SuaraSumbar.id - Satpol PP Kota Padang menertibkan PKL yang berjualan di daerah pariwisata Pantai Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Penertiban itu diwarnai kericuhan antara petugas dan PKL, sehingga menimbulkan aksi saling lapor.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang Ery Sendjaya mengatakan, bahwa sudah ada aturan yang menjelaskan tidak boleh berjualan di depan Lapau Panjang Cimpago (LPC) tersebut.
"Kalau tentang izin kan sudah ada aturannya bahwa sepanjang fasilitas umum tidak boleh ada yang berjualan. Jadi kalau dipertanyakan apakah Dinas Pariwisata mengizinkan tentu saja tidak," katanya melansir Covesia.com--jaringan Suara.com, Jumat (19/8/2022).
Ia mengaku, sebenarnya pihaknya juga bukan instansi yang bisa memberikan izin untuk berjualan di Fasum (Fasilitas Umum) tersebut.
Baca Juga: Pencipta Lagu Joko Tingkir Ngombe Dawet Tak Tahu Joko Tingkir Seorang Ulama
Khusus lokasi yang di depan LPC, sebenarnya semua pedagang telah dipindahkan ke LPC dengan perjanjian tidak ada lagi pedagang yang berjualan di depannya.
"Jika masih ada pedagang yang berjualan, terangnya berarti itu sudah menyalahi kesepakatan yang telah dibuat dulu waktu pemindahan. Jika mereka tidak memiliki tempat di LPC, berarti mereka merupakan pedagang baru, dan sudah pasti hukumnya dilarang," ujarnya.
Sebenarnya penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP adalah dalam rangka menegakan Perda dan mengembalikan hak masyarakat untuk menikmati pantai.
"Penertiban yang dilakukan Satpol PP kemarin itu kan dalam rangka untuk mengembalikan hak masyarakat untuk menikmati tepi pantai, yang mereka kuasai, pemerintah sudah menyediakan tempat di LPC. Jika mereka turun lagi ke bawah, maka mereka sudah menyalahi aturan, dan fasilitas yang telah diberikan oleh Pemko tidak mereka manfaatkan," terangnya.
Dirinya mengatakan, jika alasannya kalau mereka orang lama, dan yang mendapatkan LPC adalah orang tuanya. Sementara mereka tidak itu bukanlah sebuah alasan, karena katanya kalau begitu, disaat mereka mempunyai cucu apakah cucunya juga akan seperti itu.
Baca Juga: 3 Manfaat Utama Garam Himalaya, Simak di Sini!
"Jika beralasan mereka menjaga keamanan dan ketertiban serta kebersihan di kawasan tersebut, itu juga tidak bisa dijadikan alasan, perlu diketahui kami dari Dispar setiap paginya sudah membantu untuk membersihkan sampah seperti sampah kelapa, pop mie dan lainnya, itukan sampah pedagang, sementara tidak ada dari mereka yang membantu," katanya.
Dia mengaku penertiban yang dilakukan sudah sesuai mekanisme yang sudah diterapkan dan tidak ada kepentingan apa-apa selain hanya mengembalikan fasilitas umum sesuai dengan fungsinya.
Pihaknya mengimbau para pedagang agar lebih tertib dan disiplin. Jika memang di suatu kawasan sudah ada larangan untuk berjualan, makan jangan dipaksakan juga untuk berjualan disana karena akan ditertibkan oleh pihak penegak aturan.
"Pemko tetap memperhatikan hak masyarakat umum dan hak masyarakat yang sudah diberikan hak berjualan harus sama-sama disiplin. Khusus tempat-tempat yang dilarang jangan ditempati. Jika seandainya di izinkan, maka kawasan Pantai Padang bakal penuh lagi," katanya.
Berita Terkait
-
Jika Menang Pilkada, Pramono Janji Buka Taman-taman Jakarta 24 Jam Nonstop: PKL Boleh Dagang!
-
Janji Beri PKL di Jakarta Kelonggaran tapi Tetap Diatur, Pramono: Menata Kota Gak Bisa Bim-Salabim Selesai
-
Aksi Tolak Transmigrasi di Nabire Diadang Aparat, Satu Demonstran Luka Kena Peluru Karet
-
Warpat, Puncak Asri dan Blok Buah Jadi Target Penertiban di Puncak Bogor Besok
-
Janji Pramono Tata PKL di Jakarta: Tak Ada Lagi yang Dikejar-kejar Satpol PP
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
5 HP Redmi Sejutaan dengan Baterai Lega dan HyperOS, Murah Tapi Kencang!
-
Hak Masyarakat Adat di Ujung Tanduk, Koalisi Sipil Kaltim Mengecam Kekerasan di Paser
-
Waspada, Kebiasaan Matikan Lampu Motor di Siang Hari Bisa Berujung Bui
-
Kenaikan PPN 12% Jadi Nestapa Kelas Menengah, Orang Kaya Sulit Dipajaki?
-
Pusing Dah! Isu Dipecat, Shin Tae-yong Dibebankan Menang Lawan Arab Saudi di Tengah Rekor Buruk Timnas Indonesia
Terkini
-
Mengapa Supermoon Bisa Mengganggu Tidur Anda? Ini Penjelasan Ahli
-
Harga Emas Antam Naik Rp 8.000 Hari Ini, Berikut Rinciannya
-
KPU Sumbar Tegaskan Batas Waktu Penyerahan LPPDK Pasangan Calon 24 November 2024
-
Warga Diimbau Hindari Jalur Rawan Longsor dan Banjir di Pasaman
-
HOAKS! Arema FC Bantah Keras Rumor Depak Choi Bo-kyeong