SuaraSumbar.id - John Basco, narapidana di Oklahoma, Amerika Serikat, yang menggugat pemerintah karena disiksa staf penjara memakai lagu Baby Shark berjam-jam, ditemukan tewas di dalam selnya.
Dikutip dari NBCNews.com, Kamis (15/9/2022), John Basco ditemukan tewas oleh sipir pada hari Minggu akhir pekan lalu sekitar pukul 3.50 subuh.
"Kami sudah memanggil tim medis penjara untuk melakukan upaya penyelamatan, tapi John Basco berusia 48 tahun dinyatakan meninggal dunia. Keluarga sudah diberitahu," kata pejabat pusat penahanan Oklahoma dalam rilis tertulis.
Penyebab kematian tidak diungkapkan, dan pejabat pusat penahanan tidak segera menjawab permintaan komentar pada hari Selasa lalu.
Basco adalah salah satu dari empat narapidana yang mengajukan gugatan hak-hak sipil federal tahun lalu. Basco Cs melayangkan gugatan bahwa petugas penjara menggunakan kekuatan berlebihan dan taktik disiplin yang disebut gugatan sebagai "peristiwa penyiksaan."
Disebut sebagai terdakwa adalah Oklahoma County Sheriff Tommie Johnson III, Dewan Komisaris County, perwalian penjara dan dua mantan petugas penjara.
Menurut gugatan itu, Basco dan narapidana Daniel Hedrick dipaksa berdiri sambil mendengarkan Baby Shark pada waktu yang berbeda, akhir 2019.
Narapidana lain, Joseph Mitchell, ditarik dari selnya pada November 2019 dan ditempatkan di sebuah ruangan di mana dia dipaksa "berdiri dalam posisi stres" selama tiga hingga empat jam, sementara dia diborgol di belakang punggungnya.
Petugas kemudian memutar Baby Shark berulang-ulang dengan sangat keras "sehingga bergema di lorong-lorong.
Baca Juga: Sinopsis Film Disenchanted, Sekuel Film Enchanted setelah 15 Tahun
Narapidana Ja'Lee Foreman Jr, menurut berkas tuntutan, tidak dipaksa untuk mendengarkan lagu tersebut. Tetapi ia ditempatkan dalam posisi stres dan kemudian ditekuk di belakang dan dibanting ke dinding oleh salah satu petugas dan diludahi oleh petugas. lain.
Para narapidana, yang merupakan tahanan praperadilan pada saat itu, tidak menimbulkan ancaman bagi petugas, demikian tertulis dalam gugatan itu.
Jaksa Wilayah Oklahoma County David Prater mendakwa dua mantan pegawai penjara dan atasan mereka dengan pasal melakukan kekejaman pelanggaran ringan pada Oktober 2020.
Prater saat itu mengatakan bahwa praktik memainkan Baby Shark, lagu anak-anak yang meledak popularitasnya pada tahun 2019, sebagai bentuk hukuman adalah "kejam dan tidak manusiawi".
"Hal itu menempatkan tekanan emosional yang tidak semestinya pada narapidana yang kemungkinan besar sudah menderita," kata Jaksa Prater.
Kemudian, Sheriff PD Taylor mengatakan karyawan penjara yang didakwa sudah mengundurkan diri dan atasan mereka telah pensiun.
Berita Terkait
-
Sinopsis Film Disenchanted, Sekuel Film Enchanted setelah 15 Tahun
-
Senyum Ngenyek Nagita Slavina Saat Raffi Ahmad Lenggak Lenggok di New York Fashion Week
-
Remaja AS Dinyatakan Bersalah karena Bunuh Pria yang Memerkosanya
-
Asri dan Modern, Simak 10 Potret Apartemen Beby Tsabina di Amerika Serikat
-
Kebijakan Membeli Minyak Murah Rusia Dinilai Akan Merugikan Indonesia
Terpopuler
- Dapat Warisan PR Karhutla, Menko Polkam Dudung Siap Terjun Langsung ke Lokasi
- 4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
Terkini
-
BRI Hadirkan Kartu Debit Khusus BRI Junio X MLBB, Ada Collectible Card dan Cashback
-
Jelang MotoGP Mandalika, BRI Peduli Dorong Kawasan Bersih dan Berkelanjutan Dengan "Yok Kita Gas"
-
PELOPOR 2026, BRI dan KPK Cetak Agen Perubahan Antikorupsi
-
BRI Dukung MotoGP Indonesia 2026, Perkuat Potensi Sport Tourism di Panggung Dunia
-
BRI Perkuat Dukungan untuk Kontingen Indonesia di Asian Games AichiNagoya 2026