SuaraSumbar.id - Satpol PP Kota Padang menertibkan PKL yang berjualan di daerah pariwisata Pantai Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Penertiban itu diwarnai kericuhan antara petugas dan PKL, sehingga menimbulkan aksi saling lapor.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang Ery Sendjaya mengatakan, bahwa sudah ada aturan yang menjelaskan tidak boleh berjualan di depan Lapau Panjang Cimpago (LPC) tersebut.
"Kalau tentang izin kan sudah ada aturannya bahwa sepanjang fasilitas umum tidak boleh ada yang berjualan. Jadi kalau dipertanyakan apakah Dinas Pariwisata mengizinkan tentu saja tidak," katanya melansir Covesia.com--jaringan Suara.com, Jumat (19/8/2022).
Ia mengaku, sebenarnya pihaknya juga bukan instansi yang bisa memberikan izin untuk berjualan di Fasum (Fasilitas Umum) tersebut.
Khusus lokasi yang di depan LPC, sebenarnya semua pedagang telah dipindahkan ke LPC dengan perjanjian tidak ada lagi pedagang yang berjualan di depannya.
"Jika masih ada pedagang yang berjualan, terangnya berarti itu sudah menyalahi kesepakatan yang telah dibuat dulu waktu pemindahan. Jika mereka tidak memiliki tempat di LPC, berarti mereka merupakan pedagang baru, dan sudah pasti hukumnya dilarang," ujarnya.
Sebenarnya penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP adalah dalam rangka menegakan Perda dan mengembalikan hak masyarakat untuk menikmati pantai.
"Penertiban yang dilakukan Satpol PP kemarin itu kan dalam rangka untuk mengembalikan hak masyarakat untuk menikmati tepi pantai, yang mereka kuasai, pemerintah sudah menyediakan tempat di LPC. Jika mereka turun lagi ke bawah, maka mereka sudah menyalahi aturan, dan fasilitas yang telah diberikan oleh Pemko tidak mereka manfaatkan," terangnya.
Dirinya mengatakan, jika alasannya kalau mereka orang lama, dan yang mendapatkan LPC adalah orang tuanya. Sementara mereka tidak itu bukanlah sebuah alasan, karena katanya kalau begitu, disaat mereka mempunyai cucu apakah cucunya juga akan seperti itu.
Baca Juga: Pencipta Lagu Joko Tingkir Ngombe Dawet Tak Tahu Joko Tingkir Seorang Ulama
"Jika beralasan mereka menjaga keamanan dan ketertiban serta kebersihan di kawasan tersebut, itu juga tidak bisa dijadikan alasan, perlu diketahui kami dari Dispar setiap paginya sudah membantu untuk membersihkan sampah seperti sampah kelapa, pop mie dan lainnya, itukan sampah pedagang, sementara tidak ada dari mereka yang membantu," katanya.
Dia mengaku penertiban yang dilakukan sudah sesuai mekanisme yang sudah diterapkan dan tidak ada kepentingan apa-apa selain hanya mengembalikan fasilitas umum sesuai dengan fungsinya.
Pihaknya mengimbau para pedagang agar lebih tertib dan disiplin. Jika memang di suatu kawasan sudah ada larangan untuk berjualan, makan jangan dipaksakan juga untuk berjualan disana karena akan ditertibkan oleh pihak penegak aturan.
"Pemko tetap memperhatikan hak masyarakat umum dan hak masyarakat yang sudah diberikan hak berjualan harus sama-sama disiplin. Khusus tempat-tempat yang dilarang jangan ditempati. Jika seandainya di izinkan, maka kawasan Pantai Padang bakal penuh lagi," katanya.
Berita Terkait
-
Dua Pengemudi Mobil Bentrok di Jalan, Penumpang Teriak Histeris Lerai Perkelahian
-
Bentrok Agenda Pemeriksaan Timsus di Mako Brimob Depok, Komnas HAM Tak Bisa Periksa Ferdy Sambo Hari Ini
-
Pembacok Polisi dan Penembak Kepling Saat Bentrok OKP di Medan Belawan Diburu
-
Mencekam! Bentrok OKP di Medan Belawan, 1 Polisi Kena Bacok, 1 Warga Kena Tembak Senapan
-
Bentrok OKP di Medan Belawan, 1 Polisi Kena Bacok, 1 Kepling Kena Tembak
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Sumbar Kebanjiran Duit! Transfer Pusat Tembus Rp 13,87 Triliun, Tapi...
-
Semen Padang FC Makin Terpuruk, Kalah 0-2 dari Persita Tangerang
-
10 Vitamin Lansia Paling Bagus, Tetap Sehat dan Aktif di Usia Senja!
-
Bolehkan Zikir dengan Biji Tasbih? Ini Penjelasan Ulama
-
Benarkah Nasi Goreng Pemicu Keracunan MBG di Agam? Kepastian Masih Menunggu Hasil BPOM Padang