Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Sabtu, 17 September 2022 | 16:21 WIB
Sebanyak 49 orang imigran gelap dari Indonesia, termasuk seorang bayi permepuan berusia 5 tahun, ditangkap oleh Batalyon 4 Pasukan Operasi Umum Semenyih malaysia, saat patroli Op Nyah 1 Selangor, Jumat (16/9) kemarin. [Harian Metro]

SuaraSumbar.id - Sebanyak 49 orang imigran gelap dari Indonesia, termasuk seorang bayi permepuan berusia 5 tahun, ditangkap oleh Batalyon 4 Pasukan Operasi Umum Semenyih malaysia, saat patroli Op Nyah 1 Selangor, Jumat (16/9) kemarin.

Dikutip dari Harian Metro, Kapolsek Kuala Langat Inspektur Ahmad Ridhwan Mohd Nor Saleh mengatakan, awalnya mereka menangkap 11 imigran ilegal dari Indonesia.

Di antara kesebelas imigran ilegal itu, terdapat bayi. Mereka ditangkap di rawa bakau kawasan Pantai Long Beach, Jumat dini hari sekitar pukul 00.30.

"Hasil interogasi mengarah pada penggerebekan dan penangkapan sebuah rumah kos di kawasan Banting, di mana 41 warga negara Indonesia dan Bangladesh ditangkap karena tidak menunjukkan dokumen identitas yang valid," kata Ridhwan.

Baca Juga: Videonya Viral, Ibu Kepruk Kepala Anak kandung Pakai Kursi Kayu Akhirnya Ditangkap Polisi

Penyelidikan awal menunjukkan bahwa tiga pria Indonesia yang juga berada di rumah itu diyakini sebagai biang keladi.

"Ketiganya yang mengatur perjalanan imigran gelap ke Malaysia melalui rute tersembunyi," katanya.

Dia mengatakan, semua orang asing ilegal yang ditahan berusia antara 5 sampai 50 tahun dan diyakini telah membayar antara RM 2.000 dan RM 4.500 untuk masuk ke negara itu.

Kalau dirupiahkan, biaya yang harus dibayar imigran gelap asal Indonesia itu berkisar dari Rp 6 juta hingga Rp 14 juta.

Dia mengatakan, para imigran gelap itu masuk ke Malaysia untuk menjadi buruh di berbagai sektor, terutama pertanian dan konstruksi di sekitar Pahang, Kuala Lumpur dan Selangor.

Baca Juga: Klasemen Terbaru Runner-Up Terbaik Kualifikasi Piala Asia U-20 2023: Vietnam Bersaing dengan Malaysia

Dia menjelaskan, pemilik kos juga akan ditindak karena tempat tinggalnya dijadikan tempat penampungan orang asing ilegal.

"Semua yang ditangkap dibawa ke Polsek Banting untuk ditindaklanjuti dan kasusnya diselidiki sesuai dengan Undang-Undang Anti Perdagangan Manusia dan Anti Penyelundupan Migran 2007 (ATIPSOM) dan Undang-Undang Keimigrasian 1959/63," katanya.

Kontributor : Rizky Islam

Load More