SuaraSumbar.id - Polisi segera menetapkan tersangka dalam kasus tewasnya tiga bocah di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar). Kasus ini telah naik ke penyidikan seiring hasil autopsi jenazah kakak beradik diduga ditemukan adanya tindakan penganiayaan.
Demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Dwi Purwanto saat dihubungi SuaraSumbar.id, Jumat (2/9/2022).
"Hasil laboratorium dan forensik diduga ada kekerasan, sudah ada buktinya. Kami mau datangkan saksi ahli hukum pidana, baru bisa ditetapkan tersangka," katanya.
Dwi menargetkan dalam 10 hari ke depan kasus ini rampung dengan penetapan tersangka utama. Dirinya mengaku, kasus ini menjadi pekerjaan besar mengingat sudah berlangsung lama sejak bergulir September 2021.
Baca Juga: Korban Buka Suara, Muncul Hastag Take Down Zavilda TV
"Mudah-mudahan terungkap semuanya. Sudah mulai mengerucut (kasus), ini PR kami," ujarnya.
Dwi menjelaskan, pihaknya melibatkan saksi ahli pidana agar bisa menjerat tersangka tanpa adanya alat bukti dan saksi. Sebelumnya, ketiga anak ini dalam penguasaan nenek kandung dan kakek tirinya.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa terang benderang. Ini pasti dibunuh," kata dia.
Ketiga kakak beradik yang tewas bernama Daffa Saputra (8), Muhammad Fadli (6) dan Muhammad Hafis (2,5). Hasil laboratorium terhadap jenazah korban ditemukan tulang rusuk patah dan leher menghitam.
Dirinya menjelaskan, tulang rusuk kiri dan kanan Daffa Saputra patah. Penyebabnya diduga akibat diinjak.
Baca Juga: Ruko Tiga Lantai di Sawah Besar Terbakar Jumat Pagi, Penyebab Belum Diketahui
"Patah tulang rusuk sebelah kanan dan kiri. Ini berarti diinjak, dialami anak pertama," ujarnya.
Berita Terkait
-
Aliansi Indonesia Youth Congress Desak Imigrasi Batam Deportasi WNA Pelaku Penganiayaan
-
Tragis! "Ratu Fitness" Meninggal Mendadak, Minuman Energi Jadi Tersangka?
-
2 Oknum TNI AD Jadi Tersangka Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, DPR: Hukum Seberatnya dan Dipecat!
-
KPK Ungkap Lokasi yang Digeledah dalam Kasus OKU, Ada Rumah Dinas Bupati Hingga Kantor DPRD
-
NIkita Mirzani Ditahan 40 Hari ke Depan, Hotman Paris: Atas Dasar Apa?
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini
-
4 Tips Aman Berkendara Saat Arus Balik Lebaran 2025 dari Polda Sumbar
-
BRI Raih Penghargaan Best Social Loan di The Asset Triple A Awards 2025
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran