pejabat yang ditunjuk.

Baca Juga: Aliran Daya Listrik Tak Stabil, Awas Bisa Merusak Baterai Mobil Listrik

"Kedua, pemilik harus melaporkan data penguni yang menyewa kepada Ketua RT atau RW serta Lurah setempat," kata Efriadi.

Pemilik wajib mengawasi jegiatan dari penghuni yang menyewa dan menegur apabila ada kegiatan atau aktivitas yang mengarah kepada asusila dan terorisme.

"Laporkan kepada pihak yang berwenang apabila terindikasi terjadi perbuatan asusila baik pasangan lawan jenis maupun pasangan sejenis," katanya.

Setiap pemilik kos dan rumah sewa juga dilarang menampung penghuni atau penyewa lelaki dan perempuan dalam satu kediaman.

"Perhatikan juga batas waktu jam bertamu yang hanya diijinkan hingga jam 22.00 WIB. Silahkan laporkan ke Satpol PP jika masih ada yang bertamu hingga tengah malam tanpa adanya ijin," kata Efriadi.

Baca Juga: Kang Dedi Mulyadi Ungkap Alasan Ulurkan Tangan Lebih Dulu ke Anne Ratna, 'Meski yang Diulurkan Berat Hati'

Load More