SuaraSumbar.id - Minangkabau sangat memuliakan dan menjunjung tinggi kedudukan seorang perempuan atau Bundo Kanduang. Bahkan dalam sistem kekerabatan di Ranah Minang, hanya perempuan yang berhak menerima warisan, apalagi pusako tinggi.
"Kalau terjadi perceraian di Minang ini, ibu juga lebih layak mengasuh anak. Sebab ibu dianggap lebih sabar, kecuali ibunya seorang tidak baik akhlaknya," kata Puti Reno Raudha Thaib.
Reno menyampaikan hal itu ketika menjadi pembicara dalam Bimtek Peningkatan Kapasitas Pemangku Adat bertema "Dari Niniak Turun ka Mamak, Dari Mamak Turun ka Kamanakan”. Kegiatan yang diikuti puluhan Niniak Mamak, Bundo Kanduang dan pemangku adat itu berlangsung tiga hari di Bukittinggi pada 3-5 September 2022.
Sastrawati yang juga ahli waris Kerajaan Pagaruyung itu mengatakan, ada beberapa hal yang menyebabkan hancurnya sebuah peradaban sebuah bangsa. Pertama, tatanan keluarga menepikan peranan ibu. Kedua, hancurnya pendidikan dan hancurnya sosok dan tokoh keteladanan, seperti guru, ulama, tokoh adat dan sebagainya.
Menurutnya, perempuan memiliki peranan penting dalam adat Minangkabau. Selain itu, sistem kekerabatan yang bersuku ke ibu (matrilineal) telah memberikan kedudukan dan peran yang sudah melebihi dari apa yang diperlukan perempuan dalam kehidupan masyarakat modern. "Perempuan Minangkabau yang memahami konstelasi ini (perannya), tidak memerlukan atau menuntut emansipasi, kesetaraan gender lagi," katanya.
Adat istiadat Minang berpedoman pada Alquran dan Hadits. Atas dasar itu, perempuan memegang posisi kunci dalam membangun keluarga yang Islami. "Jika perempuan dapat menjalankan adatnya dengan baik, secara otomatis keluarga atau kaum itu akan menjalankan ajaran Islam dengan baik pula. Tidak ada pembenaran dalam bentuk apapun yang memberikan peluang bagi sebuah keluarga Minangkabau memeluk agama yang berlainan bagi anggota kaumnya," katanya.
Dalam tatanan adat Minang, dua faktor terpenting telah mengatur masalah kedudukan dan peran perempuan dan laki-laki. Pertama, faktor agama yakni Islam. Kedua faktor adat dan hukum adat yakni adat dan budaya Minangkabau.
"Islam dan budaya Minangkabau adalah pedoman hidup orang Minangkabau. Ketika membicarakan budaya Minangkabau, berarti membicarakan Islam yang dipatrikan dalam adagium Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah. Syara’ Mangato Adat Mamakai," katanya.
Gubernur Sumbar Mahyeldi mengapresiasi kegiatan yang digagas Dinas Kebudayaan Sumbar. Menurutnya, Tungku Tigo Sajarangan (Ninik Mamak, Alim Ulama, Dan Cadiak Pandai) merupakan kepemimpinan yang saling berkaitan serta memiliki peran penting dalam roda kepemimpinan beradat, beragama, dan berpengetahuan.
Baca Juga: Kabar Duka, Ayah Gubernur Sumbar Mahyeldi Meninggal Dunia di RSAM Bukittinggi
"Tungku Tigo Sajarangan dalam kepemimpinan di Minangkabau ialah orang-orang yang memecahkan setiap persoalan yang ada, harus dibicarakan secara bersama dengan sistem musyawarah mufakat," katanya saat memberikan sambutan.
Niniak Mamak selaku pemangkut adat cukup memiliki tugas yang berat. Setiap mereka harus Siddiq (benar), Tabligh (menyampaikan), Amanah (dipercaya) dan Fathonah (cerdas).
"Seluruh kecerdasan yang dimiliki oleh seorang Niniak Mamak harus dipergunakan untuk melindungi anak kemenakan, suku, korong kampuang dan nagarinya," katanya.
Selain itu, Bundo Kanduang juga memiliki peranan yang sangat sentral. Selain menjadi Ibu, dia juga menjadi pelindung bagi anak-anak yang lain. Bundo Kanduang dituntut untuk memperkuat peran dalam membentengi anak sekaligus memelihara adat dan budaya Minangkabau.
"Perempuan Minang harus memiliki sifat kepemimpinan dan Ibu sejati. Hal ini penting, karena Ibu tempat bertanya, ditiru dan menjadi teladan lingkungan keluarganya. Seorang Ibu akan lebih banyak menentukan watak manusia yang dilahirkan," katanya.
Mahyeldi berharap, Tungku Tigo Sajarangan dan Bundo Kanduang dapat memberikan kontribusi nyata dalam komunitas masyarakatnya. "Bersama-sama dengan pemerintah memujudkan daerah sejahtera lahir dan bathin," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Sumbar, Syaifullah mengatakan, Bimtek peningkatan kapasitas pemangku adat dilakukan untuk terus memberikan pencerahan dan pemahanan terkait fungsi adat peranan pemangkunya di Minangkabau.
Tag
Berita Terkait
-
Cuaca Buruk, Pesawat Lion Air JT 250 Tujuan Bandara Minangkabau Dialihkan Pendaratannya
-
Ditemui Aliansi Mentawai ke Istana Gubernur Sumbar, Mahyeldi: Tidak Ada Deskriminasi
-
Respons Aliansi Mentawai Bersatu soal Pernyataan Gubernur Sumbar Mahyeldi
-
Aliansi Mentawai Bersatu Desak Revisi UU Provinsi Sumbar, Mahyeldi: Tidak Ada Diskriminasi
-
Ingatkan Gubernur, Ketua DPRD Sumbar Geram Gegara Serapan APBB Masih 25,6 Persen hingga Juni 2022
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Mpok Alpa Siapanya Raffi Ahmad? Selalu Dibela Sampai Akhir Hayat
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Kapan Kenaikan Gaji PNS 2025? Ini Skema, Jadwal, dan Fakta Resminya
Pilihan
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
-
Cerita Awal Alexander Isak, Zlatan Baru yang Terasingkan di Newcastle United
-
Di Balik Gemerlap Kemerdekaan: Veteran Ini Ungkap Realita Pahit Kehidupan Pejuang yang Terlupakan
-
Daftar 5 HP Android Punya Kamera Setara iPhone, Harga Jauh Lebih Murah
Terkini
-
OPPO Abadikan Euforia Fans di Laga Semen Padang vs Dewa United
-
KPR Makin Terjangkau, BRI Hadirkan Bunga Mulai 2,40% di Consumer Expo Bandung 2025
-
Semarak HUT RI, BRI Paparkan 8 Langkah Nyata untuk Indonesia Maju dan Sejahtera
-
Dari Indonesia ke Mancanegara, Gulalibooks Meluas ke Malaysia dan Singapura Didukung BRI
-
Semen Padang FC Tumbangkan Dewa United 2-0 di Laga Kandang, Pelatih: Target Tercapai!