SuaraSumbar.id - Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi regulasi untuk menjaga kedaulatan ruang virtual di Indonesia. Hal itu dinyatakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.
"Sama seperti perjuangan Soetoko bersama para pahlawan AMPTT dalam membebaskan Jawatan PTT yang sekaligus merintis awal mula sektor pos dan telekomunikasi Indonesia, serta menjaga kedaulatan secara ruang fisik. Saat ini, tentunya dibutuhkan suatu regulasi yang mengatur layer-layer di atasnya," kata Johnny, Selasa (27/9/2022).
Pernyataan Johnny tersebut dibacakan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Kominfo Hary Budiarto dalam Upacara Peringatan Hari Bhakti Postel ke-77 di Bandung, Selasa.
Perjuangan dalam menjaga kemerdekaan di ruang digital membutuhkan kolaborasi dan sinergi pemangku kepentingan dan mitra ekosistem komunikasi dan informatika.
Baca Juga: Swasta Perlu Dilibatkan untuk Merumuskan Aturan Turunan UU PDP
Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dalam proses perjuangan dalam menjaga dan merdeka di ruang digital.
Kolaborasi dan sinergi dalam meneruskan semangat perjuangan para Veteran Postel diperlukan untuk bersama-sama mewujudkan transformasi digital Indonesia demi ketangguhan dan pertumbuhan nasional Indonesia yang semakin maju,"
Belum lama ini, Pemerintah dan DPR RI menyetujui proses pengesahan RUU Pelindungan Data Pribadi menjadi undang-undang.
Pengesahan RUU PDP menjadi Undang-Undang dinilai menandai era baru dalam tata Kelola data pribadi di Indonesia khusus di ranah digital.
Beberapa kemajuan yang diharapkan lewat kehadiran UU PDP, antara lain pengejawantahan kehadiran negara dalam melindungi hak fundamental warga negara untuk pelindungan data pribadi, khususnya di ranah digital.
Baca Juga: Tegaskan Tak Ada Data Negara Bocor, Mahfud MD: Bjorka Ngarang Terus Disebar
"Lebih dari itu, UU PDP akan memperkuat peran dan kewenangan pemerintah dalam menegakkan dan mengawasi kepatuhan dan kewajiban seluruh pihak yang memproses data pribadi, baik publik maupun privat," kata dia.
Berita Terkait
-
Lembaga Pengawas Data Pribadi Ternyata di Bawah Komdigi, Ini Alasannya
-
Komdigi Siapkan Aturan Turunan UU PDP, Selesai Bulan Depan
-
Tantangan dalam Menata Ulang Kesadaran Publik Pentingnya Keamanan Digital
-
Lembaga Pengawas Data Pribadi Tak Kunjung Dibentuk Jelang Deadline UU PDP, Ini Pembelaan Kominfo
-
Kominfo Jadi Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi Sementara Buat Tangani Kasus Kebocoran Data
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Minyak Telon Aromatik Habbie Sukses, Meraih Rekor MURI
-
Tragis! Penumpang Bus ALS Meninggal di Dharmasraya, Saksi Ungkap Detik-Detik Terakhir!
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini