SuaraSumbar.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan empat Surat Edaran (SE) terkait tentang Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
SE terbaru yang diterbitkan Kemenhub ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 yang mengatur tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 yang sebeleumnya diterbitkan pada 11 Agustus 2022.
Adapun keempat SE yang diterbitkan antara lain yaitu SE Nomor 77 untuk transportasi udara, SE Nomor 78 untuk transportasi laut, SE Nomor 79 untuk transportasi darat, serta SE Nomor 80 untuk transportasi kereta api.
Terdapat sejumlah perubahan terkait ketentuan syarat perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam SE terbaru itu. Di antaranya yaitu kewajiban pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk melakukan tes PCR maksimal 3x24 jam yang sampelnya diambil dalam kurun waktu sebelum jadwal keberangkatan, jika PPDN belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).
Baca Juga: Aturan Perjalanan Dalam Negeri Terbaru, Wajib Tes PCR Jika Belum Booster
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyampaikan jika SE Nomor 23 Tahun 2022 ini mulai efektif berlaku pada 11 Agustus 2022 lalu. Jadi bagi PPDN yang belum melakukan vaksinasi dosis ketiga wajib menunjukkan tes negatif PCR.
Selanjutnya, terdaat ketentuan lainnya yang tertuang dalam SE terbaru yaitu:
1. PPDN usia 6 hingga 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. PPDN usia 6 hingga 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam ataupun hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
3. PPDN usia 6 hingga 17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan semua jenias vaksinasi, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Aturan Baru: Penerbangan dari Singapura Melalui Batam dan Bintan Wajib Antigen PCR
4. PPDN usia 6 hingga 17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau menderita penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terkait dengan syarat vaksinasi.
Akan tetapi, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atapun hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan juga pemeriksaan tes Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sebagai informasi, ketentuan tersebut dikecualikan untuk sejenis moda transportasi perintis termasuk yang berada di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan juga pelayaran terbatas atau sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Sementara, khusus untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi, umum, dan kereta api dalam satu wilayah ataupun kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan tersebut.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Gubernur Sumbar Sebut Merepotkan
-
Kontroversi Naik Pesawat Pakai Tes PCR
-
Harga Tes PCR Rp 300 Ribu Dinilai Masih Mahal, IDI Minta Pemerintah Bisa Berikan Subsidi
-
Relawan Jokowi Mania Resmi Gugat Mendagri Tito Terkait Syarat Wajib Tes PCR
-
Epidemiolog UI: Wajib Tes PCR Bagi Penumpang Pesawat Sudah Tepat
Tag
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
5 Sepatu Lari Lokal Mulai Rp100 Ribuan, Tampil Stylish Bikin Olahraga Jadi Trendi
-
Demo Zero ODOL, Menko Airlangga: Semua Aspirasi Kita Tampung!
-
Gara-gara Keributan Antar Kampung, Sekolah di Mataram Ini Hanya Dapat 2 Siswa
-
PMI Manufaktur RI Anjlok, Menko Airlangga: Industriawan Lagi Pesimistis!
-
Rekomendasi 5 Tisu Pembersih Makeup Terbaik, Lembut dan Maksimal Angkat Kotoran
Terkini
-
3 Hack Foto Bikin Konten FYP dengan Galaxy S25 Edge
-
Daftar 11 Pemain Baru Semen Padang FC untuk Liga 1 2025/2026, Ronaldo Kwateh Ikut Diboyong!
-
5 Link DANA Kaget Terbaru 1 Juli 2025, Buruan Klaim Saldo Gratismu!
-
Kumpulan 7 Link DANA Kaget Terbaru, Siapa Cepat Dapat Saldo Gratis!
-
1 Jemaah Haji Sumbar Masih Dirawat di Arab Saudi, Seorang Lagi Dilarikan ke RSUP M Djamil Padang