SuaraSumbar.id - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), ingin membuka jalur baru pendakian Gunung Kerinci dengan waktu tempuh lebih cepat.
"Setiap tahun sekitar 15 ribu wisatawan berkunjung ke gunung kerinci dan kami ingin membuka jalur baru dari Solok Selatan dengan waktu tempuh lebih cepat sekitar 6-8 jam," kata Bupati Solok Selatan, Khairunas, Jumat (26/8/2022).
Dia berharap, usulan dari Pemkab Solok Selatan bisa diproses secepatnya oleh pihak Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
Kepala Dinas Pariwisata Solok Selatan Mardiana mengatakan, sebetulnya dari kabupaten itu sudah ada jalur pendakian gunung api tertinggi itu tetapi terlalu jauh sehingga diusulkan jalur baru yang lebih cepat.
Baca Juga: Dua Narapidana Rutan Muaralabuh Diciduk dan Ditembak, 6 Napi Masih Diburu
"Jalur baru yang diusulkan melalui Camintoran dan pendaki mulai start di ketinggian 1.200 mdpl sehingga bisa cepat sampai puncak," ujarnya.
Sedangkan untuk menuju Camintoran, katanya, para pendaki bisa menggunakan motor trail.
Dia menjelaskan, proposal usulan jalur baru ini sudah diberikan ke Balai Besar TNKS dan pihaknya diminta memaparkannya terlebih dahulu sebelum dilakukan survei.
Pemkab Solok Selatan katanya, juga sudah menyiapkan dana untuk survei jalur baru ini tetapi untuk masuk TNKS tentu butuh izin.
Saat ini, telah ada jalur pendakian gunung dengan ketinggian 3.805 mpl ini yang melalui Solok Selatan dengan pintu masuk di Bangun Rejo. Namun memiliki trek yang cukup panjang yang memakan waktu mencapai empat hari untuk sampai ke puncak Gunung Kerinci.
Baca Juga: 5 Pilihan Menarik Bagi yang Ingin Menikmati Momen HUT RI dengan Mendaki Gunung
Kepala Balai Besar TNKS Haidir mengatakan usulan jalur baru pendakian Gunung Kerinci oleh Solok Selatan akan dilakukan kajian kalau memang lebih efektif dari sisi waktu akan dipilih yang baru.
"Kami akan lakukan kajian kalau yang lama kan empat hari perjalanan dan kalau yang baru lebih efektif akan ditetapkan yang baru ini," ujarnya.
Sedangkan nanti pada jalur baru ini ada yang berada diluar zona pemanfaatan akan dilakukan review zonasi untuk membuat jalur pendakian.
"Jalur pendakian harus berada di zona pemanfaatan jadi kalau ada yang diluar itu harus dilakukan review zonasi," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Digunduli dan Tangan Diborgol, AKP Dadang Dihadirkan dalam Jumpa Pers Polda Sumbar
-
Rencana AKP Ryanto Ulil Menikah Tahun Depan Kandas, Sosok Calon Istrinya Bukan Orang Sembarangan
-
AKP Dadang Penembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
-
Tampang AKP Dadang, Tembaki Rumah Kapolres Solok Selatan Usai Tembak Mati Kasat Reskrim!
-
AKP Dadang Kasus 'Polisi Tembak Polisi' Santai Dibawa Propam Tanpa Diborgol, DPR Murka: Ini Perkara Serius!
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kapolda Sumbar: Motif Biar Dibuktikan di Persidangan
-
Kapolda Sumbar Kembali Tegaskan AKP Dadang Tak Ganguan Mental: Sudah Mau Makan!
-
Masa Tenang Pilkada 2024, KPU Sumbar Larang Aktivitas Kampanye dan Survei
-
Bawaslu Agam Tertibkan APK di Masa Tenang Pilkada 2024
-
Kasus Penembakan Kasat Reskrim Solsel, Walhi Sebut Momen Berantas Kejahatan Lingkungan