Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 16 September 2022 | 18:18 WIB
Ilustrasi PSK.

SuaraSumbar.id - Patian Sohag, pekerja pabrik di Singapura asal Bangladesh, didakwa penjara serta cambuk karena menculik dan  memperkosa pekerja seks komersial alias PSK yang tengah tidur di bangku taman.

Dikutip dari Asiaone.com, Jumat (16/9/2022), Patian tengah berjalan-jalan di sekitar taman Geylang, 1 Maret tahun lalu.

Saat itulah Patian melihat seorang perempuan yang merupakan PSK sedang tidur nyenyak di kursi. Dia lantas menarik perempuan itu ke tempat sepi dan memperkosanya.

Korban ternyata sedang berada di bawah pengaruh obat-obatan. Setelah diperkosa, dengan terhuyung-huyung dia kembali ke bangku untuk kembali tidur.

Baca Juga: Curiga Perilaku Anak Gadisnya Berubah, Tenyata Sang Anak Diperkosa Sampai Hamil

Paginya, dia baru melapor ke polisi sebagai korban pemerkosaan. Selang tiga hari, polisi baru berhasil menangkap Patian.

Jumat hari ini, dalam sidang putusan, lelaki berusia 40 tahun itu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Tak hanya penjara, hakim juga memutuskan Patian dihukum cambuk sebanyak tiga kali memakai tongkat.

Dalam berkas persidangan, korban ternyata dalam pengaruh obat-obatan saat diperkosa. Berdasarkan sampel darah PSK tersebut, terdapat jejak dekstrometorfan penekan batuk dan nitrazepam obat penenang.

Keterangan ahli yang dibacakan dalam persidangan menjelaskan, kedua zat kimia itu menyebabkan sedasi serta efek samping disorientasi, kebingungan, serta amnesia.

Baca Juga: Anak 12 Tahun Diperkosa hingga Terjangkit HIV, Polrestabes Medan Periksa Nenek Korban

Jaksa penuntut umum dalam persidangan mengatakan, "dengan demikian, saat PSK itu diculik serta diperkosa pekerja pabrik, dia dalam kondisi kebingungan serta tak bisa membela diri."

Load More